- Beranda
- Berita dan Politik
Ratusan Airsoft Gun Disita Petugas Dari 4 Pedagang
...
TS
habibgatra
Ratusan Airsoft Gun Disita Petugas Dari 4 Pedagang
Jakarta, GATRAnews - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita ratusan air softgun jenis pistol laras panjang dari empat gerai penjual senjata ilegal yang ada di Jakarta dan Depok saat menggelar razia pada Rabu (14/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan razia yang dilakukan petugas berangkat dari maraknya pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api akhir-akhir ini. Terlebih saat pelaku melepaskan tembakan dirumah anggota Polri di Cipondoh, Tangerang, beberapa waktu lalu. "Ada 33 pucuk senjata laras panjang dan 124 pucuk pistol revolver. Petugas juga mengamankan lima orang yang diketahui sebagai pemilik toko," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/8).
Dua tersangka yang ditahan yaitu Kvn, pemilik gerai Toy Saurus dan AN, pemilik toko Pentagon yang menjajakan softgun di pusat perbelanjaan modern di Senayan Trade Center (STC), Senayan, Jakarta Selatan. Sedangkan lainnya, sambung Rikwanto adalah NS dan KK sebagai pemilik toko Depok Airsoftgun serta Syn, pemilik Rajawali Airsoftgun. "Ketiganya ditangkap dilokasi penjualan di Jalan Tugu Raya, Kota Depok, Jawa Barat," sambungnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa ratusan air softgun ini sangat mirip dengan senjata api organik milik TNI/Polri. Bahkan kesamaan bentuk dan berat senjata juga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menakuti calon korbannya. Untuk penjualannya, kata Rikwanto, nilainya bervariasi sekitar Rp. 2,5 juta sampai 5 juta-an. Calon pembeli hanya dikenakan syarat seperti fotocopy KTP seta satu lembar foto diri ukuran 3x4cm.
Razia senjata jenis airsoft gun berdasar pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (WFz)
http://www.gatra.com/hukum-1/36602-r...-pedagang.html
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan razia yang dilakukan petugas berangkat dari maraknya pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api akhir-akhir ini. Terlebih saat pelaku melepaskan tembakan dirumah anggota Polri di Cipondoh, Tangerang, beberapa waktu lalu. "Ada 33 pucuk senjata laras panjang dan 124 pucuk pistol revolver. Petugas juga mengamankan lima orang yang diketahui sebagai pemilik toko," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/8).
Dua tersangka yang ditahan yaitu Kvn, pemilik gerai Toy Saurus dan AN, pemilik toko Pentagon yang menjajakan softgun di pusat perbelanjaan modern di Senayan Trade Center (STC), Senayan, Jakarta Selatan. Sedangkan lainnya, sambung Rikwanto adalah NS dan KK sebagai pemilik toko Depok Airsoftgun serta Syn, pemilik Rajawali Airsoftgun. "Ketiganya ditangkap dilokasi penjualan di Jalan Tugu Raya, Kota Depok, Jawa Barat," sambungnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa ratusan air softgun ini sangat mirip dengan senjata api organik milik TNI/Polri. Bahkan kesamaan bentuk dan berat senjata juga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menakuti calon korbannya. Untuk penjualannya, kata Rikwanto, nilainya bervariasi sekitar Rp. 2,5 juta sampai 5 juta-an. Calon pembeli hanya dikenakan syarat seperti fotocopy KTP seta satu lembar foto diri ukuran 3x4cm.
Razia senjata jenis airsoft gun berdasar pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (WFz)
http://www.gatra.com/hukum-1/36602-r...-pedagang.html
0
5.5K
64
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru