Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oscar.nugrohoAvatar border
TS
oscar.nugroho
Sepertinya, abis ini Perzinahan dan Dukun Santet Tidak Akan Dihukum Pidana, gan...


Ketua Komisi III DPR: Perzinahan dan Santet Tidak Perlu Masuk Ranah Pidana

Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, berpendapat bahwa terdapat sekitar 700 pasal yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik terkait dengan RUU KUHP, termasuk yang dinilainya paling krusial adalah masalah perzinahan dan penyadapan.

Pernyataan tersebut dikemukakan dalam diskusi membahas perkembangan Revisi Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih sedang digodok di Komisi III DPR, bertempat di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (30/7/2013).

"Ada beberapa pasal yang hingga kini masih menjadi perdebatan panjang. Pasal yang mengatur mengenai perzinahan, masih menjadi perdebatan apakah masuk dalam ranah pidana atau sanksi sosial," ujar Pasek.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, perzinahan seharusnya bisa diselesaikan dengan hukum adat yang memberikan sanksi sosial kepada pelakunya, begitu juga dengan pasal mengenai santet yang sebetulnya mengatur tentang penipuan dengan menggunakan bantuan gaib. "Mengenai penyadapan, juga menjadi perdebatan apakah berlaku umum dimana KPK bisa masuk ke dalamnya, begitu juga dengan pasal hukuman mati dan penghinaan presiden," tegasnya.

Pasek sendiri secara pribadi mendukung kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga penegakan hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan catatan penyadapan itu perlu diatur lebih detail, agar bisa diawasi dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengusulkan agar penyadapan oleh KPK yang dilakukan demi kepentingan penyelidikan dugaan kasus korupsi, tidak perlu meminta izin dari Pengadilan Negeri.

“Jika KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri, waktunya akan menjadi lama, apalagi Pengadilan Negeri hanya buka pada jam kerja, sedangkan penyadapan bisa dilakukan di luar jam kerja,” ujar Akhiar.

Namun, Akhiar menambahkan bahwa penyadapan ini harus tetap diatur rambu-rambunya, yaitu hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi, dan tidak bisa dilakukan untuk kepentingan pribadi.

SUMBER
Spoiler for jangan dibuka gan:
Diubah oleh oscar.nugroho 31-07-2013 10:13
0
4.5K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.