Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Konstitusi baru Mesir bakal larang partai agama
SUMBER

Konstitusi baru Mesir bakal larang partai agama

Reporter : Vincent Asido Panggabean
Selasa, 20 Agustus 2013 10:40:48


Adli Mansur. ©AFP

Konstitusi baru Mesir kemungkinan bakal melarang pembentukan partai politik yang berlandaskan agama.

Komite yang bertugas mengamandemen konstitusi baru telah diminta oleh lebih dari 400 lembaga politik, ekonomi, dan sosial untuk menulis larangan itu di dalam konstitusi sebagai cara untuk menjaga Mesir dari faksi-faksi Islam yang berusaha mengubah negara sipil menjadi sebuah negara dengan pemerintahan yang berdasarkan oligarki agama, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Selasa (20/8), mengutip laporan surat kabar Al-Ahram kemarin, dari seorang sumber tidak disebutkan namanya.

Kepala komite konstitusional dan penasehat hukum Presiden sementara Mesir Adli Mansur, Ali Awad Saleh, mengatakan konstitusi amandemen 2012 diharapkan akan diumumkan besok.

Pekan lalu, Saleh mengatakan bahwa Pasal 2 Konstitusi 2012 yang menyatakan bahwa Syariah Islam adalah sumber utama dari undang-undang akan tetap dipakai dalam rangka untuk menekankan identitas Islam di Mesir.

Sumber mengatakan bahwa dengan tetap mempertahankan pasal itu diperlukan untuk mencegah boikot terhadap konstitusi baru dari golongan Islam.

Tambahan dalam perubahan konstitusi ini juga meliputi menghilankan Dewan Syura, Majelis Parlemen Mesir yang dibubarkan pada awal Juli lalu, dan peraturan terkait Mahkamah Konstitusi dan media.

Selain itu, sebuah pasal di Konstitusi 2012 yang mencegah para pejabat dari partai mantan Presiden Husni Mubarak yang digulingkan dari kekuasaannya untuk mencari posisi politik juga akan dibatalkan.

Presiden sementara Mesir Adli Mansur juga membuat sepuluh anggota komite yang terdiri dari enam hakim dan empat profesor hukum konstitusional.

Sementara komite kedua, yang terdiri dari 50 tokoh masyarakat, akan diberikan waktu selama 60 hari untuk meninjau amandemen sebelum konstitusi menjadi sebuah referendum nasional, yang kemudian akan diikuti dengan pemilihan parlemen.

[fas]
======================
Akhirnya orang Mesir sadar akan bahaya partai agama. Memang seharusnya sebaik-sebaiknya bernegara itu adalah memisahkan urusan negara dengan agama. Semoga Indonesia segera mengikuti langkah Mesir. Amiin..
Diubah oleh mat_indon 20-08-2013 15:31
0
6.6K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.1KThread10.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.