Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cahperlenteAvatar border
TS
cahperlente
Yang Paham pajak masuk!!!!
To the point aja ya gan,,!!

Ane kerja di sebuah perusahaan kelapa sawit, pada setiap akhir tahun fiskal ada pembagian bonus hasil keuntungan usaha. yang ane tanyakan, pada pembagian bonus tersebut masih di potong pajak penghasilan apakah itu benar di mata hukum? sedangkan bonus tersebut menurut ane bukan penghasilan tetap seperti gaji pokok.
mungkin disini ada agan/sista yg master hukum perpajakan bisa bantu ane. terima kasih
0
979
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.