Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tangpencatutAvatar border
TS
tangpencatut
[Kabar Baik] Tenaga Terampil akan Disetarakan dengan Sarjana
[Kabar Baik] Tenaga Terampil akan Disetarakan dengan Sarjana

REPUBLIKA.CO.ID, SENAYAN -- Seorang yang mempunyai keterampilan dan kecakapan kerja sering terhalang karena tidak mempunyai pendidikan formal dan ijazah.

Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mewujudkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditargetkan akan berjalan tahun 2015 mendatang.

KKNI merupakan penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan.

Para peserta telah dibekali dengan pengalaman kerja. Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (SI), bahkan doktor (S3).

KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang satu sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi.

Seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1. Sedangkan, teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6 dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang 9 dapat disandingkan dengan seorang doktor.

“KKNI disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan, dan atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja,” papar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi dalam kegiatan Sosialisasi KKNI dalam Penyelarasan Pendidikan dengan Dunia Kerja, yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jalan Jend Gatot Subroto Jakarta, Rabu (14/8).

Pada kegiatan yang diikuti oleh 19 kementerian tersebut, Lydia menguraikan bahwa kualifikasi yang terdiri dari 9 jenjang merupakan tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional. KKNI terdiri atas dua bagian yaitu deskripsi umum dan deskripsi spesifik.

Deskripsi umum mendeskripsikan karakter, kepribadiaan, sikap berkarya, etika, moral yang berlaku pada setiap jenjang. Sedangkan deskripsi spesifik mendeskripsikan cakupan kelimuan (science), pengetahuan (knowlidge), pemahaman, (know-how) dan keterampilan (skill) yang dikuasai seorang bergantung pada jenjangnya.

http://www.republika.co.id/berita/na...dengan-sarjana

akhirnya indonesia mulai mnghargai orang2 yang punya ketrampilan khusus, semoga kabar baik ini dapat memacu kaskuser yang punya ketrampilan (skill) untuk meningkatkan mutu dan kualitas hasil ketrampilannya emoticon-Smilie

ini merupakan skema KKNI :
[Kabar Baik] Tenaga Terampil akan Disetarakan dengan Sarjana

Semoga dengan adanya KKNI ini dapat mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi hanya berdasarkan Ijazah emoticon-Smilie
Diubah oleh tangpencatut 14-08-2013 08:21
0
2.7K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.