Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Adakah pasal dalam hukum yang mengatur, dapat memenjarakan orang tanpa adanya bukti?

AlucA2dAvatar border
TS
AlucA2d
Adakah pasal dalam hukum yang mengatur, dapat memenjarakan orang tanpa adanya bukti?
Bagi semua yang melek hukum di forum kaskus ini.
Saya hanya ingin menanyakan, apakah ada seseorang dimasukkan ke dalam LP selama hampir dua bulan, tanpa adanya bukti?

A dituntut dengan penggelapan mobil oleh mantan bosnya.
Mobilnya adalah pinjaman dari bos, dengan DP yang dibayarkan oleh A. Dan ada bukti pembayaran lengkap di tempat penjualan mobil.
Nyatanya mobil tersebut masih dipakai terus hingga akhirnya ditaruh di kapolsek.

Hingga saat ini, pengadilan menunda2 terus kasus ini.
Apa sebenarnya yang dapat memberatkan si A ini?
Mengapa pengadilan berat sebelah?
Sudah hilangkah keadilan di negeri ini?
Hakim tidak memberi kesempatan bagi pihak A untuk membela...
0
4.2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.