Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AkuCintaNanaeAvatar border
TS
AkuCintaNanae
Pengadilan Arbitrase Menangkan RI dalam Kasus Bank Century
Jakarta - Pengadilan arbitrase memenangkan Indonesia dalam gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) menolak permohonan Rafat dan menerima eksepsi pemerintah RI.

"Tanggal 16 Juli telah diputus. Pengadilan arbiter memenangkan kita (pemerintah). Pengadilan memutus menerima eksepsi yurisdiksi pemerintah, bahwa investasi Ravat tidak dapat izin berdasarkan UU PMA sebagaimana disyaratkan oleh bilateral investment treaty (BIT)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Investasi tersebut, lanjut Basrief tidak mendapat perlindungan BIT antara RI dan Inggris. Dalam amar putusan no ARB/11/13 dinyatakan juga ICSID dan majelis tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara.

"Dengan demikian Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century," ucap Basrief.

Di dlam gugatannya Rafat memposisikan dirinya selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei 2011 lalu. Ada dua alasan diajukannya gugatan ini, pertama terkait masalah investasi dimana Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu.

Alasan kedua, Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

[url]http://news.detik..com/read/2013/07/18/194532/2307440/10/pengadilan-arbitrase-menangkan-ri-dalam-kasus-bank-century?9911012[/url]

gmana neh centengnya Rafat yang di DPR ?? emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
6.3K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.