Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terunikAvatar border
TS
terunik
SK Menhut Terbaru Bikin Seluruh Masyarakat Batam Resah
Bibir Pantai di Batam jadi Hutan Lindung

BATAM (BP) – Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/MENHUT-II/2013 memasukkan hampir seluruh bibir pantai di Pulau Batam menjadi hutan lindung. Dalam peta yang dilampirkan dalam SK tersebut, industri pembangunan dan reparasi kapal, alat berat, serta wisata di kawasan Tanjunguncang, Tanjungriau, Tanjunguma, Nongsa dan Punggur, masuk dalam kawasan terlarang. Bahkan gedung Pemko dan BP sekalipun, termasuk zona hijau atau hutan lindung.

“SK Menhut benar-benar meresahkan kami sebagai pelaku usaha,” kata Indra Sudirman, pengusaha jasa pendukung galangan kapal kepada Batam Pos di Baloi, kemarin.

Indra mengaku tak habis pikir, Menhut Zulkifli Hasan mengotak-atik dan membuat pemetaan hutan lindung baru di kawasan industri seperti Batam. Apalagi di atas peta hutan lindung itu bercokol perusahaan-perusahaan besar berskala internasional. “Batam ini dirancang sebagai kawasan investasi, kenapa direcoki dengan aturan lahan yang meresahkan seperti ini,” ujarnya.

Indra menuding ada kepentingan politik di balik munculnya SK Menhut 463 itu. “Kenapa tiba-tiba mau 2014 muncul SK ini. Apa pusat ingin pengusaha Batam melobi mereka supaya pemetaan itu diubah,” katanya.

Ia berharap SK Menhut tak hanya diubah, melainkan dibatalkan. Menurut Indra, sejak SK tersebut terbit 27 Juni 2013, pengusaha resah. Apalagi, kata dia, wilayah yang masuk hutan lindung adalah kawasan produktif, bahkan dihuni masyarakat. “Masak industri perkapalan Tanjunguncang yang sudah sebegitu besar harus dipindah atau angkat kaki dari sana gara-gara SK ini,” ungkap Indra.

Sementara itu, kemarin BP Batam bersama Kadin Batam, Perbanas Kota Batam, BPN Kanwil Kepri, Badan Pertanahan Kota Batam, Ikatan Notaris Indonesia, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menggelar rapat di Gedung BP Batam, Selasa (27/8). Rapat ini membahas permasalahan terkait proses perizinan pertanahan di Batam dengan terbitnya SK 463/MENHUT-II/2013.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan rapat tersebut menghasilkan empat keputusan untuk diusulkan ke pusat. Salah satunya sertifikat HPL BP Batam dan dialokasikan oleh BP Batam diusulkan agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh BPN Batam.

”Jadi kalau lahannya sudah ada sertifikat HPL-nya maka bisa diproses lebih lebih lanjut,” katanya.

Semua peserta rapat juga sepakat bahwa SK Menhut No. 463/MENHUT-II/2013, berupa penunjukan yang masih membutuhkan waktu yang lama untuk penetapan. Ia juga mengatakan lampiran berupa peta yang ada dalam SK tersebut tidak bisa jadi pedoman. “Itu tidak bisa digunakan sebagai pedoman yang defenitif karena itu masih butuh tahapan lanjutan,” katanya.

Keputusan selanjutnya adalah lahan-lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam dan/atau yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah mendapat jaminan untuk dapat dilakukan perpanjangan pembayaran UWTO oleh BP Batam dan perpanjangan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

Sementara keputusan terakhir dari hasil rapat itu adalah BP Batam dan BPN Batam akan segera menindaklanjuti masukan atau usulan dan rekomendasi pembahasan yang berkaitan dengan tindak lanjut penyelesaian hak-hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum.

Djoko mengatakan dengan adanya pertemuan tersebut, BP Batam bersama BPN Kota Batam dan semua pihak berkomitmen untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam. “Makanya kami berharap dengan terbitnya SK Menhut tersebut, masyarakat agar tidak risau dan tetap tenang,” katanya. (tim)

http://batampos.co.id/2013/08/28/bib...hutan-lindung/

Rumah Masuk Hutan Lindung, Warga Geruduk Kantor Developer Gurindam Raya

Konsumen perumahan Gurindam Raya, Batuaji menggeruduk kantor pengembang perumahan PT Gurindam Menonjaya di RKT samping RS Aini, Batuaji, siang tadi (23/8).

Warga mempertanyakan status sertifikat perumahan mereka.

Pasalnya setelah warga menyicil uang muka untuk akad kredit ternyata pihak pengembang tak bisa menunjukan sertifikat perumahan. Bahkan database peta lokasi yang didapat warga dari BPN ternyata lokasi perumahan itu tak ada PL dan berada di lokasi hutan wisata.

Merasa ragu dengan hal itu, warga akhirnya menolak melanjutkan cicilan pengajuan akad kredit di Bank Muamalat.

“Semalam muncul SMS dari Developer yang mengharuskan warga tetap membayar cicilan uang muka agar segera akad kredit. Padahal sudah jelas kalau perumahan ini tak ada PL nya. Gimana kami mau bayar sementara sertifikat dan status rumah masih abu-abu,” ujar Tonny salah satu warga.

Rollis pimpinan developer PT Gurindam Menonjaya mengakui hal itu. Bahwasaanya memang sertifikat perumahan itu belum ada dan masih dalam pengurusan. Sehingga dia berharap warga bersabar.

“Uang cicilan tetap ditabung dulu oleh bapak-ibu di masing-masing Bank. Sementara ini kami urus dulu masalah ini dengan pihak pemerintah,” kata Rollis. (eja)

http://batampos.co.id/2013/08/23/rum...gurindam-raya/

Kantor BP Batam dan Pemko Batam Juga Berdiri di Lahan Hutan Lindung

BATAM (BP)- Bukan perumahan warga di kawasan Batuaji, Sagulung, Seibeduk saja yang berdiri di atas lahan hutan lindung. Sejumlah kantor pemerintah juga dibangun di atas lahan hutan lindung.

Demikian Surat Keputusan Menteri Kehutanan Ro nomor 463/Menhut-II/2013. Gedung pemerintah itu yakni Kantor BP Batam (dulu Otorita Batam) dan gedung Pemko Batam di kawasan Engku Putri, Batam Center.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, selain perumahan, memang ada kantor pemerintah yang beridri di atas hutan lindung tersebut.

“Kantor Pemko dan BP itu hutan lindung dalam SK Menteri kemarin. Statusnya sama dengan kampung tua,” ujar Dahlan kepada wartawan usai memimpin upacara HUT RI ke-68, Sabtu (17/8) lalu.

Pihak Pemko kata Dahlan terus berupaya meminta pemerintah pusat agar menyetujui pengalihan fungsi hutan lindung terhadap bangunan yang telah berdiri.

“Saya optimis bisa. Siapa yang mau robohkan, berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk membangun. Jadi semuanya akan diperjuangkan kecuali yang benar-benar hutan lindung,”katanya. (she)

http://batampos.co.id/2013/08/18/kan...hutan-lindung/

Investasi Batam Dalam Keadaan Darurat

BATAM,TRIBUN - Bukan hanya perumahan, karut-marut hutan lindung di Batam juga menghantam investasi. Selain investasi bidang pariwisata, status hutan lindung juga akan mematikan investasi bidang galangan kapal (shipyard).

Perusahaan galangan kapal yang tersebar di Sagulung, Dapur 12, dan lokasi lainnya terancam. Mereka yang sudah menginvestasikan dananya, terancam harus menghentikan investasi menyusul isi dari SK Menhut nomor 463/Menhut-II/2013 tentang perubahan lahan berkaitan hutan lindung.

Ketua Kadin Batam Akhmad Ma'ruf Maulana mengatakan, Kadin Batam menerima keluhan dari masyarakat dan pengusaha terkait keluarnya aturan tersebut.

"Keluarnya SK ini membuat investasi Batam dalam kondisi darurat. Lahan yang tadinya bukan hutan lindung malah dijadikan hutan lindung. Investor yang terlanjur keluarkan dana terancam kelangsungan usahanya," ujar Ma'ruf kepada Tribun Batam, Minggu (25/8/2013).

Untuk industri galangan kapal, lebih dari 70 perusahaan yang lokasinya dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Sesuai SK Menhut, izin tersebut tidak bisa diperpanjang lagi.

Ma'ruf mengatakan, di mata investor keluarnya SK tersebut menandakan ketidakpastian hukum investasi di Batam. Sehingga kondisi ini berdampak negatif terhadap perekonomian.

Selain investasi, sekitar 2.200 sertifikat rumah juga tidak jelas kepastiannya. Padahal, masyarakat sudah menunggu sekitar 10 tahun. Namun ujung-ujungnya, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat rumah mereka karena terhadang status hutan lindung.

Ma'ruf memandang keluarnya SK itu terkesan menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah. Pasalnya lahan yang nyata-nyata bukan hutan, malah dijadikan kawasan hutan."Kita lihat saja pusat pemerintahan di Batam Centre. Sudah berdiri pusat pemerintahan, malah dijadikan kawasan hutan," tegasnya.

Menyikapi persoalan itu, Kadin Batam telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Kepri Muhammad Sani.

Kepada gubernur, Ma'ruf mendesak gubernur segera menindaklanjuti perintah Menhut degan membentuk Tim Kerja pelaksana rekomendasi dan pengukuhan hutan yang melibatkan tim dari Kadin dan instansi terkait.

Poin kedua yakni meminta gubernur untuk memberikan jaminan iklim investasi bagi para pengembang. Caranya yakni dengan menjamin berlakunya sertifikat dan transaksi yang sudah berjalan dengan mengundang BPN Batam serta perbankan di Batam.

"Selain itu gubernur harus segera mengambil keputusan lain untuk pemulihan investasi dengan cara membentuk Forum Group Discussion tentang kehutanan Batam," ujarnya.

Jika desakan itu tidak segera direspon, rencananya September ini Kadin Batam akan mengajukan judicial review SK Menhut.

"Kami sudah membentuk tim. September ini akan kami ajukan judicial review. Tentunya kami akan lampirkan data-data. Kami juga sekaligus membuka posko pengaduan," ujar Ma'ruf.

Langkah itu dipandang perlu mengingat SK tersebut juga dikhawatirkan memunculkan konflik horisontal antara masyarakat dengan pengembang maupun dengan BP Batam dan Pemko Batam.

Akhir-akhir ini, masyarakat sudah mulai mendatangi kantor perumahan untuk menanyakan kejelasan sertifikat. Selain pengembang, mereka juga berbondong-bondong ke BPN.

http://batam.tribunnews.com/2013/08/...eadaan-darurat

Terkait Hutan Lindung, Menhut Minta Kepri Usulkan Poin Revisi

Gubernur Kepulauan Riau HM Sani mengaku Kementerian Kehutanan masih memberikan kesempatan kepada kepala daerah se Kepri untuk mengajukan beberapa poin revisi terhadap SK Menteri Kehutanan nomor 463/menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan lindung. Untuk menyiapkan usulan revisi itu, Pemprov sudah membentuk tim kecil.

Sani mengatakan tim kecil ini akan mempelajari secara lengkap keputusan menteri tersebut. Tim ini terdiri dari kepala dinas yang berkaitan dengan kehutanan dan dinas lainnya. Ia mengatakan Pemprov akan berupaya maksimal agar masyarakat Kepri tidak menjadi korban.

Sani mengaku sudah menghadap Menhut, Zulkifli Hasan bersama sejumlah kepala daerah se Provinsi Kepri. “Kita diberikan arahan. Kita diminta ajukan kepada beliau beberapa poin untuk direvisi di putusan Menhut,” ungkap Sani.

Menurut Sani, Pemprov dijanjikan untuk memperhatikan dan mengakomodir aspirasi daerah. Tetapi Kemenhut juga mengingatkan, bahwa Kemenhut hanya akan memperhatikan apa yang menjadi wewenang mereka.

“Kemenhut akan mengubah, tapi khusus yang wewenang mereka. Seperti yang gambar pink yang ada di peta, itu kampung tua. Kalau bukan wewenang Kemenhut, kita perjuangkan lewat DPR RI. Untuk ini, kita sepakat bentuk tim kecil,” imbuh Sani.

Sebelumnya Djasarmen Purba, anggota komisi III yang membidangi kehutanan menyesalkan terbitnya sk menteri no 463/menhut-II/ 2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut. Ia mengatakan keputusan tersebut termasuk janggal, karena sejumlah peraturan perundangan tidak dimuat di dalamnya.

Dalam waktu dekat anggota DPD dari Kepri dan komite II DPD RI akan mengkaji SK Menhut tersebut. Dari hasil kajian tersebut, nanti akan dilihat, apakah layak untuk digugat. Kalau memang layak digugat maka Djasarmen dan anggota DPD lainnya, siap menggugat keputusan Menhut tersebut.

Menurut Djasarmen, keputusan dari menteri tersebut tidak mempertimbangkan dan mencantumkan perpres 87 tahun 2011 tentang tata ruang Batam Bintan Karimun (BBK). Selain itu Menhut juga tidak mencantumkan kepres no 41 tahun 1973 tentang pengelolaan lahan otorita Batam. Selain itu Menhut juga tidak mencantumkan PP no 46 tahun 2007 tentang FTZ.

“Harusnya menteri mempertimbangkan itu semua. Jangan langsung main keluarkan SK yang tidak berpihak kepada masyarakat Batam,” katanya.

Djasarmen mengaku ada beberapa titik yang sudah dilepaskan dari hutan menjadi kawasan produksi, tetapi tetap dianggap sebagai Dampak Penting Cakupan Luas bernilai strategis. Bahkan ada kawasan yang tidak masuk hutan, tetapi dibuat atau dihutankan.

“Saya tidak perlu sebutkan nama daerahnya, tetapi Kami merasa sangat kecewa dengan keputusan ini. Menteri kehutanan tidak menepati janjinya. Padahal tahun 2011 lalu, Menhut sudah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara wakil ketua Komisi III DPRD Kota Batam meminta BP Batam untuk bertanggungjawab. Ia berharap BP Batam jangan hanya mengumbar janji manis kepada semua warga di Batam.

“Jangan hanya janji-janji saja. Kalau sudah tahu kenapa BP Batam tetap mengalokasikannya. BP Batam harus tanggung jawab. Jangan masyarakat jadi korban,” katanya. (ian)

http://batampos.co.id/2013/07/26/ter...n-poin-revisi/

Apa2in nih Menhut..batam sudah dibangun sebegitu pesatnya eh kok tiba2 dikeluarin SK yg menyatakan sebagian daerah2 yg sudah dibangun tersebut masuk ke dalam daftar hutan lindung...Emang sewaktu kmrn mereka menhut kmn aja? Itu pabrik2, kantor pemko, otorita apa mesti dibongkar semua?? emoticon-Marah
Diubah oleh terunik 28-08-2013 05:04
0
2.7K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.