kaosperjuanganAvatar border
TS
kaosperjuangan
Kisah Orangutan dijadikan pramuria di Kalimantan
Sebuah berita lama terangkat kembali lantaran ramai di jejaring sosial Twitter. Orangutan asal wilayah Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dijadikan pramuria melayani nafsu bejat banyak lelaki di tempat itu.

Situs vice.com melaporkan peristiwa ini terjadi lima tahun lalu (2007). Pony nama orangutan itu hidup di tengah-tengah lokalisasi di Kerengpangi. Dia dipelihara oleh seorang gundik tidak disebutkan namanya. Sekitar umur lima tahun Pony mulai diajarkan melayani para pencari kenikmatan.

Berdasarkan wawancara vice.com dengan direktur Organisasi Penyelamatan Orangutan Borneo Michelle Desilets, keadaan Pony sangat mengenaskan saat diselamatkan dari tempat prostitusi itu. Dia dirantai, tiduran di atas matras, dan semua bulunya dicukur.

Pony seolah telah dilatih menjadi pramuria. Jika ada lelaki berjalan mendekatinya dia langsung bergaya seperti menjajakan diri. Gundiknya mengatakan Pony menjadi bintang di rumah bordilnya. Pendapatan gundik itu jadi berlipat-lipat dan dia pun dianggap sebagai keberuntungan sebab si gundik selalu menang judi togel jika ada Pony.

Para tamu pun menyukai Pony. Mereka bisa saja memilih pramuria manusia namun banyak juga bercinta dengan orangutan itu. Agar nyaman seluruh bulu Pony digunduli. Pony jadi sering digigit nyamuk dan kulitnya iritasi bahkan berjerawat.

Butuh tahunan menyelamatkan Pony dari tempat itu. Polisi hutan dan aparat lokal tidak menyerahkan Pony begitu saja pada Organisasi Penyelamatan Orangutan Borneo. Mereka menghadang dengan senjata, pisau, bahkan melengkapi diri dengan senapan serbu AK-47.

Saat Pony direbut dari gundiknya, sang gundik histeris dan menyebut para pegiat sebagai binatang tidak berperikemanusiaan sebab telah memisahkan seolah ibu dan anak. "Paling membuat saya miris, tidak ada hukum di Indonesia mengatur hal ini. Mereka masih bebas berkeliaran tanpa dihukum atas apa yang mereka lakukan," ujar Desilets.

Meski berita lama namun penggemar Twitter banyak baru mengetahuinya. Banyak orang mengatakan manusia memang sudah sakit di segala tingkatan.

sumber1




BAGAIMANA HUKUM BERSETUBUH DENGAN HEWAN?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Meskipun ketika melakukannya, tidak sampai keluar mani. Para ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara.

Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).

Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu, hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang mengatakan:

من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).

Artinya, syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuknya, tapi hukuman untuk pelaku tindakan ini dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau didera.

Selanjutnya, at-Tirmidzi mengatakan:

وَهَذَا أَصَح مِنَ الحَدِيثِ الأَولِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
“Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4:57).

Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Bahwa pelaku tindakan menyetubuhi binatang, tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24:33).

Mengapa binatang yang menjadi korban harus dibunuh?

Sejatinya ada perselisihan di sini.

Pertama, Mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah– berpendapat bahwa binatang yang menjadi korban tidak dibunuh. Andaipun disembelih, boleh dimakan, jika termasuk binatang yang halal dimakan.

Kedua, pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan menilai hewan ini haram untuk dimakan.

Ketiga, Madzhab Hanbali dan sebagian syafiiyah, bahwa hewan ini dibunuh. Bahkan sebagian syafiiyah menegaskan bahwa hewan itu haram dimakan, meskipun dia termasuk binatang yang halal dimakan. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:

من وقع على بهيمة فاقتلوه واقتلوا البهيمة
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang maka bunuhlah dia dan hewan yang menjadi korbannya.”

Keterangan Ibnu Abbas bahwa tidak ada hukuman khusus bagi pelaku, hanya menghilangkan status hukuman bagi pelaku. Sementara perintah membunuh hewannya tetap berlaku. Allahu a’lam.

Apa hikmah membunuh binatang ini?

Dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Daud, setelah menyampaikan hadis ini, Ibn Abbas ditanya: “Mengapa binatang itu turut dibunuh?”

Beliau menjawab:

ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك شيئا، ولكن أرى رسول الله كره أن يؤكل من لحمها أو ينتفع بها وقد عمل بها ذلك العمل
“Saya tidak pernah mendengar keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Namun saya lihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang makan dagingnya atau memanfaatkan hewan ini. Dan hal itu telah diamalkan.”

Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan:

“Ada yang mengatakan, agar tidak terlahir binatang dengan wajah manusia. Ada juga yang mengatakan, agar pelaku tidak mengalami kesedihan berlebihan di dunia, disebabkan melihat korbannya masih hidup.” (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Tirmidzi, 5:16).

Allahu a’lam

Referensi:

- Fatwa Islam, no. 112173
- Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 125989

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber2
Diubah oleh kaosperjuangan 19-07-2013 23:50
0
12.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.