Saksi Ahli: Simulator SIM Lebih Buruk dari Mainan Timezone
VIVAnews – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 19 Juli 2013. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk kasus proyek pengadaan simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu saksi ahli yang diajukan adalah Toto Hardianto, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan spesialisasi teknik mesin. Toto bersama tim pusat rekayasa industri ITB mengaku pernah diminta KPK untuk melakukan pengujian dan penilaian terhadap alat simulator SIM untuk roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang dibuat rekanan Korlantas Polri, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Tim menekankan pengujian pada spesifikasi alat simulator SIM R2 dan R4, termasuk penentuan harga pokok produksi (HPP). Tim mengidentifikasi 543 dari 700 unit simulator R2 dan 398 unit R4 dari 556 unit yang dianggap paling baik kondisinya.
Hasilnya, kata Toto, berdasarkan konsep simulator SIM yang ditetapkan Undang-undang, disebutkan bahwa simulator SIM yang diharuskan adalah simulator yang bisa menguji reaksi, antisipasi, pertimbangan sikap mengemudi, dan konsentrasi peserta uji SIM.
“Kami simpulkan simulator SIM yang ada (milik Korlantas Polri) memang tidak bisa menguji secara total (proses) mengemudi karena fungsinya tidak mewakili seluruh parameter uji SIM,” kata Toto.
Toto mengatakan, dalam uji alat simulator ada beberapa kondisi yang ditemukan tim, di antaranya simulator belum ter-install. Padahal dalam perjanjian jual-beli, simulator harus sudah ter-install. Simulator yang ada hanya bisa menguji peserta yang ada di dalam database. Beberapa fungsi utama alat simulator dapat bekerja, tapi tidak lengkap.
Di samping itu, tim juga menemukan kegagalan fungsi pada alat simulator SIM, di antaranya pada fungsi hidrolik yang tidak berfungsi, sound system tidak berfungsi, micro controller tidak dapat bekerja, dan software juga tidak berfungsi untuk seluruh fungsi. “Yang tidak berjalan dengan baik bukan karena peralatan kurang, tapi tidak berfungsi,” ujar Toto.
Sementara untuk harga pokok produksi, tim yang terdiri dari para dosen ITB itu telah memeriksa 71 persen alat simulator yang ada, sehingga dapat menyimpulkan harga Simulator SIM. Untuk R2 sekitar Rp46,3 juta per unit dan untuk R4 Rp65 juta per unit. Harga tersebut lebih murah dari kontrak Korlantas Polri dengan PT CMMA yakni untuk R2 dibanderol Rp77,7 juta dan R4 Rp256 juta.
Toto mengungkapkan, tingginya harga dalam kontrak perjanjian jual-beli simulator SIM itu karena ada beberapa komponen dengan fungsi dan nama yang sama, namun dicantumkan berulang kali. “Dalam kontrak juga tidak jelas perhitungan HPP-nya,” kata Toto.
Dari hasil uji alat dan penghitungan harga simulator, Toto meyakini tingkat validasi uji teknis tersebut mencapai 90 persen. Sebab ada salah satu fungsi, yakni hubungan langsung via internet pada alat simulator dengan kantor Satpas (kepolisian) yang tidak bisa diuji karena memang tidak tersambung.
Harga R2 = Rp. 77.7 Juta
harga R4 = Rp. 256 Juta
tapi ane ngubek om google nggak dapat harga permainan simulasi motor dan mobil kayak yang di Time zone