Keterangan Logo :
- Warna Kuning (maung, outline, tulisan dll) pake benang warna emas
- Warna Putih (maung, dan tulisan 1st) pake benang warna silver
- Warna hitam (dasar logo) pake benang warna hitam
- Warna coklat (kuku maung) pake benang warna coklat
- Gambar Maung, menandakan kedaerahan asal peleton Marsoc
- Tulisan Marsoc, menandakan nama peleton
- Tulisan 1st, bisa diartikan luas (Peleton 1, dll)
MOTTO MARSOC : "NARA SINGA WICAKSANA"
yang dapat diartikan :
Sekumpulan atau sekelompok orang yang berhati dan bertingkah laku layaknya singa atau macan yg gagah berani tapi bijaksana dan penuh kasih sayang dalam melindungi, dan mengayomi kelompoknya.
Sekretariat MARSOC :
Komplek Citra Antapani, Jl. Citra Raya no.35, Antapani, Bandung, Jawa Barat.
CP. Marsoc: Arry (pin:29F193F9) SMS/Whatssapp (S E N S O R21388156), Doddy (pin:2917BC34) SMS/Whatsapp (+6287825335591)
e-mail 1 : MARSOCBandung@gmail.com
e-mail 2 : MARSOCBandung@groups.facebook.com
follow us @MARSOCBandung
PERSYARATAN UMUM MENJADI ANGGOTA MARSOC/F.A.I :
1. Sehat Jasmani dan Rohani
2. Bagi Anggota Baru membayar biaya pendaftaran sebesar 350rb/org (include KTA, Patch, iuran setahun)
3. Mengisi formulir pendaftaran Marsoc
4. Melampirkan pasfoto berwarna 3x4 3pcs dan 2x1 1pcs
5. Melampirkan Fotocopy KTP 3 lembar
6. Bersedia mengikuti semua aturan F.A.I dan Marsoc, dan siap menerima sanksi apabila melanggar
7. Tidak terlibat tindak kejahatan dan Narkoba
8. Membayar uang pendaftaran sebesar 100rb/org
9. Wajib membayar iuran setahun sebesar 250rb/tahun
10. Wajib memiliki seragam F.A.I (Marpat) dan Seragam Marsoc (multicam)
11. Usia diatas 18thn, dibawah usia 18thn harus melampirkan surat izin Orang tua
PEMBAGIAN TEAM/GRUP DI MARSOC :
Mengingat sangat penting adanya pembagian team di dalam marsoc yg berfungsi sebagai pelaksana tugas dan misi di dalam skenario pertempuran maka... DR.H.Edwin Rizal.Msi mengusulkan pembagian team ini didasarkan akan kemampuan individu di lapangan menjadi 3 grup :
Grup I/SatyaWira
Satyawira bermakna pejuang yang tanpa kenal lelah dalam menunaikan tugas untuk memenangkan pertempuran dalam ragam situasi apapun
Grup II/SandiYudha
SandiYudha bermakna pejuang yang cerdik dalam memanfaatkan situasi apapun untuk memenangkan pertempuran
Grup III/CiptaNirbaya
CiptaNirbaya bermakna pejuang yang memastikan kondisi rekan-rekan seperjuangannya dalam kesamaptaan jiwaraga
Setiap grup memiliki kemampuan dan kecakapan masing2 yg dimana pelaksanaanya mereka saling terkait dan saling membutuhkan...karena prinsipnya tidak ada yg lebih dari yg lain karena keseluruhan saling mendukung satu sama lainya....
AD-ART MARSOC :
Spoiler for :
ANGGARAN DASAR
MAUNG AIRSOFT CLUB (MARSOC) BANDUNG
“NARA SINGA WICAKSANA”
“SPORTIFITAS DAN KEJUJURAN ADALAH KAMI “
Sesungguhnya airsoft telah memenuhi ciri kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai salah satu cabang dari olah raga kegemaran, dengan menggunakan alat pendukungnya yaitu mainan berbentuk senjata, perkembangan olah raga kegemaran ini cukup menggembirakan di tanah air tidak terkecuali juga di Bandung.
Atas kesadaran ingin bersatu dalam satu club maka kami menyatukan diri dalam Maung Airsoft Club (MARSOC) Bandung, yang bergabung dalam Federasi Airsoft Indonesia, Selanjutnya demi tertibnya dan teraturnya mekanisme club, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Maung Airsoft Club kemudian disingkat dalam Anggaran Dasar ini MARSOC.
Pasal 2
Waktu
Maung Airsoft Club (MARSOC) didirikan pada tanggal 27 November 2011 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Maung Airsoft Club (MARSOC) berkedudukan di Bandung, Jawa Barat.
BAB II
BENTUK, SIFAT, DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 4
Bentuk
Maung Airsoft Club (MARSOC) berbentuk komunitas penggemar olah raga airsoft.
Pasal 5
Sifat
Maung Airsoft Club (MARSOC) bersifat terbuka, tidak dibatasi oleh jenis kelamin, suku bangsa, budaya, dan agama.
Pasal 6
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Maung Airsoft Club (MARSOC) mengkhususkan diri pada pengembangan olah raga kegemaran airsoft.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Maksud pendirian Maung Airsoft Club (MARSOC) adalah :
1. Sebagai sarana pengembangan olah raga kegemaran secara positif dan terarah.
2. Sebagai sarana penyaluran olah raga kegemaran khususnya airsoft.
3. Sebagai sarana berkumpul dan tukar informasi seputar airsoft.
4. Sebagai sarana silaturahmi dan persaudaraan sesama anggota
5. Sebagai wadah aspirasi anggota terhadap bela negara
Pasal 8
Tujuan
Tujuan pendirian Maung Airsoft Club (MARSOC) adalah :
1. Sebagai wadah pembinaan bagi penggemar olah raga airsoft gun.
2. Sebagai wadah penyaluran dibidang olah raga kegemaran airsoft gun.
3. Sebagai wadah dan pusat informasi baik kepada pengemar ataupun kepada masyarakat, tentang seputar airsoft di Bandung khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
4. Sebagai fasilitator menyelenggarakan event permainan simulasi tempur untuk masyarakat, ataupun antar club airsoft di tingkat lokal, maupun Nasional.
5. Sebagai wadah pengadaan perangkat airsoft untuk anggota Maung Airsoft Club (MARSOC) khususnya.
6. Sebagai sarana menyalurkan hobi dan antusiasme terhadap dunia militer.
BAB III
KEPUTUSAN DAN RAPAT-RAPAT CLUB
Pasal 9
Hirarki Keputusan
Hirarki keputusan Maung Airsoft Club (MARSOC) tersusun sebagai berikut :
1. Organ tertinggi pengambil keputusan klub adalah Rapat Anggota klub.
2. Keputusan yang dibuat atau dikeluarkan, harus didahului dengan proses musyawarah mufakat yang mengutamakan kehendak bersama, jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas, sesuai peruntukkannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga club.
3. Usulan dan kritik dari anggota merupakan bahan panduan dalam mengambil setiap keputusan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan kepengurusan Maung Airsoft Club (MARSOC) sebagai berikut :
1. Dewan Pembina dan atau Dewan Penasehat
2. Pengurus terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Seksi-seksi kepengurusan bila dianggap perlu.
4. Ketua klub dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota..
5. Pembina atau Dewan Penasehat dan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota dengan masa bakti selama 3 tahun.
6. Jumlah Pembina dan atau Penasehat sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini, disesuaikan dengan kebutuhan club, dan ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota.
7. Jumlah Pengurus dan struktur pengurus sebagaimana dalam ayat 2 pasal ini, disesuaikan dengan kebutuhan club, dan merupakan kewenangan dari ketua.
8. Masa kerja kepengurusan selama tiga tahun.
9. Tugas dan wewenang Pengurus di atur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC).
Pasal 11
Rapat-rapat
1. Rapat-rapat Maung Airsoft Club (MARSOC) terdiri atas :
a. Rapat Umum Anggota.
b. Rapat Kerja Anggota
c. Rapat Luar Biasa
2. Hal-hal teknis rapat-rapat di atur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Klasifikasi Anggota
Anggota klub terdiri atas perorangan yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Maung Airsoft Club (MARSOC).
Pasal 13
Hak-hak Anggota
Hak-hak anggota Maung Airsoft Club (MARSOC) sebagai berikut :
1. Mendapatkan kartu anggota FAI
2. Mendapatkan hak yang sama di dalam club.
3. Mendapatkan informasi keadaan & kegiatan club.
Pasal 14
Tanggung Jawab Anggota
Kewajiban anggota Maung Airsoft Club (MARSOC) sebagai berikut :
1. Tunduk pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC).
2. Mentaati keputusan dan aturan-aturan klub.
3. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh klub.
4. Berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat yang ditentukan oleh klub.
5. Berpartisipasi aktif dalam permainan peperangan yang jadwal ditentukan oleh klub.
6. Membayar iuran anggota klub.
Pasal 15
Hilangnya Keanggotaan
Hilangnya keanggotaan Maung Airsoft Club (MARSOC) dikarenakan :
1. Melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC).
2. Terbukti terlibat dalam tindak kriminal dan penyalahgunaan obat terlarang
3. Terlibat dalam organisasi terlarang.
4. Jika tidak aktif dan tidak memberikan kejelasan secara lisan atau tulisan selama masa berlaku KTA.
5. Mengundurkan diri dari keanggotaan Maung Airsoft Club (MARSOC).
6. Meninggal dunia.
BAB VI
SANKSI – SANKSI
Pasal 16
1. Sanksi diberikan kepada setiap anggota Maung Airsoft Club (MARSOC) berupa :
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing.
4. Di cabut keanggotaannya.
2. Hal-hal teknis pelaksanaan pemberian sanksi diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC).
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan dan pendapatan Maung Airsoft Club (MARSOC) berasal dari :
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan.
3. Usaha-usaha yang berhubungan dengan airsoft gun.
4. Hibah.
5. Pendapatan lain yang sah.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN CLUB
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Maung Airsoft Club (MARSOC) hanya dapat diambil dan ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota berdasarkan suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah anggota yang hadir untuk itu.
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran Maung Airsoft Club (MARSOC) hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota, berdasarkan suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 20
1. Segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga, baik berupa tambahan-tambahan ataupun penjelasan atas Maung Airsoft Club (MARSOC).
2. Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC) tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club (MARSOC) merupakan satu kesatuan bulat yang tidak bisa di pisahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAUNG AIRSOFT CLUB (MARSOC) BANDUNG
“NARA SINGA WICAKSANA”
BAB I
RAPAT - RAPAT
Pasal 1
Rapat Umum Anggota
1. Rapat Umum Anggota dilaksanakan tiga tahun sekali.
2. Peserta Rapat Umum Anggota adalah Pembina, Pengurus, dan anggota.
3. Rapat Umum Anggota dipimpin oleh presidium yang berjumlah ganjil minimal tiga orang, yang dipilih oleh peserta rapat sendiri, hingga terpilihnya Ketua yang baru.
4. Rapat Umum Anggota mempunyai tugas dan kewenangan untuk :
a. Meminta pertanggungjawaban Pengurus.
b. Memilih Ketua Maung Airsoft Club (MARSOC)
c. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus
d. Melakukan perubahan atau perbaikan, dan menetapkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga klub.
e. Membuat dan menetapkan program kerja klub.
f. Mengeluarkan sanksi pencabutan keanggotaan club atas nama seseorang atau lebih.
Pasal 2
Rapat Pleno Pengurus
1. Rapat Pleno Pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu
2. Peserta Rapat Pleno Pengurus adalah pengurus.
3. Rapat Umum Anggota dipimpin oleh 3 orang, yang dipilih oleh peserta rapat sendiri, sampai terpilihnya ketua yang baru.
Pasal 3
Rapat Kerja Anggota
1. Rapat Kerja Anggota dilaksanakan setidak-tidaknya dilaksanakan setahun sekali
2. Rapat Kerja Anggota dipimpin oleh Pengurus.
3. Rapat Pengurus dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
4. Rapat Pengurus diperkenankan mengundang anggota-anggota.
a. Rapat Pengurus bertugas dan berwenang untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis.
b. Mendengarkan masukkan-masukan, usulan-usulan, maupun laporan pengurus dan anggota.
c. Mengeluarkan teguran tertulis ataupun sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 4
Rapat Luar Biasa Anggota
1. Rapat Luar Biasa Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan mendesak.
2. Peserta Rapat Luar Biasa Anggota adalah Pembina, Pengurus, Anggota.
3. Rapat Luar Biasa Anggota dipimpin oleh presidium dengan jumah ganjil minimal 3 orang, yang dipilih oleh peserta rapat sendiri, sampai hasil keputusan baru.
4. Kekuatan Rapat Luar Biasa Anggota setelah disahkan berkekuatan sama dengan rapat umum.
BAB II
WEWENANG KETUA UNIT TERPILIH DAN
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 5
Wewenang Ketua Terpilih
1. Mengajukan dan meminta persetujuan susunan kepengurusan kepada Rapat Umum Anggota.
2. Jika persetujuan ditolak oleh Rapat Umum Anggota maka Ketua terpilih wajib merubah dan mengajukan kembali usulan susunan pengurus untuk dimintai persetujuan, dan seterusnya.
3. Setelah mendapat persetujuan, maka Rapat Umum Anggota mensyahkan dan mengangkat kepengurusan baru.
4. Usulan dari Ketua klub untuk penggantian pengurus antar waktu harus melalui persetujuan Rapat Pengurus.
Pasal 6
Tugas Dan Tanggungjawab Pengurus
1. Melaksanakan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan, dan peraturan-peraturan klub.
2. Memimpin club dalam kegiatan sehari-harinya.
3. Memperhatikan saran, petunjuk, dan arahan dari Dewan Penasehat
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Anggota.
BAB III
Sanksi Sanksi
Pasal 7
Sanksi dapat diberikan kepada setiap anggota berupa :
1. Teguran lisan dan teguran tertulis, disampaikan secara langsung oleh Pengurus Maung Airsoft Club (MARSOC).
2. Di cabut keanggotaannya hanya dapat disampaikan melalui Rapat Pleno Pengurus.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan, aturan-aturan Maung Airsoft Club (MARSOC).
2. Syarat khusus anggota :
a. Berumur minimal 18 tahun, jika dibawah 18 tahun wajib melampirkan surat izin Orang tua.
b. Mengisi formulir biodata yang dikeluarkan oleh klub.
c. Memiliki unit airsoftgun yang didaftarkan pada klub.
d. Memiliki seragam dan atribut club.
e. Berbadan sehat dibuktikan surat keterangan dokter.
BAB V
AIRSOFT GUN WARGAMES
Pasal 9
Prinsip permainan
Prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam airsoft adalah kejujuran dan sportifitas, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi FAI Nomor : PO-01/PB.FAI/I/2013 Tentang Standar Rule of Game FAI.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 10
Maung Airsoft Club (MARSOC) memiliki atribut yang di tentukan oleh klub dan FAI.
1. Maung Airsoft Club (MARSOC) memiliki seragam khusus yang ditentukan klub.
2. Pembuatan dan pengunaan atribut dan seragam, diatur dengan peraturan klub.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 12
Perubahan Anggaran rumah tangga secara sendirinya hanya dapat diambil dan ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota, berdasarkan suara terbanyak sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta yang hadir untuk itu.
BAB VI
P E N U T U P
PASAL 13
1. Segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam keputusan-keputusan klub.
2. Keputusan-keputusan tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Maung Airsoft Club
Diubah oleh cucuxaux 08-11-2013 03:39
0
11.3K
Kutip
80
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!