• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Presiden RI - Susilo Bambang Yudhoyono: Bubarkan FPI Segera! Need tanda tangan Agan !

Bud4yAvatar border
TS
Bud4y
Presiden RI - Susilo Bambang Yudhoyono: Bubarkan FPI Segera! Need tanda tangan Agan !
Presiden RI - Susilo Bambang Yudhoyono: Bubarkan FPI Segera! Need tanda tangan Agan !
Tolong Klik untuk Tanda Tangan petisi bubarkan FPI, tar kl uda tercapai akan di kirimkan ke SBY

Quote:




Adalah mustahil mengingkari amanat konstitusi bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat merupakan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Namun menjadi persoalan besar ketika hak azasi itu dipakai oleh Front Pembela Islam (FPI) untuk menekan hak azasi pihak lain, bahkan dalam jumlah yang mayoritas juga berkeinginan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, bebas menganut agama serta beribadah sesuai ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) secara berkala menerima laporan masyarakat dari berbagai kalangan dan wilayah tentang kesewenang-wenangan / brutalitas FPI, terutama pada mereka yang berbeda ideolongi dengannya, serta mereka yang tidak patuh pada keinginan dan ancaman-ancamannya. Sejak pertama berdiri di awal reformasi, rakyat menyaksikan dan media mencatat, FPI telah ratusan kali melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban, menyebar luaskan rasa permusuhan dan kebencian, baik antar suku, antar agama, ras, gender, antar golongan bahkan menyerang perorangan.

Meresahkannya perilaku FPI sudah berulangkali melahirkan tuntutan masyarakat agar Pemerintah membubarkan Ormas ini. Namun disinilah letak masalahnya. Sikap Pemerintah/ Kepolisian, termasuk sikap Presiden, kasat mata menunjukkan betapa Pemerintah seolah kehilangan wibawa di hadapan FPI sekaligus memperlihatkan nihilnya rasa tanggung-jawab Pemerintah melindungi rakyat yang hak azasinya dirampas oleh kesemena-menaan FPI.

Maka tidak salah apabila apa yang menimpa gereja GKI Yasmin Bogor dan gereja HKBP Filadelfia Tambun Bekasi termasuk penyerbuan FPI ke tiga klenteng di Makassar, komunitas Budha di Lampung dan Bali serta rangkaian terror pada komunitas Ahmadiyah dirasakan masyarakat sebagai bentuk pembiaran Negara yang sudah tidak bisa diterima.Bertahun-tahun dua gereja tersebut di atas tidak bisa beribadah sebagaimana mestinya karena terus menerus diterror FPI. Satu setengah tahun GKI Yasmin beribadah di trotoar dan hampir setahun mereka beribadah sambil mengadukan nasib di depan Istana Negara, Negara bungkam.

FPI tidak hanya menyasar mereka yang berbeda agama dengannya. FPI pun sangat berambisi mengatur jalan pikiran orang. Dalam sikap dan ucapannya, FPI seolah merasa berhak menentukan dan memaksakan standard moral yang berlaku, dan mereka yang berani menolaknya akan dinyatakan kafir, perusak moral dan perusak alam semesta.

Komunitas seni, kesenian dan seniman, mulai dari tingkat tradisional, seni modern, kesenian pop juga sangat sering jadi bulan-bulanan FPI. Pembuatan Film Lastri di Solo (2008) misalnya, sudah menghabiskan biaya persiapan ratusan juta rupiah, berhenti total karena FPI mengharamkannya. Izin produksi yang dikeluarkan Mabes Polri diinjak-injak di depan mata anggota Polri, dan Polisi diam. Konser Lady Gaga dibatalkan Kepolisian karena FPI mengancam akan bikin Jakarta rusuh, sementara kepada FPI yang secara terbuka dan angkuh melontarkan ancaman tidak ditindak, padahal ancaman / terror jelas adalah tindak pidana.

Missi suci FPI sebagai pejuang moral dengan merusak café-café/restoran/bar dan tempat-tempat billiyar karena menjual miras pada bulan Ramadhan, serta menyerbu tempat-tempat pramuriaan sebagai perjuangan anti maksiat pun tidak sesuci yang terdengar. Banyak laporan yang masuk ke RSCC mengatakan: “Laskar Pembela Islam (LPI) bisa seketika kehilangan taring apabila target bersedia damai / menyodorkan uang.

Bahkan sesuai penelitian RSCC pada tahun 2005, semua warung/ gerobak rokok di Jakarta ditempeli stiker “Kawasan FPI” sebagian “Kawasan FBR”. Dua kelompok ini tiap sore memungut 5 ribu hingga 15 ribu rupiah dari tiap pedagang rokok. Hasil penelitian ini sudah dilaporkan RSCC pada Polda Metro Jaya (2006). FBR dibekukan tak lama setelah itu, sementara FPI aman.

Presiden SBY dua kali mengeluarkan pendapat mengenai ormas brutal.

Pertama, pada perayaan hari Pers Nasional di Kupang NTT, 2011. Meski tak menyebut nama organisasi, Presiden memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Sayang, pernyataan Presiden tersebut tidak dipatuhi Kepolisian. Padahal tahun 2011, Mabes Polri mencatat, FPI melakukan aksi kekerasan dan pelanggaran hukum sebanyak 29 kali dari total seluruh 51 kali pelanggaran yang dilakukan seluruh ormas di Indonesia.

Kedua, dilontarkan saat jumpa pers di Istana Negara, 13 Maret 2012. Presiden menyatakan ormas yang dianggap paling sering melakukan aksi kekerasan adalah Front Pembela Islam (FPI). Sayang sekali Presiden hanya meminta FPI instrospeksi diri padahal introspersi diri adalah selemah-lemahnya gagasan dalam mengatasi kelompok sebrutal dan sesemena-mena FPI. Sayangnya lagi, Presiden tidak pernah terdengar meminta Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan introspeksi diri.

Karena perubahan tidak akan turun begitu saja dari langit kecuali rakyat bangkit merebutnya, maka sudah saatnya masyarakat Indonesia menuntut dengan tegas pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Membiarkan brutalitas FPI sama artinya dengan membiarkan FPI menghancurkan ke-Indonesia-an kita, menghilangkan nilai-nilai keadaban yang terangkum dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni: Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Secara yuridis pembubaran ormas brutal dimungkinkan dengan UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986. Alternatif lain, dapat ditempuh melalui jalur pertanggung jawaban pidana korporasi. Korporasi, termasuk di dalamnya Ormas, sebagai suatu sistem harus mampu mempertanggung jawabkan fungsi sosialnya di tengah masyarakat. Cara lain adalah model seperti pernah dilontarkan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (2010) yang mengatakan:

“Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tidak membutuhkan pengadilan. Cukup aparat kepolisian menyatakan aktivitas FPI dihentikan. Itu lebih efisien dalam proses. Ratusan tindakan brutal FPI selama ini bisa dijadikan dasar untuk meminta FPI menghentikan aktivitasnya.”

Anggapan yang mengatakan bahwa pembubaran ormas adalah tidak demokratis dan tidak mungkin dengan alasan: ‘Ormas dilindungi Undang-undang’, dalam konteks FPI adalah tidak relevan, karena Undang-undang RI seyogianya melindungi Konstitusi dan FPI dengan brutalitas dan pelanggaran-pelanggarannya telah melanggar Konstitusi yang melindungi Hak Azasi Manusia.

Beranjak dari pemikiran di atas, Ratna Sarumpaet Crisis Center mengajak rakyat Indoneaia agar mendukung Pembubaran FPI dengan menanda tangani Petisi ini. Petisi ini akan disampaikan pada Presiden-RI Susilo Bambang Yudhoyono, c.q Kapolri "Agar segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan membekukan aktivitasnya."

Kepada Bapak Presiden dan jajaran kami meminta dengan sangat agar tidak ragu dan tidak menyia-nyiakan tuntuntan dalam petisi ini. Rakyat menghendaki bangsa ini memiliki kehidupan yang wajar, memiliki hubungan antar masyarakat yang harmonis, saling menghormati dan damai, dan untuk kepentingan itu seluruh rakyat ada di belakang Bapak dan jajaran Bapak.

Demikian petisi ini kami buat, dengan memohon pada Allah SWT agar bangsa ini dilindungi untuk selamanya. Wabilaahi taufik walhidayah, wassalamualaikum WrWr.



Ratna Sarumpaet

Ni gan butuh Tanda tangan Agan untuk Menyetujui Petisinya. ni ane kasih linknya: Tanda Tangan Petisi Untuk Bubarkan FPI


Diubah oleh Bud4y 21-07-2013 05:08
0
34.2K
230
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.