Washington - Dalam sebuah tindakan yang termasuk langka, Gedung Putih membatalkan keputusan Komisi Perdagangan Internasional AS yang melarang Apple menjual beberapa model lama akibat pelanggaran hak paten milik Samsung, Sabtu (3/8) waktu setempat.
Keputusan ini dibuat oleh Wakil Perdagangan AS Michael Froman, pejabat yang ditunjuk langsung oleh Presiden Barack Obama.
“Saya telah memutuskan untuk tidak menyetujui niat USITC (Komisi Perdagangan Internasional AS) untuk menerbitkan perintah eksklusi, dan perintah penghentian (penjualan) selama masa investigasi (dalam sengketa hak paten),” ujar Froman.
Dua bulan sebelumnya, USITC memutuskan bahwa beberapa model lama gadget Apple telah melanggar hak paten Samsung terkait metode transmisi data.
Terakhir kali Gedung Putih memveto keputusan Komisi Perdagangan Internasional adalah di jaman Ronald Reagan pada 1987.
Larangan menjual atau mendatangkan gadget ini ke Amerika mencakup model iPhone 4 dan iPad 2 3G yang dioperasikan oleh jaringan milik AT&T dan T-Mobile, dan juga dua operator regional di Texas dan Alaska.
Perangkat yang lebih baru dan populer seperti iPad mini dan iPhone 5 tidak terkena larangan, yang dijadwalkan berlaku hari Minggu (4/8) ini.
Apple dan Samsung sebelumnya telah bernegosiasi soal lisensi namun menemui jalan buntu setelah Samsung menuntut ganti rugi senilai US$18 per ponsel yang dinilai tidak masuk akal oleh Apple.
Menurut Froman, hak paten yang disengketakan itu sekarang telah menjadi standar teknologi yang digunakan secara meluas, sehingga melarang penjualan produk-produk yang memakai teknologi itu akan sangat mengganggu konsumen dan juga perekonomian negara.
Paten Samsung terkait cara transmisi data melalui jaringan komunikasi, dan merupakan standar teknologi yang sudah dipakai secara luas oleh sejumlah perusahaan.
Beberapa perusahaan yang bergabung membentuk “industry standards” memiliki keuntungan yaitu penemuan mereka akan masuk dalam standar itu sehingga semua pihak bisa menggunakannya. Mereka sepakat untuk membagi lisensi paten terkait dengan “adil, wajar dan tidak diskriminatif.”
Pihak Gedung Putih sebelumnya mengatakan bahwa meskipun pemilik paten punya hak melarang pihak luar menggunakan penemuan mereka, namun jika terkait paten standar hak itu ada batasannya.