Kaskus

Entertainment

simanoroniAvatar border
TS
simanoroni
hukum piutang (yang jago hukum masuk)
Sebelum nya saya memohon maaf kalau emoticon-Salah Kamar

saya mau bertanya tentang masalah hutang piutang.
kronologi nya seperti ini:
A = suami
B = istri
C = rentenier
- A hanya pegawai negeri di sebuah perusahaan perhubungan,
- B hanya mengurus rumah tangga
- C rentenier yang meminjam kan uang

- suatu hari A bersama B datang ke rumah C, dengan berbagai alasan untuk uang
- C lalu memberi uang dengan catatan, yang di bayar setiap bulan adalah bunga dari besaran uang yang di pinjam. sebelum A sanggup membayar pokok pinjaman nya.

Setelah beberapa bulan berlalu A meninggal, C menagih hutang uang beserta bunga nya kepada B. Sementara status B hanya lah istri dan tidak punya pekerjaan. dan hanya mengetahui.
C pun ga kehabisan akal. dya lalu meminta kepada anak A dan B.

yang mau saya tanyakan:

- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada B
- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada anak A
- apakah hutang di wariskan?
- apa landasan hukum nya?
- dalam hukum pidana atau perdata?
- dalam pasal berapa dan ayat berapa?

Sebelum nya saya ucapkan Terima kasih Yang sebesar-besarnya.
salam Kaskuser.
0
4.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread104.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.