[Perlendiran] Ambil Sendok Gak Buat Makan eh Malah Buat Nyongkel Jendela Tetangga
TS
tjahkoplak
[Perlendiran] Ambil Sendok Gak Buat Makan eh Malah Buat Nyongkel Jendela Tetangga
Spoiler for perawan:
Quote:
PASURUAN - Seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur, memerkosa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang juga tetangganya.
Pria yang sudah memiliki seorang anak itu diringkus polisi begitu dilaporkan orangtua korban. Pelaku, Hr (30), kini kini diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan.
Kepada petugas, Hr mengaku sudah tiga kali memerkosa korban selama Ramadan ini. Pemerkosaan kali pertama terjadi di kamar korban. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan sendok makan. Pelaku kemudian masuk dan memerkosa korban. Remaja yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu tidak bisa berbuat banyak karena diancam.
Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di siang hari saat orangtua korban bekerja. Kasus ini terbongkar setelah orangtua curiga karena korban kerap mengeluh sakit di alat kelaminnya. Setelah didesak, korban mengaku telah dirudapaksa.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SITUBONDO - Berdalih mampu menyembuhkan penyakit dan piawai dalam hal perjodohan, seorang pria paruh baya di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membawa kabur seorang gadis remaja.
Sang gadis tak pulang berhari-hari sehingga orangtua curiga. Kasus dugaan penculikan ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas Polres Situbondo kemudian melakukan pencarian. Setelah dipancing dengan cara dihubungi menggunakan telefon genggam, pelaku, Dj (50), warga Gresik, berhasil ditangkap polisi.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui membawa kabur korban, SW (18), sejak pekan lalu. Setelah berkas kasus diselesaikan penyidik Polres Situbondo, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Supriono, pengacara korban, menuturkan, kejadian bermula dari kepiawaian pelaku yang mengelabuhi korbannya dengan dalih mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit dan bisa membantu agar SW cepat mendapat jodoh.
Kepiawaiannya itu diceritakan Dj saat ia betandang ke rumah korban. Namun, Dj mengaku bisa memenuhi permintaan korban di suatu tempat di luar Situbondo.
Lantaran ingin cepat dapat jodoh, SW pun mau
saja diajak pelaku ke luar kota. Ia pergi tanpa izin kepada orangtuanya. Saat bepergian itu, SW dirudapaksa pelaku.
Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh
tahun.
jaman sekarang perawan hunter kalo gak dukun ya cowok aka pacarnya
Hasrat Tak Tersampaikan, Ambil Pisau Nusuk Cewek
Quote:
BONDOWOSO - Peristiwa malang dialami remaja berinisial SNZ (18), warga Kelurahan Sukowiryo, Kota Bondowoso, Jawa Timur. Dia nyaris menjadi korban rudapaksaan enam remaja, yang salah satunya adalah kekasihnya sendiri.
SNZ kini terbaring lemah di rumah sakit akibat luka gorok di leher dan sayatan di tangan, yang menyebabkan dirinya tidak bisa mengonsumsi makanan dan bicara.
Luka-luka itu dapatnya saat mempertahankan kehormatan dari enam pria yang berupaya merudapaksanya di areal tanah kosong, pada Minggu, 7 Juli malam.
Upaya pemerkosaan itu berawal ketika korban diajak berkencan oleh pacarnya, Romli (18), warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, Bondowoso ke sebuah areal tanah kosong.
Sesampainya di sana, rupanya sudah ada lima teman Romli yang menunggu. Keenam pelaku langsung memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, namun korban melawan.
Korban yang tidak menyangka perlakukan sang pacar, berusaha menyelamatkan diri dengan meronta-ronta dan berteriak berharap ada warga yang mendengar.
Melihat korban yang terus melawan, salah seorang pelaku langsung mengambil pisau dan menggorok lehernya. Usai digorok korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
“Adik saya berusaha melawan saat akan dirudapaksa. Para pelaku yang kalap langsung menusuk leher dan tangan adik saya hingga luka serius,” ujar Iman Jumanto, kakak korban di rumah sakit, Senin (8/7/2013).
Atas kejadian itu, keluarga berharap para pelaku diberi hukumanbsetimpal. “Harapan kami dihukum berat. Mereka tidak punya perasaan,” pungkasnya.
Sementara itu, keenam pelaku berhasil dibekuk tim Resmob Polres Bondowoso. Mereka dijerat Pasal 338 KUPidana tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun