- Beranda
- The Lounge
jauhi zina [muslim wajib masuk non juga boleh]
...
TS
fahrezi.qtink
jauhi zina [muslim wajib masuk non juga boleh]
Sselamat siang agan agan..ane cuma mau share aja neh gan...
Langsung aje ya gan
Sungguh sebuah mu’jizat Al Qur’an saat Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalamsuratAl Isra ayat 32 yang artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Imam Al Qurthubi berkata : ungkapan “jangan mendekati zina” lebih kuat dari pada “jangan berzina”, karena keinginan berzina pada setiap orang pastilah ada, kadang kuat dan kadang melemah, maka Allah SWT melarang untuk mendekati, sehingga maksud ayat adalah jangan menginginkan zina atau melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan ke dalam zina, sebagaimana Imam Fakhruddin Ar Razi berkata dalam tafsirnya bahwa Imam Al Qaffal berkata : “jika ada seseorang yang dilarang mendekati sesuatu, maka ungkapan itu akan lebih kuat daripada dilarang melakukan sesuatu. Lebih lanjut Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa zina adalah seburuk-buruk jalan karena ia akan mengantarkan pelakunya ke dalam Neraka, sehingga ia adalah dosa besar sebagaimana kesepakatan para Ulama’, lebih-lebih ketika zina dilakukan dengan istri tetangganya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya hadits no.86 pada kitabul iman, dan Tirmizi dalam Sunannya hadits no.3183 pada bab tafsirsuratAl Furqan.
Sebagaimana kesepakatan para Ahli tafsir, bahwa semua yang ada dalam Al Quran, mulai dari pecahan morfologis, susunan kata sampai bentuk ungkapan yang digunakan oleh Allah SWT adalah tidak ada satupun yang asal, karena semua mengandung hikmah dan pelajaran, maka di sinilah letak mukjizat Al Quran itu.
Di antara kandungan mukjizat Al Quran adalah hikmah di balik kata “fahisyah” dan “sa’a sabiila” dalam pelarangan zina.
Bahwa ternyata ada banyak keburukan dan kekejian yang amat nyata dalam perbuatan zina.
Imam Fakhruddin Ar Razi merinci tentang keburukan dan kekejian zina dalam tafsirnya Attafsiirul Kabiir, di antaranya :
Ketidakjelasan keturunan, dan ini akan menelantarkan anak hasil zina karena ia tidak diakui sebagaimana anak yang sah, yang pada akhirnya akan mengarah pada terputusnya keturunan dan kerusakan dunia.
Zina akan menyebabkan hilangnya nyawa akibat pertengkaran sebagaimana kabar pembunuhan yang sering dijumpai akibat zina.
Pelaku zina apalagi tukang zina akan kehilangan tabiat baiknya dan akal sehatnya, akan kehilangan sifat cinta dan lemah lembutnya dan akan kehilangan ketenangan pikirannya, karena pelaku zina akan sangat berbeda dengan orang-orang yang menjaga kesuciannya dalam hal sifat-sifat baiknya.
Bila pintu zina diperbolehkan, maka tidak akan ada bedanya antara manusia dengan binatang, karena setiap lelaki akan berhubungan dengan wanita manapun.
Posisi seorang istri bagi suami bukanlah sekedar pemuas nafsu birahi, tapi ia adalah teman hidup dalam urusan rumah tangga, di rumah suaminya, sehingga ia harus bersuamikan satu orang laki-laki, karena ia tidak mungkin mengurusi 2 rumah tangga sekaligus atau bahkan lebih, oleh karena inilah jalan menuju zina ditutup.
Imam Ibnu Asyur dalam tafsirnya juga mengemukakan tentang alasan diharamkannya zina, bahwa ia akan mengakibatkan :
Hilangnya garis keturunan, anak-anak hasil zina yang akan ditelantarkan, merusak keadaan wanita-wanita di samping suaminya terlebih lagi akan berakibat diceraikan, merusak hubungan gadis-gadis terhadap wali-walinya, merusak martabat wanita sehingga akan dijauhi oleh laki-laki yang akan menikahinya serta akan mengakibatkan pertengkaran yang berujung pada hilangnya nyawa.
Semua keburukan dan kekejian zina yang telah disebutkan oleh para Ulama’ di atas akan nampak jelas pada beberapa kasus yang berkaitan dengan hukum dalam fiqih, di antaranya adalah dalam masalah :
Perwalian.
Apabila hubungan zina menghasilkan anak perempuan, maka saat menikah nanti ia tidak boleh menggunakan wali dari bapaknya (suami dari ibunya) meskipun ia adalah bapak biologisnya yang menikahi ibunya setelah proses pembuahan akibat zina itu terjadi.
Alangkah kejinya perbuatan zina, ia akan terkenang sepanjang masa, karena orang akan mengingat kembali perbuatan dosa zina yang telah dilakukan orang tuanya meski sudah bertahun-tahun berlalu, tapi saat menikahkan putrinya maka akan dihadapkan pada siapa walinya?, kenapa bapaknya tidak bisa jadi walinya? Deretan pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan memutar kembali cerita kelam orang tuanya, sehingga terbongkarlah kembali aib-aib zina yang sejenak telah terlupakan, sampai kapan…? Wallahu A’lam.
Warisan.
Semua persoalan warisan akan terputus antara anak hasil zina dengan bapaknya, tidak bisa saling mewarisi meski hidup bersama satu keluarga, garis keturunan ke atas dari bapaknya maupun garis ke bawah dari anaknya, meski telah tercantum dalam surat akte bahwa anak itu bin atau binti bapaknya. Maka keburukan dan kekejian apalagi yang tergambar dari perbuatan zina selain ini..?
Garis Keturunan.
Setiap anak hasil zina baik laki maupun perempuan maka ia akan terhalang dari penasaban ke bapaknya (meski bapak biologisnya), sehingga tidak bisa memakai bin atau binti bapaknya. Dan inilah gambaran kerusakan dunia yang telah disinggung oleh Imam Fakhruddin Ar Razi dalam tafsirnya.
Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina.
Sebagai penutup dari tulisan tentang keburukan dan kekejian zina, ada hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya dari Samurrah bin Jundub dalam hadits yang panjang yang menggambarkan betapa mengerikannya siksa neraka bagi para pelaku zina,
“Suatu malam Nabi bermimpi didatangi dua orang (Malaikat Jibril dan Mikail) lalu Beliau dibawa berjalan sampai bertemulah dengan sebuah tungku api yang sangat besar dimana ada suara-suara jeritan yang mengerikan, lalu Aku (Nabi Muhammad) melihat di dalamnya ternyata banyak laki-laki dan wanita-wanita telanjang, lalu tiba-tiba datang dari bawahnya api yang menyala-nyala, saat datang api itulah mereka semua menjerit-jerit dan berlarian, Aku bertanya siapakah mereka?, maka Jibril pun menjelaskan pada bagian hadits selanjutnya bahwa mereka adalah para pezina laki-laki dan wanita”.
Begitulah buruknya zina sehingga ia mengakibatkan siksa yang demikian mengerikan, Imam Az Dzahabi dalam kitab Al Kabair pun mengutip tentang siksa neraka dari perbuatan zina yang termaktub dalam Kitab Zabur berbunyi :
“Sesungguhnya para pezina akan digantung dengan kemaluan-kemaluan mereka dalam neraka, kemaluan-kemaluan mereka akan dipukuli dengan cambuk besi, jika mereka berteriak minta tolong, maka Malaikat Zabaniyah akan berteriak : “Dahulu mana suara-suaramu ini saat kalian tertawa-tawa dan gembira sedang kalia tidak mengingat Allah dan tidak pula malu pada NYA?”
Perbuatan zina juga akan menghilangkan kesempurnaan iman seseorang, bahkan Rasulullah SAW mengungkapkannya dengan “telah keluar dari keimanan” sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya dan Imam At Tirmizi dari Abu Hurairah RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah seorang pezina itu disebut mukmin saat ia berzina”.
Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil hadits marfu’ yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim dengan sanad shahih dari jalan Said Al Maqbari dari Abu Hurairah RA berkata :
“Apabila seseorang berzina, maka keluarlah iman dari dirinya, ia (iman) bagaikan tempat berlindung baginya, bila ia berhenti dari zina, maka iman itu kembali padanya”.
Juga hadits yang dikeluarkan oleh Al Hakim dari jalan Ibnu Hujairah dari Abu Hurairah RA berkata :
“Barangsiapa berzina atau minum khamr, maka Allah akan mencopot keimanan dari dirinya seperti seseorang yang melepas baju melalui kepalanya”.
ImamAzDzahabi dalam Kitab Al Kabair juga menyebutkan bahwa Atha’ bin Abi Rabbah berkaitan dengan ayat 44suratAl Hijr “Ia (neraka) memiliki 7 pintu” mengatakan :
“Sesungguhnya pintu yang paling menakutkan dan paling panas serta paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan buat para pezina yang melakukan zina padahal mereka sudah tahu (zina terlarang)”.
Makhul Ad Dimasyqi berkata :
“Penduduk Neraka mendapatkan bau yang sangat busuk, maka mereka berkata : “Kami tidak menemui bau busuk seperti ini sebelumnya”, lalu mereka diberi tahu : “Inilah bau busuk dari kemaluan para pezina”.
Ya Allah lindungilah kami semua dari dosa zina yang buruk dan keji ini, jauhkanlah ia dari kami sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat.
*Zina adalah salah satu perbuatan dosa keji yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana dari 5 bencana dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi :
“Wahai sekalian Muhajirin, kalau kalian sudah tertimpa lima hal, tapi aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak menemui lima hal ini :
Tidak akan merajalela suatu perbuatan keji (zina dan sejenisnya) pada suatu kaum sampai-sampai mereka berani melakukannya terang-terangan kecuali Allah akan mewabahkan penyakit Tha’un dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada sebelum mereka.
Kalau mereka sudah mengurangi takaran dan timbangan maka mereka akan ditimpa paceklik dan beban hidup yang berat serta kebegisan penguasa.
Kalau mereka tidak mau mengeluarkan zakat harta mereka maka hujan akan ditahan dari langit dan kalau bukan karena hewan mereka tidak akan diberi hujan.
Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan Rasul-Nya kecuali mereka akan dikuasai oleh musuh dari kelompok di luar mereka yang merampas sebagian yang ada di tangan mereka.
Selama para pemimpin mereka TIDAK MAU BERHUKUM DENGAN KITAB Allah DAN SELAMA MEREKA TIDAK MENCARI KEBAIKAN DALAM APA YANG DITURUNKAN Allah niscaya Allah akan membuat mereka saling menyakiti satu sama lain.”
Maaf ya gan,ane ga maksud menggurui apalagi ngerasa sok suci,ane cuma info aja gan, TS juga masi belum sempurna ko gan
Kalo berkenan boleh gan
tapi jangan
gapapa gan..semoga bermanfaat ya gan.
Langsung aje ya gan

Sungguh sebuah mu’jizat Al Qur’an saat Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalamsuratAl Isra ayat 32 yang artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Imam Al Qurthubi berkata : ungkapan “jangan mendekati zina” lebih kuat dari pada “jangan berzina”, karena keinginan berzina pada setiap orang pastilah ada, kadang kuat dan kadang melemah, maka Allah SWT melarang untuk mendekati, sehingga maksud ayat adalah jangan menginginkan zina atau melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan ke dalam zina, sebagaimana Imam Fakhruddin Ar Razi berkata dalam tafsirnya bahwa Imam Al Qaffal berkata : “jika ada seseorang yang dilarang mendekati sesuatu, maka ungkapan itu akan lebih kuat daripada dilarang melakukan sesuatu. Lebih lanjut Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa zina adalah seburuk-buruk jalan karena ia akan mengantarkan pelakunya ke dalam Neraka, sehingga ia adalah dosa besar sebagaimana kesepakatan para Ulama’, lebih-lebih ketika zina dilakukan dengan istri tetangganya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya hadits no.86 pada kitabul iman, dan Tirmizi dalam Sunannya hadits no.3183 pada bab tafsirsuratAl Furqan.
Sebagaimana kesepakatan para Ahli tafsir, bahwa semua yang ada dalam Al Quran, mulai dari pecahan morfologis, susunan kata sampai bentuk ungkapan yang digunakan oleh Allah SWT adalah tidak ada satupun yang asal, karena semua mengandung hikmah dan pelajaran, maka di sinilah letak mukjizat Al Quran itu.
Di antara kandungan mukjizat Al Quran adalah hikmah di balik kata “fahisyah” dan “sa’a sabiila” dalam pelarangan zina.
Bahwa ternyata ada banyak keburukan dan kekejian yang amat nyata dalam perbuatan zina.
Imam Fakhruddin Ar Razi merinci tentang keburukan dan kekejian zina dalam tafsirnya Attafsiirul Kabiir, di antaranya :
Ketidakjelasan keturunan, dan ini akan menelantarkan anak hasil zina karena ia tidak diakui sebagaimana anak yang sah, yang pada akhirnya akan mengarah pada terputusnya keturunan dan kerusakan dunia.
Zina akan menyebabkan hilangnya nyawa akibat pertengkaran sebagaimana kabar pembunuhan yang sering dijumpai akibat zina.
Pelaku zina apalagi tukang zina akan kehilangan tabiat baiknya dan akal sehatnya, akan kehilangan sifat cinta dan lemah lembutnya dan akan kehilangan ketenangan pikirannya, karena pelaku zina akan sangat berbeda dengan orang-orang yang menjaga kesuciannya dalam hal sifat-sifat baiknya.
Bila pintu zina diperbolehkan, maka tidak akan ada bedanya antara manusia dengan binatang, karena setiap lelaki akan berhubungan dengan wanita manapun.
Posisi seorang istri bagi suami bukanlah sekedar pemuas nafsu birahi, tapi ia adalah teman hidup dalam urusan rumah tangga, di rumah suaminya, sehingga ia harus bersuamikan satu orang laki-laki, karena ia tidak mungkin mengurusi 2 rumah tangga sekaligus atau bahkan lebih, oleh karena inilah jalan menuju zina ditutup.
Imam Ibnu Asyur dalam tafsirnya juga mengemukakan tentang alasan diharamkannya zina, bahwa ia akan mengakibatkan :
Hilangnya garis keturunan, anak-anak hasil zina yang akan ditelantarkan, merusak keadaan wanita-wanita di samping suaminya terlebih lagi akan berakibat diceraikan, merusak hubungan gadis-gadis terhadap wali-walinya, merusak martabat wanita sehingga akan dijauhi oleh laki-laki yang akan menikahinya serta akan mengakibatkan pertengkaran yang berujung pada hilangnya nyawa.
Semua keburukan dan kekejian zina yang telah disebutkan oleh para Ulama’ di atas akan nampak jelas pada beberapa kasus yang berkaitan dengan hukum dalam fiqih, di antaranya adalah dalam masalah :
Perwalian.
Apabila hubungan zina menghasilkan anak perempuan, maka saat menikah nanti ia tidak boleh menggunakan wali dari bapaknya (suami dari ibunya) meskipun ia adalah bapak biologisnya yang menikahi ibunya setelah proses pembuahan akibat zina itu terjadi.
Alangkah kejinya perbuatan zina, ia akan terkenang sepanjang masa, karena orang akan mengingat kembali perbuatan dosa zina yang telah dilakukan orang tuanya meski sudah bertahun-tahun berlalu, tapi saat menikahkan putrinya maka akan dihadapkan pada siapa walinya?, kenapa bapaknya tidak bisa jadi walinya? Deretan pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan memutar kembali cerita kelam orang tuanya, sehingga terbongkarlah kembali aib-aib zina yang sejenak telah terlupakan, sampai kapan…? Wallahu A’lam.
Warisan.
Semua persoalan warisan akan terputus antara anak hasil zina dengan bapaknya, tidak bisa saling mewarisi meski hidup bersama satu keluarga, garis keturunan ke atas dari bapaknya maupun garis ke bawah dari anaknya, meski telah tercantum dalam surat akte bahwa anak itu bin atau binti bapaknya. Maka keburukan dan kekejian apalagi yang tergambar dari perbuatan zina selain ini..?
Garis Keturunan.
Setiap anak hasil zina baik laki maupun perempuan maka ia akan terhalang dari penasaban ke bapaknya (meski bapak biologisnya), sehingga tidak bisa memakai bin atau binti bapaknya. Dan inilah gambaran kerusakan dunia yang telah disinggung oleh Imam Fakhruddin Ar Razi dalam tafsirnya.
Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina.
Sebagai penutup dari tulisan tentang keburukan dan kekejian zina, ada hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya dari Samurrah bin Jundub dalam hadits yang panjang yang menggambarkan betapa mengerikannya siksa neraka bagi para pelaku zina,
“Suatu malam Nabi bermimpi didatangi dua orang (Malaikat Jibril dan Mikail) lalu Beliau dibawa berjalan sampai bertemulah dengan sebuah tungku api yang sangat besar dimana ada suara-suara jeritan yang mengerikan, lalu Aku (Nabi Muhammad) melihat di dalamnya ternyata banyak laki-laki dan wanita-wanita telanjang, lalu tiba-tiba datang dari bawahnya api yang menyala-nyala, saat datang api itulah mereka semua menjerit-jerit dan berlarian, Aku bertanya siapakah mereka?, maka Jibril pun menjelaskan pada bagian hadits selanjutnya bahwa mereka adalah para pezina laki-laki dan wanita”.
Begitulah buruknya zina sehingga ia mengakibatkan siksa yang demikian mengerikan, Imam Az Dzahabi dalam kitab Al Kabair pun mengutip tentang siksa neraka dari perbuatan zina yang termaktub dalam Kitab Zabur berbunyi :
“Sesungguhnya para pezina akan digantung dengan kemaluan-kemaluan mereka dalam neraka, kemaluan-kemaluan mereka akan dipukuli dengan cambuk besi, jika mereka berteriak minta tolong, maka Malaikat Zabaniyah akan berteriak : “Dahulu mana suara-suaramu ini saat kalian tertawa-tawa dan gembira sedang kalia tidak mengingat Allah dan tidak pula malu pada NYA?”
Perbuatan zina juga akan menghilangkan kesempurnaan iman seseorang, bahkan Rasulullah SAW mengungkapkannya dengan “telah keluar dari keimanan” sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya dan Imam At Tirmizi dari Abu Hurairah RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah seorang pezina itu disebut mukmin saat ia berzina”.
Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil hadits marfu’ yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim dengan sanad shahih dari jalan Said Al Maqbari dari Abu Hurairah RA berkata :
“Apabila seseorang berzina, maka keluarlah iman dari dirinya, ia (iman) bagaikan tempat berlindung baginya, bila ia berhenti dari zina, maka iman itu kembali padanya”.
Juga hadits yang dikeluarkan oleh Al Hakim dari jalan Ibnu Hujairah dari Abu Hurairah RA berkata :
“Barangsiapa berzina atau minum khamr, maka Allah akan mencopot keimanan dari dirinya seperti seseorang yang melepas baju melalui kepalanya”.
ImamAzDzahabi dalam Kitab Al Kabair juga menyebutkan bahwa Atha’ bin Abi Rabbah berkaitan dengan ayat 44suratAl Hijr “Ia (neraka) memiliki 7 pintu” mengatakan :
“Sesungguhnya pintu yang paling menakutkan dan paling panas serta paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan buat para pezina yang melakukan zina padahal mereka sudah tahu (zina terlarang)”.
Makhul Ad Dimasyqi berkata :
“Penduduk Neraka mendapatkan bau yang sangat busuk, maka mereka berkata : “Kami tidak menemui bau busuk seperti ini sebelumnya”, lalu mereka diberi tahu : “Inilah bau busuk dari kemaluan para pezina”.
Ya Allah lindungilah kami semua dari dosa zina yang buruk dan keji ini, jauhkanlah ia dari kami sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat.
*Zina adalah salah satu perbuatan dosa keji yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana dari 5 bencana dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi :
“Wahai sekalian Muhajirin, kalau kalian sudah tertimpa lima hal, tapi aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak menemui lima hal ini :
Tidak akan merajalela suatu perbuatan keji (zina dan sejenisnya) pada suatu kaum sampai-sampai mereka berani melakukannya terang-terangan kecuali Allah akan mewabahkan penyakit Tha’un dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada sebelum mereka.
Kalau mereka sudah mengurangi takaran dan timbangan maka mereka akan ditimpa paceklik dan beban hidup yang berat serta kebegisan penguasa.
Kalau mereka tidak mau mengeluarkan zakat harta mereka maka hujan akan ditahan dari langit dan kalau bukan karena hewan mereka tidak akan diberi hujan.
Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan Rasul-Nya kecuali mereka akan dikuasai oleh musuh dari kelompok di luar mereka yang merampas sebagian yang ada di tangan mereka.
Selama para pemimpin mereka TIDAK MAU BERHUKUM DENGAN KITAB Allah DAN SELAMA MEREKA TIDAK MENCARI KEBAIKAN DALAM APA YANG DITURUNKAN Allah niscaya Allah akan membuat mereka saling menyakiti satu sama lain.”
Maaf ya gan,ane ga maksud menggurui apalagi ngerasa sok suci,ane cuma info aja gan, TS juga masi belum sempurna ko gan

Kalo berkenan boleh gan
tapi jangan
gapapa gan..semoga bermanfaat ya gan.0
3.8K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•1Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya