Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oedha123Avatar border
TS
oedha123
Kasus PNS, dari Kumpul Kebo Hingga Perencanaan Pembunuhan
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menggelar sidang atas 77 kasus. Keputusan dari sidang tersebut, ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi Bapek. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M Imanuddin, sebanyak 37 diputuskan diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus di-pending, dan satu kasus dalam pertimbangan Bapek tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan. Terhadap putusan yang diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa izin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, serta penggelapan. Salah satunya, Bapek menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 15 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di salah satu instansi. Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal. “Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS, namun hasil putusan sidang Bapek teguran tertulis,” ujar Imanuddin seperti dilansir dari situs Setkab, Minggu (21/7/2013). (wdi)
*)http://m.okezone.com/read/2013/07/21/20/840137/kasus-pns-dari-kumpul-kebo-hingga-perencanaan-pembunuhan
**)para OKB baru.makanya bubarin aja PNS pakai jasa swasta saja biar semua terratur
0
1.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.