Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

scentofwomenAvatar border
TS
scentofwomen
MOHON PARTISIPASINYA MEMBANTU MELAWAN TIRANI BRI
Dear Kaskuser,

Mohon bantu untuk mendukung petisi "Bank BRI Merasa Kebal Hukum, Acuhkan Nasib 143 Eks Buruh PT. Pan Gas Nusantara Industri Yang Telah Belasan Tahun Menunggu Pembayaran Pesangon"

Saya perlu bantuan Anda agar berhasil. Maukah Anda menyisihkan 30 detik untuk menandatanganinya sekarang?

Berikut ulasannya:

Bank BRI seakan merasa kebal hukum. Kendati Mahkamah Agung RI telah menetapkan memenangkan gugatan 143 eks buruh PT Pan Gas Nusantara Industri (PT. PGNI) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan Bank BRI segera mengembalikan uang hasil penjualan asset PT. PGNI untuk pembayaran hak-hak eks buruh PT. PGNI sebesar Rp 8 Miliyar, namun pihak Bank BRI MENOLAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN tersebut.

Padahal, upaya hukum yang dilakukan yaitu perlawanan terhadap sita eksekusi (Veerset) oleh pihak Bank BRI juga telah ditolak baik di tingkat pertama, banding dan Kasasi pada bulan November 2012 silam, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Bank BRI untuk dijadikan alasan penolakan terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari gugatan yang dilakukan oleh 143 eks buruh PT. PGNI yang diwakili oleh Nicolas S Lamardan, dikarenakan mereka tidak menerima uang pesangon sejak PT. PGNI tidak beroperasi pada tahun 1992. Gugatan perdata yang diajukan oleh Nicolas S Lamardan dkk pada tahun 1998, dimenangkan oleh Pengadilan, dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 232/Pdt.G/1998/PN.Jkt. Tim tanggal 7 Juni 2001 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 518/Pdt/2001/PT. DKI tanggal 16 April 2002 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3601K/Pdt/2002 tanggal 24 Juni 2003 telah memutuskan sebagai berikut:“Menghukum Tergugat 6 (PT. Pan Gas Nusantara Industri) untuk membayar tunggakan upah karyawan sebesar Rp. 9.687.052.071,- dikurangkan upah yang telah dibayarkan oleh Tergugat 6 sebesar Rp. 77.684.200 = Rp 9.609.367.871 kepada para Penggugat secara tunai”

Menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Sdr. Nicolas Lamardan dkk selanjutnya mengajukan permohonan sita eksekusi dimana kemudian permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengeluarkan beberapa kali Penetapan Eksekusi antara lain Penetapan Eksekusi No. 20/2004 Eks. Jo. No. 232/Pdt.G/1998/PN.Jkt Tim tertanggal 17 Juli 2006 yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan surat permohonan bantuan No. W7.Da.Ht.04.10.2315.2006 tertanggal 18 Juli 2006 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengeluarkan Penetapan Eksekusi No.15/2004.Del.PN.JKT.PST.Jo.No.20/2004 Eks.Jo.No.232/Pdt.G/1998/PN.Jkt. Tim, tertanggal 25 Agustus 2006 yang pada pokoknya menetapkan untuk melakukan eksekusi atas uang hasil penjualan asset PT. Pan Gas Nusantara Industri berdasarkan Pasal 27 PP 8 tahun 1981 yang dititipkan pada Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Pusat/desk Penyehatan Kredit Bermasalah d/h Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Khusus Jalan Sudirman 44 Jakarta Pusat sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Pengambilalihan Asset tanggal 30 Desember 1999.

Faktanya, walaupun terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Penetapan Eksekusi sebagaimana tersebut diatas, Bank Rakyat Indonesia (Persero) hingga saat ini MENOLAK melaksanakan eksekusi tersebut dengan berbagai macam alasan yang sebenarnya sudah diutarakan dan dijadikan dalil dalam persidangan, namun tidak dianggap oleh Majelis Hakim karena dalil-dalil yang diajukan mengada-ada.

Selain MENOLAK melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang intinya menghukum Bank BRI mengembalikan uang hasil penjualan asset PT. Pan Gas Nusantara Industri (PT.PGNI) untuk dibayarkan kepada 143 eks buruh PT. PGNI sebagai pembayaran hak-hak mereka, kali ini BRI juga mengacuhkan dan melecehkan Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman terkait pelaksanaan Putusan Inkraht tersebut.

Atas penolakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 23 Februari 2013 telah mengeluarkan Rekomendasi No. 02/REK/0682.2009/ITC-02/II/2013 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht Van gewijsde) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang pada pokoknya sebagai berikut:

Dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan rekomendasi kepada:
1. Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
Agar paling lama dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya rekomendasi ini melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni mengembalikan/membayarkan uang hasil penjualan asset perusahaan PT. PGNI yang tersimpan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada pelapor mengingat uang tersebut untuk membayar hak para buruh yang pernah bekerja di PT. PGNI karena saat ini perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi, agar warga masyarakat tidak dirugikan dan memperoleh hak-haknya melalui pelayanan yang baik.
2. Menteri BUMN:
Agar mengawasi pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu melalui Surat Nomor: 008/Rek/0682-2009/BS-02/Tim2/V/2013 tertanggal 23 Mei 2013, Ombudsman juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Negara BUMN untuk memonitoring pelaksanaan Rekomendasi No. 02/REK/0682.2009/ITC-02/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang belum juga dilaksanakan oleh Direktur Utama Bank BRI.Namun hingga sekarang surat Ombudsman tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari Menteri Negara BUMN, sehingga timbul kesan bahwa aksi-aksi heroik yang selama ini beliau lakukan untuk menunjukkan bentuk kepedulian terhadap rakyat kecil hanyanya simbolis dan bentuk pencitraan semata karena terbukti beliau selaku atasan langsung dari direktur utama Bank BRI juga tidak dapat menertibkan Bank BRI atas tindakannya yang menolak melaksanakan perintah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih jauh lagi, tindakan Direksi BRI tersebut jelas telah mencoreng nama baik Pemerintahan SBY-Boediono. Kenyataan ini adalah sebuah ironi ditengah jargon komitmen penegakan hukum yang selalu didengung-dengungkan oleh Pemerintahan SBY karena ternyata tidak bisa menerapkan “law enforcement/penegakan hukum” secara pasti.

"AGAR KEADILAN TIDAK HANYA SEBATAS RETORIKA BAGI RAKYAT KECIL PARA PENCARI KEADILAN."

Bahwa dari serangkaian fakta dan alasan sebagaimana tersebut diatas, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Nicolas Lamardan dkk yang telah belasan tahun lamanya menuntut hak atas pembayaran pesangon, sudah seharusnya PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan, patuh dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan segera melaksanakan eksekusi yaitu atas uang hasil penjualan asset PT. Pan Gas Nusantara Industri berdasarkan Pasal 27 PP 8 tahun 1981 yang dititipkan pada Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Pusat/desk Penyehatan Kredit Bermasalah d/h Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Khusus Jalan Sudirman 44 Jakarta Pusat sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Pengambilalihan Asset tanggal 30 Desember 1999.

Anda dapat paraf petisi saya dengan klik di sini. Terima kasih!


Salam,


Scentofwomen




Berikut link beritanya:

1. Ombudsman: BRI melakukan Maladministrasi

2. Modal Dengkul, Kakek 74 Tahun Gugat Upah Yang 19 Tahun Tak Terbayar

3. BRI Tetap Tak Bayar Tunggakan Upah Rp. 8 M

4. Bank BRI Membangkang Putusan Pengadilan

5. MA Perintahkan Bank BRI Bayar Gaji Eks Buruh PT. PGNI

6. Kakek Renta Tuntut Gaji 19 Tahun

7. PN Jakpus Perintahkan BRI Bayar Upah Eks Karyawan PT. PGNI
Diubah oleh scentofwomen 18-07-2013 06:38
0
2.6K
19
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.