Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Ahok: Kalau Mau Murah, Jangan Parkir di Tengah Kota
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimis bahwa DPRD DKI akan menyetujui usulan tarif parkir di badan jalan atau on street, meski dinaikkan hingga empat kali lipat.

"Tidak mungkin tidak setuju. Karena ini masalahnya bukan soal uang. Tetapi soal mengurai kemacetan lalu lintas," kata Ahok di Balaikota, Kamis (18/7).

Usulan kenaikan ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.

Semula dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif yang berlaku untuk parkir on street sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama, ke depan dengan penyesuaian tarif parkir akan dibagi dengan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, Jalan golongan B dan parkir di lingkungan milik pemerintah.

"Kalau mau murah, parkir jangan di tengah kota. Ini zonasinya yang mau disusun. Jadi bukan soal kasiannya," ujar Ahok.

Berikut usulan kenaikkan tarif parkir:

Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP):
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam,
- Bus, truk dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam,
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam,
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir.

Parkir di Jalan Golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam,
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam,
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam.

Tarif parkir di jalan golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam,
- Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam,
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam.

Tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran, dan gedung parkir milik Pemprov DKI:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya,
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya,
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam.

Kemudian tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah,
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari,
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari,
- Sepeda: Rp 1.000 per hari,
- Tarif parkir valet: Rp 20.000.

http://www.berita8.com/read/2013/07/...ce=twitterfeed

Tuh Yang Ngeluh Soal Parkir Dengerin Koh Ahok Bilang
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
3.3K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.