Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dimataoAvatar border
TS
dimatao
Tarif Bea Cukai dan detail perbedaanya untuk penumpang
Gan ane barusan baca peraturan dari situs Official Bea Cukai. Disni dikatakan bahwa ada jenis tarif bea cukai untuk Barang pribadi penumpang dan Barang awak sarana pengangkut. Tapi kalo melihat dari artinuya saya agak ragu dimana sebenarnya perbedaannya yg signifikan. Karna pembatasan limit FOBnya sungguh sangat berbeda dimana Barang awak sarana pengangkut (50 USD) dan Barang pribadi penumpang (250 USD).

Mungkin ada agan yg berpengalaman yg dpt menjelaskan contoh kasus dan perbedaanya dalam penerapan.

Hal berikutnya adalah bagaimana pihak pabean dpt mengetahui harga brg kita bila kita tidak menunjukkan bukti pembelian sama sekali.

Terima kasih.
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.