Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Shamballa6621Avatar border
TS
Shamballa6621
Customer marah-marah banting kursi dan monitor bisa di laporkan?
Kronologis:
Customer (alias X) datang dan memesan barang di toko saya.
Saya lalu mengorder barang ke Supplier sesuai permintaan X.
Barang datang dan saya tidak mengecek lagi barang dari Supplier dan langsung dipindahkan ke mobil saya utk diantarkan ke X karena saya lagi kejar waktu untuk kiriman ke luar kota.

X telpon pertama kali dan komplain, kenapa barang tidak sesuai dengan yg dibeli (mengaku 4 batang yg salah) dan minta utk segera ditukarkan. Karena supir sudah pergi dari lokasi, saya tidak menyanggupi dan meminta utk ditukarkan keesokan harinya. Saya lalu mengecek ke supplier dan ternyata memang dia salah mengirimkan 2 btg, 2 btg lg saya ambil sendiri dari cabang saya.

Saya lalu menelpon X dan mengatakan bahwa yg salah 2, dan 2 lagi bener. X langsung marah-marah dan mengatakan kalau saya tau itu salah kenapa saya kirimkan berarti saya mau menipu dia. Dia mengancam akan datang dan menghajar saya. (Kalau saya mmg mau nipu pasti saya tanggalin semua label merk yg salah pada barang itu, gak mungkin saya kasih mentah-mentah)

X datang dan langsung menendang kursi saya, marah-marah memaki2 dalam SARA dan mengancam saya. X juga membanting monitor saya. Akhirnya X pergi dan meminta barang dikirim saat itu juga sayapun menyanggupi.

Saya lalu menelpon KAMTIBNAS karena merasa dalam posisi tidak aman akibat ancaman X. Kamtibnas tsb menelpon temennya yg ternyata adalah tetangga X. X lalu menelpon saya dan mengatakan kalau saya sudah melapor ke SEKTA. Diapun menambahkan ancaman-ancaman yg lebih parah lagi, bahwa dia akan segera balik ke toko saya dan membawa rombongan, bahwa dia akan menujah (menusuk) saya. Saya berusaha tenang dan mengatakan bahwa barangnya akan tetap saya kirim.

Nah, sekarang saya merasa (sangat) tidak aman, karena ancaman-ancamannya. Apakah saya bisa melaporkan dia?? Saya punya rekaman CCTV atas perbuatan tidak menyenangkannya.
0
4.4K
55
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.