mr.juniorocAvatar border
TS
mr.junioroc
Tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan
agan2 semua, ane mau tanya nih tentang sertifikat Hak Guna Bangunan.
Sertifikat dengan Hak Guna Bangunan kan ada masa berlakunya, misal 20 tahun. Nah, apabila mas 20 tahun tersebut sudah habis smntara kita tidak mengurus perpanjangannya atau peningkatan haknya mjd hak milik, apa akibatnya? Bagaimana status kepemilikan tanah bangunan tersebut.
makasih atas pencerahannya
Diubah oleh mr.junioroc 05-02-2013 04:44
tata604
tata604 memberi reputasi
1
55.1K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.