- Beranda
- The Lounge
(Pendapat Kaskuser) Perlukah Dibuat UU Tentang Pencemaran Nama Baik di Situs 1c*k?
...
TS
claude.speed
(Pendapat Kaskuser) Perlukah Dibuat UU Tentang Pencemaran Nama Baik di Situs 1c*k?
BUDAYAKAN KOMENG
Quote:
Original Posted By APA ITU DUNIA MAYA?
Dunia maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Dunia maya menawarkan sebuah kebebasan berpendapat di mana seseorang bebas mencurahkan ekspresinya tanpa adanya batasan/sanksi yang tegas.
Dunia maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Dunia maya menawarkan sebuah kebebasan berpendapat di mana seseorang bebas mencurahkan ekspresinya tanpa adanya batasan/sanksi yang tegas.
Quote:
Original Posted By APAKAH ADA BATASAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI DUNIA MAYA?
Mungkin sudah serung kita dengar banyak orang yang menyuarakan tentang hak kebebasan berpendapat. Namun, apakah hak kebebasan berpendapat tersebut tidak memiliki batasan? Tentu saja ada. Segala sesuatu pasti ada batasnya, tak terkecuali HAM kita sendiri. Dan sekarang muncul pertanyaan baru lagi, Apa sajakah batas-batas kebebasan HAM kita tersebut? Sebelum kita mencari jawaban dari pertanyaan di atas, kita akan membuat sebuah pengkhususan untuk jawaban dari pertanyaan di atas, yaitu dikhususkan untuk Hak Kebebasan Berpendapat, mengapa demikian? Karena jika kita membahas semua satu persatu maka akan terlalu panjang, di samping itu juga hak kebebasan berpendapat banyak memiliki keterkaitan dengan IT dan sudah ada korban dari orang yang dianggap melanggar batas tersebut. Sebenarnya hak kebebasan berpendapat sendiri sudah diatur pemerintah dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 yang isinya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam pasal tadi dijelaskan bahwa mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dijelaskan dalam undang-undang, lantas manakah undang-undang yang dimaksud? saya juga tidak tau. Yang jelas kita akan coba rumuskan sendiri batas-batas itu, menurut saya sendiri batas-batas itu antara lain :
1. Tidak Menyakiti Orang Lain.
Dalam hal menyampaikan pendapat, baik itu di dunia maya atau bukan, hendaknya pendapat kita tidak menyakiti atau merugikan orang lain, seperti kita memberikan pendapat kepada orang lain dengan kata-kata kasar/kotor dan tanpa etika, apalagi pendapat tersebut dipaparkan di media yang dapat dilihat orang banyak, tentu saja hal ini sangat tidak mengenakan dan merugikan. Sebaiknya jika ingin memberikan kritik langsung kepada pihak yang bersangkutan dan dengan etika yang benar.
2. Tidak Melanggar Hak Asasi Orang Lain.
Dalam menyampaikan pendapat, sebaiknya pendapat kita tidak melanggar Hak Asasi orang lain. Seperti, jika kita mengungkapkan pendapat dan pendapat kita tersebut menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan atau menurun penghasilannya, maka kita telah melanggar hak asasi ekonominya.
3. Tidak Menyebabkan Suatu Konflik.
Konfik yang terjadi karena seseorang tidak terima dengan pendapat orang lain sangat sering terjadi, maka dari itu sebaiknya kita menggunakan etika, nilai dan norma yang ada dalam menyampaikan pendapat.
4. Tidak Mencemarkan Nama Baik Orang Lain
Sebaiknya dalam berpendapat, kita tidak mencemarkan nama baik orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung karena akan merugikan pihak yang dicemarkan nama baiknya.
Mungkin sudah serung kita dengar banyak orang yang menyuarakan tentang hak kebebasan berpendapat. Namun, apakah hak kebebasan berpendapat tersebut tidak memiliki batasan? Tentu saja ada. Segala sesuatu pasti ada batasnya, tak terkecuali HAM kita sendiri. Dan sekarang muncul pertanyaan baru lagi, Apa sajakah batas-batas kebebasan HAM kita tersebut? Sebelum kita mencari jawaban dari pertanyaan di atas, kita akan membuat sebuah pengkhususan untuk jawaban dari pertanyaan di atas, yaitu dikhususkan untuk Hak Kebebasan Berpendapat, mengapa demikian? Karena jika kita membahas semua satu persatu maka akan terlalu panjang, di samping itu juga hak kebebasan berpendapat banyak memiliki keterkaitan dengan IT dan sudah ada korban dari orang yang dianggap melanggar batas tersebut. Sebenarnya hak kebebasan berpendapat sendiri sudah diatur pemerintah dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 yang isinya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam pasal tadi dijelaskan bahwa mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dijelaskan dalam undang-undang, lantas manakah undang-undang yang dimaksud? saya juga tidak tau. Yang jelas kita akan coba rumuskan sendiri batas-batas itu, menurut saya sendiri batas-batas itu antara lain :
1. Tidak Menyakiti Orang Lain.
Dalam hal menyampaikan pendapat, baik itu di dunia maya atau bukan, hendaknya pendapat kita tidak menyakiti atau merugikan orang lain, seperti kita memberikan pendapat kepada orang lain dengan kata-kata kasar/kotor dan tanpa etika, apalagi pendapat tersebut dipaparkan di media yang dapat dilihat orang banyak, tentu saja hal ini sangat tidak mengenakan dan merugikan. Sebaiknya jika ingin memberikan kritik langsung kepada pihak yang bersangkutan dan dengan etika yang benar.
2. Tidak Melanggar Hak Asasi Orang Lain.
Dalam menyampaikan pendapat, sebaiknya pendapat kita tidak melanggar Hak Asasi orang lain. Seperti, jika kita mengungkapkan pendapat dan pendapat kita tersebut menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan atau menurun penghasilannya, maka kita telah melanggar hak asasi ekonominya.
3. Tidak Menyebabkan Suatu Konflik.
Konfik yang terjadi karena seseorang tidak terima dengan pendapat orang lain sangat sering terjadi, maka dari itu sebaiknya kita menggunakan etika, nilai dan norma yang ada dalam menyampaikan pendapat.
4. Tidak Mencemarkan Nama Baik Orang Lain
Sebaiknya dalam berpendapat, kita tidak mencemarkan nama baik orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung karena akan merugikan pihak yang dicemarkan nama baiknya.
Quote:
Original Posted By APAKAH PRILAKU PARA PENGGUNA MAYA DI INDONESIA SUDAH SESUAI DENGAN BATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT?
Perilaku pengguna maya di Indonesia saat ini bisa dikatakan "sudah kelewatan." Banyak sekali bentuk penghinaan/pencemaran nama baik yang jelas merugikan bagi pihak yang menjadi korban. Salah satunya terdapat di situs 1c*k.com yang akan kita bahas disini.
Perilaku pengguna maya di Indonesia saat ini bisa dikatakan "sudah kelewatan." Banyak sekali bentuk penghinaan/pencemaran nama baik yang jelas merugikan bagi pihak yang menjadi korban. Salah satunya terdapat di situs 1c*k.com yang akan kita bahas disini.
Quote:
Original Posted By 1c*k.com, SITUS HUMOR ALA INDONESIA
Anda tahu situs 9G*G.com, bukan? Nah, 1c*k.com terinspirasi dari situs yang diperkenalkan pada tahun 2008 silam ini. Meskipun terinspirasi, tetapi sang admin mengklaim bahwa 1C*K lebih menampilkan berbagai konten lokal.
1C*K merupakan situs "lucu-lucuan" dimana Wanc*kers (sebutan untuk pengguna 1c*k.com) akan memposting gambar yang telah di edit sedemikian rupa sehingga akan menghasilkan makna lucu yang bisa membuat pembacanya terbahak-bahak.
Dahulu, situs ini bernama 1CUK.com. Namun, mulai 30 September silam berubah nama menjadi 1C*K. Diambil dari situs tersebut, alasan perubahan tersebut karena 1c*k dapat diartikan menjadi berbagai hal, misalnya koCAK.
Untuk bergabung di 1CAK, Anda cukup menggunakan akun Facebook. Caranya pun mudah, Anda tinggal klik "Login with Facebook" yang terletak di pojok kanan atas situs tersebut. Anda juga dapat menggunakan berbagai keyboard shortcut layaknya 9G*G. Namun, saat ini baru terdapat 3 keyboard shortcut di 1C*K, yaitu J untuk menampilkan 1C*K di bawahnya, K untuk menampilkan 1C*K yang berada di atasnya (bila sudah ter-scroll ke bawah, tetapi Anda ingin melihatnya lagi), dan L untuk mem-vote 1C*K terfavorit Anda.
Anda tahu situs 9G*G.com, bukan? Nah, 1c*k.com terinspirasi dari situs yang diperkenalkan pada tahun 2008 silam ini. Meskipun terinspirasi, tetapi sang admin mengklaim bahwa 1C*K lebih menampilkan berbagai konten lokal.
1C*K merupakan situs "lucu-lucuan" dimana Wanc*kers (sebutan untuk pengguna 1c*k.com) akan memposting gambar yang telah di edit sedemikian rupa sehingga akan menghasilkan makna lucu yang bisa membuat pembacanya terbahak-bahak.
Dahulu, situs ini bernama 1CUK.com. Namun, mulai 30 September silam berubah nama menjadi 1C*K. Diambil dari situs tersebut, alasan perubahan tersebut karena 1c*k dapat diartikan menjadi berbagai hal, misalnya koCAK.
Untuk bergabung di 1CAK, Anda cukup menggunakan akun Facebook. Caranya pun mudah, Anda tinggal klik "Login with Facebook" yang terletak di pojok kanan atas situs tersebut. Anda juga dapat menggunakan berbagai keyboard shortcut layaknya 9G*G. Namun, saat ini baru terdapat 3 keyboard shortcut di 1C*K, yaitu J untuk menampilkan 1C*K di bawahnya, K untuk menampilkan 1C*K yang berada di atasnya (bila sudah ter-scroll ke bawah, tetapi Anda ingin melihatnya lagi), dan L untuk mem-vote 1C*K terfavorit Anda.
Quote:
Original Posted By PENCEMARAN NAMA BAIK DI SITUS 1C*K
Dulu, saat awal-awal situs ini berdiri, sebenarnya tidak terlalu banyak konten penghinaan di situs ini, karena karakter yang digunakan masih merupakan bawaan situs 9G*G dan berupa kartun. Namun akhir-akhir ini saya merasa banyak sekali wajah-wajah orang "asli" yang bahkan mungkin tidak asing bagi kita digunakan sebagai karakter "meme." Entah ada dendam atau memang sekedar "lucu-lucuan", wajah-wajah artis dalam negeri bahkan seorang politikus pun menjadi korban guyonan situs ini. Terkadang memang lucu, namun saya melihat humor di 1c*k ini mulai agak kelewatan, di mana sudah menjurus ke arah pencemaran nama baik seseorang. Bahkan beberapa ada yang sampai menghina bentuk fisik seseorang. Apa para (maaf) wancakers memang sudah tidak punya etika atau tidak tahu batasan-batasan kebebasan berpendapat?
Humor di situs 1c*k yang dinilai mulai kelewatan bahkan terkesan "sengaja" untuk mencemaran nama baik seseorang
Dulu, saat awal-awal situs ini berdiri, sebenarnya tidak terlalu banyak konten penghinaan di situs ini, karena karakter yang digunakan masih merupakan bawaan situs 9G*G dan berupa kartun. Namun akhir-akhir ini saya merasa banyak sekali wajah-wajah orang "asli" yang bahkan mungkin tidak asing bagi kita digunakan sebagai karakter "meme." Entah ada dendam atau memang sekedar "lucu-lucuan", wajah-wajah artis dalam negeri bahkan seorang politikus pun menjadi korban guyonan situs ini. Terkadang memang lucu, namun saya melihat humor di 1c*k ini mulai agak kelewatan, di mana sudah menjurus ke arah pencemaran nama baik seseorang. Bahkan beberapa ada yang sampai menghina bentuk fisik seseorang. Apa para (maaf) wancakers memang sudah tidak punya etika atau tidak tahu batasan-batasan kebebasan berpendapat?
Spoiler for Contoh Humor Yang Dinilai Kelewatan di situs 1c*k:
Humor di situs 1c*k yang dinilai mulai kelewatan bahkan terkesan "sengaja" untuk mencemaran nama baik seseorang
Spoiler for 1:
Spoiler for 2:
Spoiler for 3:
Spoiler for 4:
Spoiler for 5:
Quote:
Original Posted By EPILOG Bagaimana, menurut agan apa perlu dibuat UU tentang pencemaran nama baik di situs 1c*k dan memberi sanksi tegas bagi pelanggarnya? Agar humor-humor yang hadir di situs kebanggaan Indonesia ini bisa terkendali dan tetap sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat.
Polling
0 suara
Perlukah Dibuat UU Tentang Pencemaran Nama Baik di Situs 1c*k?
Diubah oleh claude.speed 10-07-2013 00:37
0
3.6K
Kutip
53
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya