baehaqychainAvatar border
TS
baehaqychain
CUKAI ROKOK PERTAHUN DI ATAS 100 TRILLIUN , DUITNYA KEMANA YA?
NERACA.CO.ID

Jakarta - Jumlah produksi rokok dari hasil tembakau bakal meningkat menjadi 332 miliar batang hingga akhir tahun ini. Angka itu naik 10,35 dari produksi tahun lalu yang tercatat sebesar 301 miliar batang rokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkap produksi batang rokok di tahun ini maksimal bisa mencapai 332 miliar batang atau naik tipis dari 2012 sebanyak 301 miliar batang," ungkap dia di Jakarta, Selasa (4/6).

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, produksi hasil tembakau (HT) selama 2013 diproyeksikan melonjak menjadi sekitar 341 miliar batang. Terdiri dari 332 miliar batang rokok dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 9 miliar batang serta produk HT lainnya.

Peningkatan tersebut akan dikerek dari rencana perluasan pabrik, penambahan mesin baru, penambahan line produksi dan shift kerja serta realisasi kenaikan produksi HT dari sejumlah pabrikan rokok raksasa.

Pabrik rokok Wismilak misalnya, akan mengoperasikan mesin baru pada semester II 2013 yang memiliki kapasitas produksi sekitar 1,5 miliar batang rokok per tahun. Sehingga perusahaan berbasis di Surabaya ini dapat memacu peningkatan produksi HT sebesar 20%.

Di samping itu, PT Djarum Kudus bakal menambah dua line produksi rokok dan merencanakan sistem kerja shift 24 jam dengan tujuan menaikkan kapasitas produksi SKM menjadi 15 ribu batang per menit. Begitupula dengan PT HM Sampoerna yang berniat membuka pabrik baru di Purwokerto, Pasuruan, Madiun serta Panarukan. Dan di Panarukan, sebagian besar produksinya adalah SKT Dji Sam Soe yang dikenakan golongan tarif cukai paling tinggi.

Pabrik tersebut rencananya akan menyerap 7 ribu tenaga kerja dengan jam kerja lebih panjang melalui dua shift.Sedangkan perusahaan lainnya, PT Gudang Garam membangun pabrik paru di Pasuruan dan Gresik.

"Dengan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 8,5%, kami optimistis dapat meraih target penerimaan cukai yang dipatok sebesar Rp 103, 73 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013," jelas Agung.

Proyeksi itu, dia mengaku belum memperhitungkan potensi tambahan penerimaan cukai yang dapat dihasilkan apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Penggolongan Tarif Cukai HT terhadap Pengusaha Pabrik HT yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

"Kalau PMK efektif dapat berjalan di pertengahan Juni ini, maka akan ada tambahan nilai penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 920 miliar. Tapi kalau PMK ini dibekukan karena bermasalah, maka akan berdampak pada penerimaan cukai dalam target RAPBN-P 2013," tukas Agung.

Industri Kecil

Sementara itu, Peneliti Senior Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) Kabul Santoso, pemerintah harus bersinergi dengan DPR, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong RUU Pertembakauan sebagai bukti keberpihakan pada petani dan industri tembakau. “Jangan dinilai kecil industri tembakau nasional, karena di Indonesia ada 20 daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau untuk mendukung industri yang ada,” katanya.

Santoso menjelaskan fakta tersebut harus diiringi dengan adanya serapan tembakau untuk bahan baku industri rokok.“Agak aneh Indonesia sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal adalah produk asli Indonesia dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui PP 109/2012,” ujarnya.

Hasil studi banding MPKKI ke negara-negara penghasil tembakau, seperti Jerman, Amerika Serikat, Jepang, dan China menyebutkan pemerintah di negara itu memiliki undang-undang yang mengatur pertembakauan.

Namun, lanjut Santoso, pemerintah negara setempat masih melindungi industri rokok dalam negerinya untuk memberikan pemasukan pada kas negara. “Demikian juga Amerika Serikat sebagai negara yang tidak pernah mengakses Framework Convention Tobacco Control (FCTC), tapi hanya tanda tangan konvensi itu,” ungkapnya. Negara-negara tersebut, dia menambahkan memproteksi keberlangsungan industri rokok hingga kini untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Hal senada Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Hamidin mengungkapkan kalau kebijakan pemerintah dinilai belum berpihak pada industri rokok dalam negeri. Meski menyumbang pendapatan negara hingga puluhan triliun rupiah dari cukai dan membantu penyerapan jutaan tenaga kerja, namun keberpihakan pemerintah baik dalam sektor hulu maupun hilir di industri ini masih dipertanyakan. Hamidin mendesak pemerintah memberi perhatian terhadap industri rokok secara keseluruhan. "Jika salah satu sektor ini diabaikan akan berimbas pada sektor lainnya," katanya.

Industri rokok terdiri dari sektor hulu dan sektor hilir yang merupakan pendukung dari eksistensi usaha yang berjalan di sejumlah daerah di Indonesia. Sektor hulu industri rokok mulai dari keberadaan tembakau hingga pengolahannya di pabrik rokok.

Sementara, sektor hilir mencakup industri pendukungnya, seperti cigarete tipping paper (CTP) atau kertas pembungkus filter/busa rokok, cigarette paper atau wrapper sebagai kertas pembungkus tembakau dan reconstituted tobacco leaf (RTL) sebagai daun tembakau olahan.

Salah satu daerah yang banyak bergerak dalam sektor hulu maupun hilir industri rokok di Indonesia adalah Kabupaten Kudus. Sehingga, sumbangan cukai dari Kudus untuk negara setiap tahun mencapai belasan triliun rupiah.

Menurut Hamidin, sektor hilir belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Padahal, peran sektor hilir sangat penting menunjang industri rokok hingga mampu menyumbang pendapatan negara dari cukai.

Dia menuturkan, selama ini, sektor hilir mampu menyuplai kebutuhan industri rokok di dalam negeri. Bahkan sebagian produknya juga diekspor ke luar negeri. "Ini yang kita pertanyakan?" katanya.
http://www.neraca.co.id/harian/artic....Miliar.Batang


BERITAMANADO.COMemoticon-Ngakak
Mapalus Indonesia Desak Batalkan PP No 109 Tahun 2012 (1)
Penulis: ags | 01/02/2013.

Oleh:
Syarief Hidayat (Koordinator)

BATALKAN Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (seperti yang lansir dalam salah satu media cetak lokal), pada saat sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang lebih dikenal sebagai PP Tembakau Sebanyak Rp. 2,11 triliun dari total 7,4 triliun dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas) selama ini dihabiskan untuk pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok. Apakah benar demikian?

Pernyataan Menteri Kesehatan diatas, tentu saja masih perlu di pertanyakan soal keabsahan data, karena sampai dengan saat ini belum ada hasil penelitian yang absolut dimana rokok adalah satu-satunya penyebab orang menjadi sakit demikian juga dengan fakta sejarah, berpuluh-puluh tahun jutaan rakyat indonesia sebagai perokok aktif dan perokok pasif, justru tidak membuat semua rakayat Indonesia mengidap penyakit kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan (baca peringatan yang ditulis pada bungkus rokok).

Memang sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini, lembaga-lembaga kesehatan sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan bahaya yang ditimbulkan akibat dari asap rokok bahkan bahaya asap rokok dianggap lebih berbahaya dari asap kendaraan dan pabrik, selain itu juga bahaya lebih besar akan diterima bagi mereka yang tidak merokok tapi menghirup asap rokok dari orang yang merokok atau yang sering disebut sebagai perokok pasif (menurut pakar kesehatan) untuk membangun opini publik tentang petapa sangat berbahayanya asap rokok.

Bicara industri rokok tidak semata-mata hanya melihat dari pabrik rokok itu sendiri tapi harus dilihat lebih universal mulai dari hulu hingga hilir sehingga pemerintah tidak gegabah dan salah kaprah dalam mengambil kibijakan terkait industri rokok. Beberapa fakta yang menjadi kontribusi rokok bagi negara dan tidak dipublikasikan secara gencar layaknya bahaya merokok bahkan terkesan ditutup-tutupi, misalnya:

1. Cukai Rokok

Sejak tahun 2009 sampai dengan 2011 cukai rokok terus mengalami peningkatan. Artinya kenaikan pendapatan kas negara juga mengalami kenaikan untuk menjalankan pembangunan ini dapat dilihat pada tahun 2009 cukai rokok sebesar Rp. 55 triliun, tahun 2010 Rp. 59 triliun dan pada tahun 2011 cukai rokok sebesar Rp. 64,8 trilun. (dari data ini, kalau dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh Menteri kesehatan terkait alokasi anggaran untuk jamkesmas hanya sebesar 11% dari total cukai rokok pada tahun 2011. Sementara 89% cukai rokok dapat dipastikan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, rumah sakit dll (itupun kalau Indonesia sudah bebas dari para koruptor).

2. Daya Serap Industri Rokok terhadap Komoditas Lokal

Produk rokok Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan KRETEK memiliki cita rasa berbeda dengan produk rokok negara lain. Karena selain tembakau kretek sarat dengan campuran dari komoditas lokal asli Indonesia seperti; kayu manis, kapulaga, sari buah, cengkeh dan masih banyak lagi yang disebut saus. Setidaknya 90% kandungan dalam kretek bahan bakunya berasal dari petani indonesia.

3. Tenaga kerja

Setidaknya jutaan rakyat Indonesia memiliki mata pencaharian yang bersentuhan dengan industri rokok. Mulai dari tingkat petani tembakau, petani cengkeh dan petani lainnya yang hasil olahannya digunakan dalam campuran rokok. Selain itu industri rokok ini sendiri merupakan salah satu industri yang menyerap tenaga kerja paling banyak. Bahkan mata rantai dari industri rokok ini juga sampai pada tingkat distributor untuk pedagang kelontongan atau pedagang asongan.(*)
http://beritamanado.com/more/opini/m...2012-1/159177/
0
10K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.