kusanagi_kyoAvatar border
TS
kusanagi_kyo
Tanggung Jawab Hukum : KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara
sesepuh master2x di bidang hukum, mohon dijelaskan dong tanggung jawab pihak2x tersebut diatas. karena seringkali orang2x yg menjabat diatas mengelak dengan alasan 'saya cuma paraf' saja buktinya adalah dengan adanya paraf berjenjang itu jadi kalau ada fiktif, mark up atau apapun itu yg merugikan maka bukan sepenuhnya tanggung jawab saya karena sudah di paraf berjenjang emoticon-Cape d... (S)

mohon dapat dijelskan dari aturan hukumnya emoticon-Cendol (S)
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.