- Beranda
- The Lounge
Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta
...
![w124ers](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/03/26/avatar2745325_14.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
w124ers
Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta
Quote:
Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta
Quote:
Setelah tiga tahun diputus, terungkap kesalahan vonis Yayasan Supersemar untuk mengembalikan uang kepada negara. Seharusnya yayasan milik Soeharto itu diwajibkan mengembalikan 75 persen dari Rp 185 miliar. Entah mengapa, angka tersebut berubah menjadi Rp 185 juta.
Selain itu, Yayasan Supersemar juga wajib mengembalikan uang kepada negara Republik Indonesia 75 persen dari USD 420 ribu. Nilai tersebut merupakan nilai yang digelapkan Yayasan Supersemar dari keuntungan bank negara sebesar 50 persen dari 5 persen.
Dana yang disedot lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 sedianya untuk dana pendidikan rakyat tetapi malah disalahgunakan. Seperti ditempatkan di Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kalhod Utama dan Kosgoro.
Nasi sudah menjadi bubur. Kesalahan di tingkat kasasi ini tidak bisa diutak-atik lagi. Namun Kejaksaan Agung tidak ambil diam.
"Itu kesalahannya ada di putusan terakhir, berbeda dengan tuntutan kejaksaan yang Rp 138 M," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7/2013) sore ini.
Siapa saja hakim agung yang memutus kasus ini sehingga muncul kesalahan ketik?
1. Harifin Tumpa
![Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta](https://s.kaskus.id/images/2013/07/19/2745325_20130719101303.jpg)
Harifin Tumpa selain sebagai ketua majelis juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Harifin pensiun pada Maret 2012 saat memasuki pensiun di usia 70 tahun. Dirinya menjadi Ketua MA menggantikan posisi Bagir Manan.
Harifin memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan. Di tempat inilah, Harifin bertemu dengan Herawati dalam sebuah pesta pernikahan yang belakangan menjadi istrinya.
Sebagai Ketua MA, dia juga berbagai menangani kasus besar. Harifin tidak segan turun langsung memimpin sidang perkara besar seperti Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar dan PK Djoko Tjandra.
Selama lebih dari 40 tahun menjadi hakim, Harifin telah memutus ratusan perkara. Dari ratusan perkara tersebut, ada 2 perkara yang dinilai Harifin penuh intrik, salah satunya kasus Majalah Tempo vs Tomy Winata.
Saat itu, Harifin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Majalah Tempo dihukum harus membayar sejumlah uang kepada pengusaha papan atas tersebut karena menulis berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?'.
"Mulailah intrik terjadi. Seseorang pernah menemui dan mencoba meminta 'tolong' pada saya. Namun saya tidak memberi peluang. Karena tidak berhasil dia kemudian meminta kepada saya tidak memutus perkara tersebut," kata Harifin dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 206.
Kini namanya diabadikan menjadi nama ruang media centre di MA.
2. Dirwoto
Tahun pensiun Dirwoto bersama dengan Harifin Tumpa dan Rehngena Purba. Dirwoto menjadi hakim agung sejak 2003 usai dipilih DPR.
Selain Dirwoto, terpilih juga Abdurrahman (masih aktif), Mansyur Kertayasa (pensiun Juli 2012), Rahenhena Purba, M Hakim Nyak Pha (pensiun Mei 2013) dan Ahmad Sukardja.
Dua calon akan ditempatkan di peradilan militer yaitu Brigjen Imran Anwari dan Mayjen Timor Manurung (keduanya masih aktif). Dua lagi di peradilan tata usaha negara yaitu Titi Surmala Siagian (sudah pensiun) dan Widayatno Sastronagoro. Lalu empat calon hakim agung akan ditempatkan di peradilan agama yaitu Abdul Manan, Habiburrahman, Hamdan dan Ahmad Kamil (semuanya masih aktif).
3. Rehngena Purba
![Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta](https://s.kaskus.id/images/2013/07/19/2745325_20130719101321.jpg)
Prof Rehngena Purba SH MS yang juga guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut purna tugas seiring memasuki usia 70 tahun pada 1 Desember 2012.
Acara pelepasan sebagai hakim agung digelar di kampus USU. Dalam acara itu dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Plt Gubernur Sumatera Utara, dua mantan Ketua MA Bagir Manan dan Harifin A Tumpa, Rektor USU, para Guru Besar USU, dan para undangan lainnya, baik dari kalangan peradilan dan akademisi.
Sekretaris MA, Nurhadi menceritakan peran hakim agung Rehngena Purba saat terjadi demo Kongres Advokar Indonesia (KAI) di MA yang berakhir rusuh. Menurut Nurhadi, Rehngena mempunyai perasaan sangat besar dalam menenangkan aksi rusuh para pengacara tersebut.
"Saya ingat betul saat itu, saya selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA mendampingi Beliau menemui Indra Sahnun Lubis dari KAI. Saya waktu itu, jujur saja saya sangat begitu emosi mendengar ucapan para pendemo karena aksinya sudah menyinggung lembaga MA," ungkap Nurhadi.
"Ibu Rehngena dengan segala kelembutannya mampun membuat saya menahan emosi dan menghadapi mereka dengan kepala dingin," kisah Nurhadi dalam halaman 63.
Selain itu, Yayasan Supersemar juga wajib mengembalikan uang kepada negara Republik Indonesia 75 persen dari USD 420 ribu. Nilai tersebut merupakan nilai yang digelapkan Yayasan Supersemar dari keuntungan bank negara sebesar 50 persen dari 5 persen.
Dana yang disedot lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 sedianya untuk dana pendidikan rakyat tetapi malah disalahgunakan. Seperti ditempatkan di Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kalhod Utama dan Kosgoro.
Nasi sudah menjadi bubur. Kesalahan di tingkat kasasi ini tidak bisa diutak-atik lagi. Namun Kejaksaan Agung tidak ambil diam.
"Itu kesalahannya ada di putusan terakhir, berbeda dengan tuntutan kejaksaan yang Rp 138 M," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7/2013) sore ini.
Siapa saja hakim agung yang memutus kasus ini sehingga muncul kesalahan ketik?
1. Harifin Tumpa
Quote:
![Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta](https://s.kaskus.id/images/2013/07/19/2745325_20130719101303.jpg)
Harifin Tumpa selain sebagai ketua majelis juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Harifin pensiun pada Maret 2012 saat memasuki pensiun di usia 70 tahun. Dirinya menjadi Ketua MA menggantikan posisi Bagir Manan.
Harifin memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan. Di tempat inilah, Harifin bertemu dengan Herawati dalam sebuah pesta pernikahan yang belakangan menjadi istrinya.
Sebagai Ketua MA, dia juga berbagai menangani kasus besar. Harifin tidak segan turun langsung memimpin sidang perkara besar seperti Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar dan PK Djoko Tjandra.
Selama lebih dari 40 tahun menjadi hakim, Harifin telah memutus ratusan perkara. Dari ratusan perkara tersebut, ada 2 perkara yang dinilai Harifin penuh intrik, salah satunya kasus Majalah Tempo vs Tomy Winata.
Saat itu, Harifin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Majalah Tempo dihukum harus membayar sejumlah uang kepada pengusaha papan atas tersebut karena menulis berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?'.
"Mulailah intrik terjadi. Seseorang pernah menemui dan mencoba meminta 'tolong' pada saya. Namun saya tidak memberi peluang. Karena tidak berhasil dia kemudian meminta kepada saya tidak memutus perkara tersebut," kata Harifin dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 206.
Kini namanya diabadikan menjadi nama ruang media centre di MA.
2. Dirwoto
Tahun pensiun Dirwoto bersama dengan Harifin Tumpa dan Rehngena Purba. Dirwoto menjadi hakim agung sejak 2003 usai dipilih DPR.
Selain Dirwoto, terpilih juga Abdurrahman (masih aktif), Mansyur Kertayasa (pensiun Juli 2012), Rahenhena Purba, M Hakim Nyak Pha (pensiun Mei 2013) dan Ahmad Sukardja.
Dua calon akan ditempatkan di peradilan militer yaitu Brigjen Imran Anwari dan Mayjen Timor Manurung (keduanya masih aktif). Dua lagi di peradilan tata usaha negara yaitu Titi Surmala Siagian (sudah pensiun) dan Widayatno Sastronagoro. Lalu empat calon hakim agung akan ditempatkan di peradilan agama yaitu Abdul Manan, Habiburrahman, Hamdan dan Ahmad Kamil (semuanya masih aktif).
3. Rehngena Purba
![Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta](https://s.kaskus.id/images/2013/07/19/2745325_20130719101321.jpg)
Prof Rehngena Purba SH MS yang juga guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut purna tugas seiring memasuki usia 70 tahun pada 1 Desember 2012.
Acara pelepasan sebagai hakim agung digelar di kampus USU. Dalam acara itu dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Plt Gubernur Sumatera Utara, dua mantan Ketua MA Bagir Manan dan Harifin A Tumpa, Rektor USU, para Guru Besar USU, dan para undangan lainnya, baik dari kalangan peradilan dan akademisi.
Sekretaris MA, Nurhadi menceritakan peran hakim agung Rehngena Purba saat terjadi demo Kongres Advokar Indonesia (KAI) di MA yang berakhir rusuh. Menurut Nurhadi, Rehngena mempunyai perasaan sangat besar dalam menenangkan aksi rusuh para pengacara tersebut.
"Saya ingat betul saat itu, saya selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA mendampingi Beliau menemui Indra Sahnun Lubis dari KAI. Saya waktu itu, jujur saja saya sangat begitu emosi mendengar ucapan para pendemo karena aksinya sudah menyinggung lembaga MA," ungkap Nurhadi.
"Ibu Rehngena dengan segala kelembutannya mampun membuat saya menahan emosi dan menghadapi mereka dengan kepala dingin," kisah Nurhadi dalam halaman 63.
Quote:
Sumber: [url]http://news.detik..com/read/2013/07/19/202455/2308505/10/1/ini-3-hakim-agung-yang-menyulap-vonis-rp-185-miliar-menjadi-rp-185-juta991104topnews#bigpic[/url]
0
3K
Kutip
14
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru