Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • (ASK) tentang peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia

haryanto84Avatar border
TS
haryanto84
(ASK) tentang peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia
PErmisi mimin momod dan agan2 sekalian..

Gan..ane punya beberapa pertanyaan mengenai hukum ketenagakerjaan di Indo..

Ane pernah punya pengalaman tidak mengenakan waktu kerja di perusahaan yang bergerak dibidang komoditi yang namanya As*a P****** Co**** (lokasi di Gading Serpong - Tng, dengan "boss" berinisial M.H.P. Ane bekerja sebagai International Marketing Spv.

Begini kronologisnya:
1. Ane kerja disana rentang waktu Sept.2012 - Okt 2012 (Cuma 2 bulan).

2. pertama masuk ane deal gaji sebesar Rp. 7,000,000. Namun pada kenyataannya ane cuma digaji (Rp. 1jt (Agustus 2012) dan Rp. 1,5jt (September 2012) karena katanya ane blom ada penjualan (kontrak kerja ane adalah cuma utk bulan agustus 2012 dengan rincian klo ane tembus target 100% ane dpt full, 10%-50% ane dpt setengah, dan klo ga target maka ane digaji Rp.1,5jt. Ini aje bulan agustus ane cuma dibayar Rp. 1jt dgn alasan ada pemotongan ini itu, dsb) Dan pada bulan September 2012 ane bekerja dan digaji tanpa adanya surat kontrak atau apapun.

3. jam kerjanya adalah Senin - Jumat itu jam 8.00 - 17.00 dan sabtu 8.00-12.00 (ini juga jadi masalah. kok melewati batas jam kerja normal ya? apakah memang diperbolehkan seperti ini?)

4. Dengan jam kerja seperti itu, ane selalu pulang dari kantor rata-rata jam 20.00- 21.00 setiap hari.

5. Ane sempat cari tau ke eks karyawan n karyawan yang ada disitu. Dan faktanya, rata2 mereka bertahan kerja disintu hanya paling lama 1-2 bulan dan turn overnya sangat tinggi. Bahkan ada bbrp pegawai yang kerja sebulan cuma digaji Rp. 300rb. Dan komisi ane dari penjualan bulan September juga ga pernah ane terima sampai sekarang.

Yang jadi pertanyaan ane, bagaimana kita harus menindaklanjuti hal seperti ini gan? ada solusi?soalnya ane buta hukum gan... Untuk bukti2, ane sorry ga bisa ngasih karena gaji ane sendiri dikasinya tunai (mungkin utk menghilangkan bukti) padahal awalnya ane ud minta di transfer tapi dengan berbagai alasan boss maunya tunai.

Thanks gan...
0
2.4K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.