as4madunAvatar border
TS
as4madun
Ribut2 Soal Investasi ala Yusuf Mansur, sebaiknya MUI atau DSN buatkan Fatwa

Yusuf Mansur

Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup
SELASA, 16 JULI 2013 | 16:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Usaha patungan dana milik ustad kondang Yusuf Mansur kini ditutup sementara. Dalam situs online miliknya, Yusuf menjelaskan bahwa penutupan itu salah satunya atas saran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

"Atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan dihentikan dulu," tulis Yusuf Mansur dalam halaman pembuka situsnya.

Dalam penjelasannya di situs itu, Yusuf juga menegaskan bahwa dana untuk proyek pembangunan hotel di dekat Bandara Soekarno-Hatta masih jauh dari mencukupi. "Akan dilanjutkan dengan skema perbankan biasa," kata dia.

Yusuf mengaku sedang menyempurnakan konsep bisnisnya agar tidak melanggar hukum (legal). "Dengan konsep baru yang ditawarkan kawan-kawan dan Pak Menteri, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal," katanya.

Bisnis investasi Yusuf Mansur menjadi pembicaraan belakangan ini karena diduga melanggar aturan investasi di Indonesia. Sejak beberapa hari terakhir, usaha ini sudah ditutup.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...Mansur-Ditutup

Kurang dari Setahun, Yusuf Mansur Kumpulkan Rp 24 Miliar
Jumat, 19 April 2013 | 14:30 WIB

KOMPAS.com — Dalam membuka usaha investasi, Ustaz Yusuf Mansur ternyata mendapat respons positif dari masyarakat. Bisnis yang dirintisnya kurang dari setahun itu sudah mampu mengumpulkan dana masyarakat senilai Rp 24 miliar. Saat ditemui KONTAN, Yusuf mengaku, bisnis yang dirintisnya itu dimulai pertengahan tahun 2012. Namun, hingga kini masyarakat yang berhasil digaetnya menjadi investor sudah mencapai ribuan orang. “Baru mulai pertengahan tahun lalu. Untuk anggota yang daftar di Patungan Usaha sudah lebih 2.000 member," ujar Yusuf kepada KONTAN, Kamis (18/4/2013).

Yusuf bilang, untuk investasi skema Patungan Usaha, mewajibkan investor membayar Rp 12 juta agar bisa menjadi anggota dan ambil bagian dari bisnisnya. "Jadi tinggal kalikan saja 2.000 member kali Rp 12 juta," jelasnya. Itu artinya dana yang dikumpulkan sudah sebanyak Rp 24 miliar. Sementara itu, skema investasi dengan skema Patungan Aset belum berhasil mendulang dana seperti yang diperoleh yang diperoleh skema Patungan Usaha. "Dana yang dikumpulkan dari skema investasi Patungan Aset masih kurang dari Rp 1 miliar," ujarnya.

Sayang, Yusuf tidak menjelaskan berapa orang yang sudah berpartisipasi dalam bisnis Patungan Aset tersebut. Namun begitu, mengacu pada situs webnya, Yusuf Mansur berhasil menggaet 365 investor di investasi berbentuk Patungan Aset itu. Sebagai informasi, dana investasi dari Patungan Usaha digunakan untuk mengakuisisi sebuah hotel dan apartemen di dekat Bandara Soekarno-Hatta. Proyek pertamanya, Hotel Topas, sudah berhasil diakuisisi senilai Rp 180 miliar.

Sedangkan untuk Program Patungan Aset, pihaknya membelikan sebuah tanah kosong. Untuk proyek perdana program investasi ini, Yusuf menggunakan dana masyarakat untuk membeli tanah seluas 4,7 hektar (ha) yang berlokasi di dekat Bandara Soekarno-Hatta, tidak jauh dari Hotel Topas tersebut. Dalam menjalankan kedua bisnisnya tersebut,
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...lkan.Rp.24.M.2

Quote:



source: http://www.joinsyariah.com/system.php


Ini Dia Bisnis Investasi Ala Ustadz Yusuf Mansur
Sunday, April 21st, 2013 - 09:46 am


Hotel Patungan Usaha Ala Ustadz Yusuf Mansur

SPC, Jakarta - Rupanya, Ustad Yusuf Mansur tak hanya sibuk berdakwah saja, ia juga membuka bisnis investasi dan mengajak masyarakat luas untuk berinvestasi lewat bisnisnya itu. Ada dua bisnis investasi yang dijalankan Yusuf, pertama bernama Patungan Usaha, sedangkan yang kedua bernama Patungan Aset. Yusuf Mansur bilang, kedua program investasi itu memiliki prinsip mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian dikelolanya melalui dua skema usaha investasi. “Patungan Usaha bayarnya (investasinya) Rp 12 juta per orang sedangkan untuk Patungan Aset Rp 2 juta per orang,” ujar Yusuf, seperti dikutip, Minggu (21/4/2013).

Yusuf menjelaskan, dana investasi dari Patungan Usaha digunakan untuk mengakuisisi sebuah hotel dan apartemen. Lokasi Hotel dan apartemen itu berlokasi di dekat Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, Yusuf mengaku sudah membeli sebuah hotel dari dana yang dikumpulkan dari masyarakat yang kebanyakan adalah jamaahnya itu. “Saya sudah akuisisi Hotel Topas senilai Rp 180 miliar,” jelas Yusuf. Rencananya, Yusuf akan mengembangkan hotel itu menjadi hotel untuk para peserta haji dan umrah tiap tahunnya.

Sementara, imbal hasil yang diperoleh investor mengacu pada keuntungan usaha. Artinya, jika usaha hotel tersebut menguntungkan, maka investor akan diberikan keuntungan sesuai dengan nilai investasinya. Sedangkan untuk Program Patungan Aset, pihaknya membelikan sebuah tanah kosong. Untuk proyek perdana program investasi ini, Yusuf telah menggunakan dana masyarakat untuk membeli tanah seluas 4,7 hektare (ha) yang berlokasi di dekat Bandara Soekarno Hatta, tidak jauh dari Hotel Topas tersebut.
Yusuf bilang, Patungan Aset ini akan menikmati imbal hasil dari kenaikan aset. Sedangkan imbal hasil Patungan Usaha berasal dari bagi hasil keuntungan usaha. Kedua program (Patungan Aset dan Patungan Usaha) ini, kata Yusuf, langsung diurus oleh dirinya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan situsnya, usaha investasi milik Yusuf Mansur sudah menampung ribuan investor yang sudah terkonfirmasi. Untuk investor yang ikut Patungan Usaha tercatat sebanyak 2.029 investor, dan untuk Patungan Aset tercatat sebanyak 365 investor. Peserta yang ikut kedua program investasi ala Yusuf Mansur ini tak hanya datang dari Jabodetabek saja, tetapi juga datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Ustadz Yusuf Mansur janjikan uang kembali dalam 10 tahun
Dalam menjalankan bisnis investasinya, Ustad Yusuf Mansur tidak memakai nama perusahaan atau kelembagaan, melainkan hanya menggunakan atas nama dirinya sendiri. Dia memposisikan dirinya sebagai wali amanah (trustee) dalam investasi yang menampung dana miliaran rupiah itu. Agar bisnisnya aman, Yusuf Mansur mengaku sudah menggandeng dua perusahaan asuransi. “Seluruh dana investasi diasuransikan lewat asuransi AXA Mandiri dan asuransi Takaful,” ujar Yusuf. Menurut Yusuf, karena sudah diasuransikan, maka dia berani menjanjikan uang kembali (cash back) dalam waktu 10 tahun.

Sementara itu, Yusuf tak menjelaskan secara detail, meliputi aspek apa yang diasuransikan dari dana investor itu. Yusuf hanya bilang, jika terjadi kemungkinan terburuk di tengah jalan, sehingga menyebabkan bisnisnya berhenti, maka aset yang ada dibagikan ke pihak investor. “Misalkan hotel tidak beroperasi lagi atau dijual maka asetnya akan dibagi secara proporsional,” terang Yusuf. Sebagai informasi, dana yang sudah diperoleh dari Program Patungan Usaha itu sudah mencapai Rp 24 miliar. Dana itu berasal dari 2.000 investor yang tiap investornya berinvestasi sebesar Rp 24 miliar.

Sedangkan untuk Program Patungan Aset, Yusuf mengakui minat dari masyarakat menjadi investor masih rendah sehingga dana yang dikumpulkan masih Rp 1 miliar. Berdasarkan situsnya, usaha investasi milik Yusuf Mansur sudah menampung ribuan investor yang sudah terkonfirmasi.
Untuk investor yang ikut Patungan Usaha tercatat sebanyak 2.029 investor, dan untuk Patungan Aset tercatat sebanyak 365 investor. Dalam menjalankan kedua bisnisnya tersebut, Yusuf Mansur memasarkan lewat situs web http://yusufmansur.com/pa/dan juga melalui [url]http://www.patunganusaha.com.[/url] Terkadang ia juga mengajak masyarakat lewat akun Twitter pribadinya di @Yusuf_Mansur.
http://suarapengusaha.com/2013/04/21...-yusuf-mansur/

----------------------------

Karena ini menyangkut dana ummat Islam, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, sebaiknya pihak MUI atau Dewan Syariah Nasional (DSN) segera mengeluarkan fatwa ke ummat Islam, apakah praktek investasi ala Yusuf Mansur itu (yang diduga kuat hanya 'copy paste' dari model investasi di Barat yang bernama "Crowdfunding" itu), diperbolehkan?
Diubah oleh as4madun 16-07-2013 21:33
0
31.6K
680
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.