Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Dj.OldrichAvatar border
TS
Dj.Oldrich
[Syarat dan ketentuan berlaku] FPI bisa dibubarkan asal..
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa membubarkan ormas seperti Front Pembela Islam (FPI).
"Kalau ada pelanggaran, harus ada buktinya. Ada pembuktian dari Polri," kata Dirjen Kesbangpol Kemendagri A Tanribali Lamo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurutnya, pembuktian ormas melanggar hukum diperlukan, agar tidak ada kesan intervensi dalam penegakan hukum.
"Setiap orang merekomendasikan pembubaran FPI, tapi tidak bisa begitu saja. Prinsipnya, penegakan hukum itu penting," ujar Tanribalo.
Ketika ada pelanggaran, papar Tanribalo, FPI tidak bisa dibubarkan begitu saja. Harus ada teguran pertama, kedua, ketiga, dan penghentian sementara.
"Setelah itu maka pembubaran ormas, jadi ada prosesnya. Pembekuannya juga lewat MA," jelas Tanribalo. (*)


sumber

terlalu ribet kalo pake cara diatas... pake cara instant aja: hidupkan kembali petrus emoticon-Cool
jaman gini hari keras harus dilawan keras apalagi yang mau dimusnahkan ini golongan ekstrimis garis keras yang ototnya lebih besar dari ukuran otaknya emoticon-Malu (S)

[Syarat dan ketentuan berlaku] FPI bisa dibubarkan asal..
0
2.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.