- Beranda
- Berita dan Politik
Ada apa dengan Pemilukada Kota Serang 2013
...
TS
swidiharso
Ada apa dengan Pemilukada Kota Serang 2013
Mohon maaf, terlebih dahulu ane ingin ditanggapi menyangkut beberapa pertanyaan berikut ini oleh agan-agam semua, sebelum fakta-faktanya ane upload di thread ini:
1. Bagaimana status peserta Parpol PEMILU 2009 dengan Parpol PEMILU 2014 dalam rangka memberi dukungan kepada salah satu kandidat?
2. Kandidat yang ane usung di Pemilukada Kota Serang harus gugur karena Ketua Umum saat ini telah berpindah partai? (Kita menggunakan perahu partai non parlemen, temen-temen bilang sih partai cireng, hehe)
3. Keputusan pengguguran tidak taat tahapan pemilukada karena diputuskan 1 hari menjelang Keputusan Pengumuman kandidat mana yang berhak lolos di Pemilukada?
4. Berita acara verifikasi parpol ke DPP tidak dijadikan sebagai acuan, karena yang digunakan sebagai dasar keputusan KPU Kota Serang adalah vonis cacat hukum (bukan Memenuhi Syarat/MS, atau Tidak Memenuhi Syarat/TMS) terhadap partai tersebut.
Karena partai pengusungnya dihitung berdasarkan adalah akumulasi suara sah dan karena partai tersebut dinyatakan cacat hukum (walaupun bukan kewenangan KPU) maka akhirnya kami gugur dan saat ini tengah melakukan upaya hukum di DKPP danPTUN.
Agan-agan semua... cuaca politik di Provinsi Banten sangat syarat dengan kepentingan penguasa (Dinasti). Kami adalah calon kuat untuk menandingi Dinasti Banten, untuk itu mohon kritik, saran dan dukungan agan-agan semua. Terima kasih.
1. Bagaimana status peserta Parpol PEMILU 2009 dengan Parpol PEMILU 2014 dalam rangka memberi dukungan kepada salah satu kandidat?
2. Kandidat yang ane usung di Pemilukada Kota Serang harus gugur karena Ketua Umum saat ini telah berpindah partai? (Kita menggunakan perahu partai non parlemen, temen-temen bilang sih partai cireng, hehe)
3. Keputusan pengguguran tidak taat tahapan pemilukada karena diputuskan 1 hari menjelang Keputusan Pengumuman kandidat mana yang berhak lolos di Pemilukada?
4. Berita acara verifikasi parpol ke DPP tidak dijadikan sebagai acuan, karena yang digunakan sebagai dasar keputusan KPU Kota Serang adalah vonis cacat hukum (bukan Memenuhi Syarat/MS, atau Tidak Memenuhi Syarat/TMS) terhadap partai tersebut.
Karena partai pengusungnya dihitung berdasarkan adalah akumulasi suara sah dan karena partai tersebut dinyatakan cacat hukum (walaupun bukan kewenangan KPU) maka akhirnya kami gugur dan saat ini tengah melakukan upaya hukum di DKPP danPTUN.
Agan-agan semua... cuaca politik di Provinsi Banten sangat syarat dengan kepentingan penguasa (Dinasti). Kami adalah calon kuat untuk menandingi Dinasti Banten, untuk itu mohon kritik, saran dan dukungan agan-agan semua. Terima kasih.
0
9.7K
112
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya