Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
Mudik, Tarif Bus Maksimal Naik 30 Persen
JAKARTA - Tarif angkutan akan mengalami kenaikan pada mudik Lebaran. Perusahaan Otobus dapat menaikkan tarif asal tidak lebih dari 30 persen harga normal.

"Margin kenaikan tarif bus maksimal 30 persen dari harga normal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso di Warung Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

Sebenarnya Kemenhub telah membuat peraturan tarif itu sejak beberapa tahun yang lalu. Peraturan tarif itu ditujukan untuk memberikan jaminan harga pada konsumen.

"Pada hari sepi, kami mengizinkan operator menurunkan harga sampai 20 persen. Nah, penumpang bisa menghitung harga maksimalnnya, jika harga lebih mahal dari harga maksimal, silahkan laporkan kepada kami," jelasnya.

Suroyo mencontohkan, misal harga tiket bus normal Rp 100 ribu, pada hari sepi operator bisa menjual tiket sampai Rp 80 ribu dan saat di waktu ramai operator bus diijinkan menaikkan harga menjadi Rp 130 ribu.

Jika operator menaikkan lebih dari 30 persen harga normal, maka penumpang dihimbau untuk melaporkan ke dinas perhubungan.(sumber)

prasaan kmarin udah naik, koq bisa naik lagi nih,, emoticon-Mad (S)
0
908
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.