- Beranda
- The Lounge
TIDAK DITERIMA PUASA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
...
TS
kaskusforall
TIDAK DITERIMA PUASA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Saya berpuasa Ramadan akan tetapi saya tidak shalat. Apakah puasa saya sah?
Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya. Rasulullah r bersabda:
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah t) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Puasa Ramadan tidak diterima, bahkan seluruh ibadah lainnya juga tidak diterima jika seseorang meninggalkan shalat. Karena meninggalkan shalat termasuk kafir. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
إِن بَيْنَ الرجُلِ وَبَيْنَ الشرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصلاةِ (رواه مسلم، رقم 82)
"Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, no. 82. Silakan merujuk soal no. 5208)
Sedangkan orang kafir, seluruh amal perbuatannya tidak diterima. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (سورة الفرقان: 23)
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqan: 23)
Jabir t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda:
“(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan oleh Bukhari sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (رواه البخاري، رقم 553)
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka amalannya akan terhapus." (HR. Bukhari, no 553)
Makna ‘Terhapus amalannya’ yakni batal dan tidak bermanfaat baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini, "Yang tampak dari hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya, tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan sebagian pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Gugurnya amal secara umum seimbang dengan meninggalkan secara umum, dan gugurnya sebagian seimbang dengan meninggalkan secara tertentu." (As-Shalat, hal. 65)
Maka nasehat untuk penanya, hendaknya bertaubat kepada Allah Ta’ala. Menyesal atas kelalaiannya pada hak Allah. yang menjadikan dia mendapat murka dan hukuman Allah Ta’ala. Dan Allah akan menerima taubat orang yang bertaubat dari hamba-hamba-Nya. Mengampuni dosa-dosanya. Bahkan Allah Subhanahu sangat bergembira sekali. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah memberikan kabar gembira orang yang bertaubat dengan sabdanya:
التائِبُ مِنْ الذنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ (رواه ابن ماجه،رقم 4250 ، وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه 3424)
"Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan dia tidak punya dosa." (HR. Ibnu Majah, 4250. Dihasankan Al-Albany di shoheh Ibnu Majah, 3424)
Catatan Penting:
meninggalkan shalat berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah I berfirman:
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Maa'un: 4-5).
Maksudnya, mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi r tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula halnya dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki udzur?
Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena mentaati perintah Tuhannya.Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian yang lain.
maaf gan klu
jika berkenan
Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya. Rasulullah r bersabda:
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah t) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Puasa Ramadan tidak diterima, bahkan seluruh ibadah lainnya juga tidak diterima jika seseorang meninggalkan shalat. Karena meninggalkan shalat termasuk kafir. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
إِن بَيْنَ الرجُلِ وَبَيْنَ الشرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصلاةِ (رواه مسلم، رقم 82)
"Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, no. 82. Silakan merujuk soal no. 5208)
Sedangkan orang kafir, seluruh amal perbuatannya tidak diterima. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (سورة الفرقان: 23)
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqan: 23)
Jabir t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda:
“(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan oleh Bukhari sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (رواه البخاري، رقم 553)
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka amalannya akan terhapus." (HR. Bukhari, no 553)
Makna ‘Terhapus amalannya’ yakni batal dan tidak bermanfaat baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini, "Yang tampak dari hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya, tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan sebagian pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Gugurnya amal secara umum seimbang dengan meninggalkan secara umum, dan gugurnya sebagian seimbang dengan meninggalkan secara tertentu." (As-Shalat, hal. 65)
Maka nasehat untuk penanya, hendaknya bertaubat kepada Allah Ta’ala. Menyesal atas kelalaiannya pada hak Allah. yang menjadikan dia mendapat murka dan hukuman Allah Ta’ala. Dan Allah akan menerima taubat orang yang bertaubat dari hamba-hamba-Nya. Mengampuni dosa-dosanya. Bahkan Allah Subhanahu sangat bergembira sekali. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah memberikan kabar gembira orang yang bertaubat dengan sabdanya:
التائِبُ مِنْ الذنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ (رواه ابن ماجه،رقم 4250 ، وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه 3424)
"Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan dia tidak punya dosa." (HR. Ibnu Majah, 4250. Dihasankan Al-Albany di shoheh Ibnu Majah, 3424)
Catatan Penting:
meninggalkan shalat berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah I berfirman:
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Maa'un: 4-5).
Maksudnya, mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi r tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula halnya dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki udzur?
Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena mentaati perintah Tuhannya.Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian yang lain.
maaf gan klu
jika berkenan
Diubah oleh kaskusforall 16-07-2013 04:06
0
1.9K
16
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru