- Beranda
- Melek Hukum
Tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan
...
TS
mr.junioroc
Tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan
agan2 semua, ane mau tanya nih tentang sertifikat Hak Guna Bangunan.
Sertifikat dengan Hak Guna Bangunan kan ada masa berlakunya, misal 20 tahun. Nah, apabila mas 20 tahun tersebut sudah habis smntara kita tidak mengurus perpanjangannya atau peningkatan haknya mjd hak milik, apa akibatnya? Bagaimana status kepemilikan tanah bangunan tersebut.
makasih atas pencerahannya
Sertifikat dengan Hak Guna Bangunan kan ada masa berlakunya, misal 20 tahun. Nah, apabila mas 20 tahun tersebut sudah habis smntara kita tidak mengurus perpanjangannya atau peningkatan haknya mjd hak milik, apa akibatnya? Bagaimana status kepemilikan tanah bangunan tersebut.
makasih atas pencerahannya
Diubah oleh mr.junioroc 05-02-2013 04:44
tata604 memberi reputasi
1
55.1K
42
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru