hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i
TS
re15y45
hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'i
SEBELUMNYA MOHON
WELCOME TO MY THREAD
HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Berikut ini di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.
A. Madzhab Hanafiyah
Spoiler for 1:
Makan, minum dan jima' tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla' dan bayar kafarat". Termasuk di dalamnya jima'. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
Spoiler for 2:
Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
Spoiler for 3:
Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
Spoiler for 4:
Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
Spoiler for 5:
Bersiwak, walau memakai air.
Spoiler for 6:
Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
Spoiler for 7:
Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
Spoiler for 8:
Mengumpat atau memfitnah.
Spoiler for 9:
Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
Spoiler for 10:
Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
Spoiler for 11:
Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
Spoiler for 12:
Muntah tanpa sengaja.
Spoiler for 13:
Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
Spoiler for 14:
Junub pada siang hari.
Spoiler for 15:
Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
Spoiler for 16:
Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.
B. Madzhab Maliki
Spoiler for 1:
Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
Spoiler for 2:
Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).
Spoiler for 3:
Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
Spoiler for 4:
Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
Spoiler for 5:
Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
Spoiler for 6:
Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
Spoiler for 7:
Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
Spoiler for 8:
Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
Spoiler for 9:
Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).
C. Madzhab Syafi'iyah
Spoiler for 1:
Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
Spoiler for 2:
Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.
Spoiler for 3:
Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
Spoiler for 4:
Bercelak
Spoiler for 5:
Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
Spoiler for 6:
Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
Spoiler for 7:
Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
Spoiler for 8:
Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
Spoiler for 9:
Melihat/mendengar/mencium disertai dengan syahwat.
D. Madzhab Hanbaliyah
Spoiler for 1:
Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
Spoiler for 2:
Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
Spoiler for 3:
Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
Spoiler for 4:
Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.
Spoiler for 5:
Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
Spoiler for 6:
Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
Spoiler for 7:
Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
Spoiler for 8:
Makan, minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan ,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar..."
Spoiler for 9:
Muntah tanpa sengaja
Spoiler for 10:
Bersiwak.
Spoiler for 11:
Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
Spoiler for 12:
Bercelak atau menangis.
Spoiler for 13:
Seorang perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau selainnya ke dalam kemaluannya sendiri sehingga basah (mengeluarkan cairan).