Thanks mimin, momod, dan kaskuser yang sudah menyempatkan mampir..
Fakta Kecelakaan, siapa yang harus disalahkan??
Spoiler for PERTAMAX gan:
bukan rahasia umum, dalam setiap kecelakaan, harus ada pihak yang disalahkan. pihak yang disalahkan disini belum tentu pihak yang benar-benar salah. bisa saja pihak yang benar, pihak yang tidak salah namun karena “hukum jalanan” harus rela di salahkan. sederhananya, ada dua korban yang harus disalahkan.
1. yang besar halal disalahkan.
bukan hal umum lagi, kalau kendaraan besar, halal untuk disalahkan atas terjadinya suatu kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban. ambil contohya, jalur busway yang jelas-jelas jalur terlarang untuk kendaraan lain, tapi nyatanya. banyak kendaraan roda dua/pejalan yang seenaknya menggunakan jalur tersebut, apabila ada laka yang melibatkan bus trans dengan pengendara roda dua di jalur busway, siapa yang disalahkan? busnya dong.. padahal dipikir secara sehat, pengemudi trans “apes” , waktu dan tempat yang salah, begitu juga dengan kendaraan lain, bus dan truk akan disalahkan apabila terjadi laka dengan kendaraan roda empat yang lebih kecil. mobil yang disalahkan karena bertabrakan dengan sepeda motor. sepeda motor yang disalahkan apabila menabrak pejalan kaki. pokoknya gitu gan padahal belum tentu kecelakaan tersebut murni kesalahan pengemudi kendaraan besar. bisa saja karena speda motor, tidak memberi tanda sein ketika berbelok, “diseruduk” mobil dari belakang. atau bis yang kecelakaan karena menghindadi pengemudi mobli yang seenaknya belok gak kasih seinr. namanya juga musibah, kecelakaan tidak pernah ada yang tau, tidak ada yang mau,
2. pihak yang paling menderita/paling parah akan dibela.
pihak yang paling celaka akan menyalahkan pihak yang selamat, pdhal pihak yang paling celakan yang jelas-jelas salah. melanggar rambu-rambu, atau apa lah.. lha iya kan gan.. masa sudah jatuh tertimpa tangga, Sudah celaka disalhkan Pula. mungkin saja pihak yang celaka akan mencari pembenaran dengan dasar lebih parah celakanya mereka timbang yang selamat.atau mungkin pihak yang sakit mencari kesempatan dalam kesempitan, menuntut uang berobat, ganti rugi, ganti untung, ganti istri, ganti ganti yang lainnya …..
begitu pula lady bikers, yang jelas-jelas salah, akan balik menuding gentleman bikers yang disalahkan. begitu pula anak ingusan yang masih gagap make’ sepeda motor, ibu-ibu. bapak-bapak, mbak-mbak, mbah-mbah yang menganggap jalan raya koyok di pekarangan rumanya sendiri
Langsung aja Faktanya Gan.
Spoiler for Kecelakaan Busway:
Jika terjadi kecelakaan di jalur Busway. Siapa yang lebih pantas disalahkan, korban atau supir busway?
Jalur Busway memang mutlak diperuntukan bagi transjakarta, tetapi dalam beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di jalur busway korban adalah pejalan kaki yang hendak menyebrang. Apakah jalur busway memang tidak boleh di seberangi? Jika memang demikian adakah dasar peraturannya? Dan apakah sudah cukup sosialisasi peraturan tersebut bagi warga DKI? Bagaimana dengan pendatang yang belum pernah ke Jakarta, siapa yang harus memberitahu peraturan khusus tersebut?
Supir pengemudi bus transjakarta sebagian besar adalah para lulusan akademisi dan sarjana, yang notabene berpendidikan jauh diatas rata-rata sopir angkutan umum di Jakarta. Dengan ilmunya yang tinggi apakah mereka tidak memiliki empati terhadap pengguna jalan lain? Bukankah dalam perundang-undangn lalu lintas Indonesia, berlaku pengguna jalan dengan kendaraan lebih besar WAJIB mengalah kepada pengguna jalan yang lebih kecil.
Contoh: Supir Truk/Bus harus mengalah kepada kendaraan seperti Sedan, kendaraan sedan harus mengalah kepada Sepeda Motor, Sepeda motor mengalah kepada sepeda atau dokar, Sepeda harus mengalah kepada pejalan kaki. Dengan sistem bertingkat seperti ini seharusnya supir transjakarta lebih takut kepada pejalan kaki di banding mobil pejabat yang masuk di jalur busway! Bukankah begitu?
WartaNews, Jakarta - Kecelakaan yang diakibatkan Bus Transjakarta terus saja terjadi. Selain sudah banyak menelan korban jiwa (16 orang tahun ini), sudah tidak tidak terhitung berapakali bus bebas hambatan itu menabrak penyeberang jalan.
Daerah paling rawan adalah di Koridor Kampung Melayu-Ancol yaitu mulai dari Matraman hingga Jalan Raya Salemba dan Jalan Kramat Raya. Selain itu juga di Jalan Buncit Raya dan Jalan Pemuda. Daerah ini memang dikenal padat dan banyak lokasi pemutaran.
Akibat tabrakan ini sudah berulang kali bus ini jadi sasaran amuk massa, Bahkan pernah beberapa ruas jalan diblokis warga yang marah. Tidak jelas siapa yang salah, sopir bus atau penyeberang bahkan yang berani menyerobot jalur khusus itu.
Terakhir Bus TransJakarta menabrak seorang remaja di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Selasa (1/11). Akibatnya warga marah, bahka nyaris merusaknya. Beruntung segera ada polisi dan bisa meredam emosi warga.
Peristiwa itu terjadi pukul 08:00 WIB,. Bus yang menuju Kampung Melayu itu tiba-tiba menabrak remaja yang tengah menyeberang. Warga segera berdatangan dan ada di antara mereka yang memprovokator agar bus tersebut dirusak. Untuk segera dihalau polisi. (*/js)
Spoiler for Yang Masih Anget Gan #kasus Ari Wibowo ( yg Mirip Ane /:malus/ ):
Jakarta - Charmadi, korban kecelakaan yang tertabrak moge Ari Wibowo sempat menurun kondisinya pukul 18.00 WIB, Rabu (12/6/2013). Kini, korban yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah itu dikabarkan telah meninggal dunia.
Charmadi menjalani perawatan sejak Senin, (10/06/2013) setelah mengalami kecelakaan di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Kakek berusia 80 tahun itu telah menghembuskan nafas terakhir di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam.
"Iya betul tadi (meninggal) pukul 23.32 Wib," ujar petugas rumah sakit, Abdillah saat ditemui oleh detikHOT di RSPP Kebayoran Baru, Kamis (13/06/2013) dini hari.
Pantauan detikHOT, Ari Wibowo baru saja datang menghampiri pihak keluarga di rumah sakit. Belum ada yang bisa dimintai keterangan lebih detail dari pihak keluarga maupun tim medis di RSPP.
Kini aktor yang statusnya menjadi tersangka itu tampak sedang berbincang dengan pihak keluarga. Beberapa anggota keluarga korban tampak tenang meskipun di raut wajah mereka terlukis kesedihan yang mendalam.
Coba Kita Telisik Kronologis dan Faktanya Gan...
[url=http://hot.detik..com/read/2013/06/13/152340/2272587/230/1/fakta-fakta-seputar-kecelakaan-ari-wibowo]Cekidot Gan[/url]
Spoiler for sedikit Pengetahuan Buat Agan2:
Bila ada perbuatan melanggar UU dalam bidang lalu lintas, maka kita harus beracuan kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sehingga berlaku asas lex specialis derogat lex generalis, dimana KUHP dapat dikecualikan.
UU Lalu Lintas 2009 memiliki semangat yang berbeda dengan UU Lalu Lintas 1992. UU Lalu Lintas 2009 lebih mengutamakan kesetaraan dan keseimbangan kepada setiap pengedara bermotor. Berbeda dengan UU Lalu Lintas 1992, yang memberikan perlakuan yang berbeda kepada Mobil, Motor dan pejalan kaki.
Pada UU Lalu Lintas 2009, pengendara mobil dan motor dianggap seimbang, dan pejalan kaki tetap diistemewakan.
Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas 2009, menegaskan sebagai berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.
Dari kedua ayat tersebut, jelas bahwa baik mobil dan motor tidak diadakan pembedaan. Untuk lebih jelas silahkan baca kelanjutan dari Pasal 112 UU Lalu Lintas 2009.
Untuk lebih jelas, coba perhatikan pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas 2009, menegaskan sebagai berikut:
"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."
Perhatikan pula Pasal 234 ayat (3) UU Lalu Lintas 2009, yang merupakan pengecualian dari ayat (1), yang menegaskan sebagai berikut:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan."
Sehingga, bila pengemudi mobil, dapat membuktikan bahwa pengendara motor yang melanggar ketentuan Pasal 112 dan mampu membuktikan unsur di dalam Pasal 234 ayat (3), maka Pengemudi Mobil tidak dapat dipersalahkan.
Dari sisi praktek pun sudah pernah ada peristiwa yang sama dan telah diperiksa di Polda Metro DKI Jakarta.
Dimana, terjadi kecelakan antara Mobil dan Motor, sehingga Pengendara Motor meninggal dunia.
Setelah diadakan penyidikan, maka Penyidik menyimpulkan bahwa yang patut dijadikan tersangka adalah Pengendara Motor (yg meninggal td).
Sehingga perkara itu di hentikan (SP3) oleh Penyidik.
Spoiler for Saran buat Ane dan Agan2 Pengguna Kendaraan:
Yang namanya manusia sudah pasti tak lepas dari kekurangan, demikian pula seorang Kaskuser
sebuah teori mengatakan : agar anda terlihat tinggi, berdirilah disamping orang yang lebih pendek , dan ini yang terjadi. Banyak orang yang mengkampanyekan soal safety riding ingin secara “instan” disebut PAHLAWAN SAFETY RIDING … padahal baik pengalaman dan Knowledgenya kosong jadilah pegiat safety riding karbitan. Ingin terlihat Safety … caci maki mereka yang “belum” atau sedang “lengah” tidak safety riding … simple kan !
[url=http://oto.detik..com/read/2011/10/04/121631/1736372/1214/tips-safety-riding-untuk-motor]Sedikit Tips & Trik buat Agan2[/url]