Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4bugsAvatar border
TS
4bugs
[Astaga!!!] Pilot Batavia Air mengadu ke FPI
[Astaga!!!] Pilot Batavia Air mengadu ke FPI


Federasi Pilot Indonesia (FPI) mengaku telah menerima beberapa aduan dari pilot maskapai penerbangan Batavia Air yang belum lama dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Presiden FPI Hasfrinsyah menuturkan, sejumlah pilot eks Batavia Air masih terkendala untuk melamar atau terbang dengan maskapai lain. Sebab, untuk bisa kembali terbang dengan maskapai lain, dibutuhkan keterangan bahwa perusahaan sudah bangkrut. Syarat lain adalah ijazah, mandatory, license yang semuanya masih ada dipegang oleh pihak Batavia Air.


"Waktu kejadian minggu kemarin, pilot Batavia ramai-ramai datang ke federasi. Sebagian dari mereka sudah dijanjikan terbang di airline lain. Beberapa airline sudah mau menampung. Kami jembatani ini," ucap Hasfrinsyah di Jakarta, Jumat (15/2).

Pemindahan pilot ini masih terkendala syarat yang masih disimpan di Batavia. Pihaknya berjanji terus membantu dan mendukung pilot eks Batavia Air yang nasibnya tidak jelas.

"Sekarang syarat itu di kurator. Kurator itu ambil aset perusahaan, bukan SDM. Ini yang kasihan. Saya juga memantau itu. Saya memperhatikan, kalau pilot Batavia butuh federasi, kami akan menjembatani hal itu," jelasnya.

Saat ini total pilot eks Batavia Air mencapai 200 pilot. Sebagian dari pilot tersebut telah melamar ke maskapai lain, semisal Citilink dan Air Asia. Dua maskapai ini sudah menerima dan akan menggunakan jasa pilot eks Batavia Air.

"Biasanya kalau melamar kerja,ada surat lolos bahwa sudah tidak ada ikatan dengan yang lama. saya dengar teman Batavia sudah ada yang melamar," tegasnya.

"kalau itu jalan bagus dan kalau ada kendala mereka datang dan mereka tidak boleh menganggur dan mereka punya kendala di administrasi," katanya. Namun dia tidak mengetahui detail jumlah pilot eks Batavia Air yang nasibnya masih tidak jelas.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan."Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.

"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia 'dibangkrutkan' karena tidak mampu membayar utang jatuhtempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke PengadilanNiaga dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.

Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit, maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti beroperasi.

"Berdasarkan putusan PN Pusat,secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi," tegas kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo di Jakarta,Rabu (30/1).

TeKaPe

emoticon-Matabelo
kirain FPI yang itu.. emoticon-Ngakak

Diubah oleh 4bugs 15-02-2013 08:28
0
9.9K
115
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.