- Beranda
- The Lounge
Hak-hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat
...
![mariovondcrist](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/12/26/avatar1294703_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
mariovondcrist
Hak-hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat
![Hot News emoticon-Hot News](https://s.kaskus.id/images/smilies/hotnews.gif)
Info buat para Pemudik tentang Hak-Haknya
![thumbsup emoticon-thumbsup](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/47.gif)
![Hak-hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat](https://s.kaskus.id/images/2012/08/23/1294703_20120823124323.jpg)
Pada pasal 36 yang pada intinya menjelaskan tentang kewajiban perusahaan angkutan udara niaga ketika terjadi keterlambatan penerbangan karena Kesalahan Pengangkut, sbb :
- Jika terlambat lebih dari 30 sampai 90 menit perusahaan udara WAJIB memberikan minuman & makanan ringan
- Terlambat 90 sampai 180 menit wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, Apabila Diminta oleh Penumpang
- keterlambatan lebih dari 180 menit, wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkanke penerbangan berikutnya, maka penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
- Apabila terjadi Pembatalan Penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut ke penerbangan hari berikutnya
- Nah, jika dalam hal keterlambatan serta pembatalan dan penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal HARUS mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan, TETAPI, kompensasi tidak berlaku jika terjadi force majeur/ keadaan memaksa seperti Bencana Alam atau Kondisi yang tidak memungkinkan pesawat untuk terbang.
Buat agan-agan semua, jangan takut menuntut hak-hak kita, semua sudah diatur dalam konstitusi kok.
sumber :
Pasal 36 - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
jika agan suka sama infonya, bagi
![Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif)
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
![I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gif)
![I Love Kaskus emoticon-I Love Kaskus](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pmu1yk.gif)
![I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gif)
Pengalaman yg sudah berani menuntut HAK, Mantap GAN
![2 Jempol emoticon-2 Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1x373yj.gif)
Spoiler for :
Diubah oleh mariovondcrist 12-07-2013 07:07
0
4.8K
74
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya