reihan1984Avatar border
TS
reihan1984
gmn sih biar profesi PNS ga jadi budaya rebutan orang
Ane suka sedih gan melihat fenomena PNS jadi rebutan orang, yang udah kerja di swasta suka masih nyari cara biar jadi PNS, apalagi yang belum kerja.
dan mengingat budaya KKN masih ada terus, pada akhirnya cara untuk masuk PNS pun jadi ga fair, yang bener2 pinter malah suka kesingkir sama yang berduit (nembak), suka ada yang ortunya jual sawah, jual mobil, buat 'nembak' biar anaknya jadi PNS.
ane bertanya2 sendiri, sampai kapan budaya kyk gini berlangsung?
kenapa pemerintah ga bikin suatu undang-undang (apa lah isinya) yang bisa menciptakan suatu keadaan dimana PNS itu ga jadi rebutan lagi,
apakah dengan menaikan gaji gaji swasta, atau sekaligus menurunkan gaji gaji PNS nya?
apa ga bisa pemerintah memberikan kewajiban kepada perusahaan swasta gimana caranya karyawan2nya punya tunjangan hari tua?
beri sangsi yang jelas dan tegas kepada perusahaan yang tidak memikirkan hari tua karyawan-karyawannya.
selain secara gaji, faktor lain yaitu jam kerja...
pegawai swasta baru bisa pulang jam 4 - 5 sore, malah pegawai dealer2 motor hari minggu juga masih kerja. kasian bgt.
bicara masalag lembur, ane yakin sbenernya mereka memilih ga lembur pulang ke rumah aja. setau ane lembur itu pilihan, bukan kewajiban. kewajiban jam kerja pegawai adalah yang sesuai dengan saat tanda tangan kontrak kerja. malah kadang lemburnya itu harus tiap hari emoticon-Sorry.
sedangkan PNS? jam 12 - 2 siang udah bisa pulang..
kenapa bisa ada ketimpangan kyk gini ya,, padahal perusahaan swasta ada dibawah naungan disnaker juga kan..
Spoiler for PNS:

Spoiler for Swasta:

ane baca di blog orang isinya sbb:

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

kalo aja semua pegawai mengacu pada UU itu..
PNS yang 5 hari kerja (sabtu minggu libur) tertulis di UU jam kerjanya 8 jam.
kenapa jam 2 udah pd bubar kerja ya?

CMIIW gan emoticon-Sorry

Beberapa komentar dari agan-agan :
Quote:

Quote:


Quote:

Diubah oleh reihan1984 04-09-2013 15:41
0
5.4K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.