Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kutu.bebekAvatar border
TS
kutu.bebek
Divonis 8 Tahun, Terdakwa Cabul Ngamuk
PADANG, METRO-Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Zal Leget (38) mengamuk di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Padang, Rabu (31/7). Leget mengamuk karena tidak terima divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Dimana keadilan. Tidak ada keadilan disini. Kalian dzalim. Tidak manusiawi. Seenaknya saja menghukum orang,” teriak Leget dari balik jeruji besi. Dia terus berteriak sembari menggoyang-goyang jeruji besi.

Seorang rekannya sesama tahanan terlihat mengusap punggung Zul Leget. Dia juga mengusap bahunya. Berusaha menenangkan. Akan tetapi, hal itu tak cukup meredakan emosi Leget. Dia masih berteriak. Menuding hakim tak adil. “Saya menikahinya. Bergaul suka sama suka,” lantang Leget.

Teriakan Leget mengundang perhatian. Sejumlah orang menyaksikan ulahnya. Karena dianggap sudah mengganggu ketenangan, seorang jaksa pengawas tahanan menghardik Leget. “Diam kamu. Jangan berteriak. Sudah,” kata sang jaksa.

Akan tetapi, Leget yang merupakan warga Pampangan, Lubukbegalung tak kalah garang. Dia balik menghardik, hingga akhirnya jaksa mengibaskan tangan yang keluar dari jeruji. Leget baru tenang kala seorang polisi menasehatinya dengan lembut. “Saya tak terima pak,” kata Leget.

Dalam putusan hakim, Zal Leget disebut terbukti melakukan kesalahan dengan menghamili Bunga (18) —nama samaran, anak bawah umur. Leget dianggap merayu dan menipu sang gadis agar mau menyerahkan kehormatannya. “Terdakwa terbukti bersalah menghamili anak bawah umur. Atas perbuatannya, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan salama dua bulan,” kata hakim ketua Yus Enidar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati, yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa dengan kurungan selama 9 tahun. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

Kejadian yang mengantarkan terdakwa ke balik jeruji bersi berawal pada Oktober 2012 lalu. Dimana, antara dirinya dan korban menjalin kasih. Saat itu, setelah berputar-putar keliling Kota Padang, terdakwa mengajak korban ke rumahnya. Keduanya pun melakukan hubungan intim. Perbuatan itu diketahui keluarga Bunga. Leget akhirnya dilaporkan ke polisi dan diseret ke meja hijau. (ben)

http://posmetropadang.com/index.php?...8788&Itemid=27

dasar pongasi, kalo salah ya salah aja emoticon-Mad (S)
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.