- Beranda
- Melek Hukum
Mohon pencerahan masalah "copy and paste" disertai sumber
...
![ditdew](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ditdew
Mohon pencerahan masalah "copy and paste" disertai sumber
Mohon pencerahan buat para Agan2 yang pakar hukum,
ini masalah HAKI
gimana hukum bagi sebuah tulisan (terutama undang-undang, atau peraturan, ataupun tulisan ilmiah yang merupakan penjabaran suatu hukum), yang kemudian dipublikasikan tapi disertai dengan SUMBER tulisannya, apakah termasuk PENCIPLAKAN ?
Terima kasih
ini masalah HAKI
gimana hukum bagi sebuah tulisan (terutama undang-undang, atau peraturan, ataupun tulisan ilmiah yang merupakan penjabaran suatu hukum), yang kemudian dipublikasikan tapi disertai dengan SUMBER tulisannya, apakah termasuk PENCIPLAKAN ?
Terima kasih
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
15
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya