Quote:
Selama lima tahun ARF (12), dirudapaksa ayah tirinya yang berinisial YA. Bocah malang ini tak berani melapor pada siapa pun. YA pun leluasa merudapaksa ARF hingga 800 kali.
"Korban takut karena selalu mendapatkan ancaman dari tersangka. Tersangka mengancam korban tidak akan menyekolahkan dan memberi makan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan Kamis (4/7).
YA leluasa menjalankan aksi bejat ini karena istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yogyakarta. Warga Kecamatan Mojosongo ini makin leluasa merudapaksa ARF saat nenek korban meninggal.
Setelah ARF lulus SD, barulah dia berani melapor pada polisi. YA pun bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Dwi menegaskan, akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.