- Beranda
- The Lounge
Kiamat Telekomunikasi Indonesia Dimulai
...
TS
sky2011
Kiamat Telekomunikasi Indonesia Dimulai
Willy Sakareza - detikNews
Jakarta - Cuaca buruk yang disertai oleh awan
mendung dan sambaran kilat, mulai tanggal 8 Juli
2013, berubah semakin buruk dengan turunnya badai
hujan besar yang ditandai dengan jatuhnya korban
anak manusia. Tidak, badai ini tidak sedang
berlangsung di dunia nyata, melainkan bagi dunia
bisnis layanan telekomunikasi Indonesia yang seakan
sudah memasuki era kiamat.
Ketokan palu hakim pengadilan tindak pidana korupsi
di Jakarta sore hari itu seakan menyertai turunnya
halilintar vonis bersalah kepada anak manusia
bernama Indar Atmanto. Indar, yang merupakan
mantan Direktur Utama IM2, dianggap secara ilegal
menggunakan frekuensi telekomunikasi untuk
kepentingan bisnis IM2. Frekuensi yang sejatinya
dimiliki oleh perusahaan induk IM2, yaitu Indosat,
dianggap hakim dan jaksa tidak boleh dialihkan
kepada perusahaan lain dengan alasan apapun. Jika
dialihkan, maka negara dianggap mengalami kerugian
yang sangat besar karena kehilangan potensi
pendapatan melalui pungutan izin menggunakan
frekuensi. Ironisnya, anggapan para penegak hukum
ini berbeda dengan dalil yang dikeluarkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku
perwakilan pemerintah dalam mengurusi layanan
telekomunikasi. Di sini sudah terlihat jelas bagaimana
antar institusi pemerintah di kalangan eksekutif dan
yudikatif tidak sinkron dalam penyusunan dan
penegakan regulasi/hukum.
Semakin ironisnya lagi, dasar hukum dari dakwaan
jaksa yang menilai Indar dan IM2 melakukan tindak
pidana korupsi, dianggap tidak sah oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang dijadikan senjata utama Kejaksaan Agung telah
diputuskan oleh PTUN untuk ditangguhkan, sehingga
secara hukum, berkas tersebut tidak dapat digunakan
sebagai bukti hukum.
Siapa Rugi, Siapa Untung?
Jika ditanya, siapa yang dirugikan oleh hasil putusan
ini? Secara umum, rakyat Indonesia dan negara
menjadi objek penderita. Mengapa? Saya akan ulas
satu per satu.
Layanan telekomunikasi khususnya internet, harus
diakui telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian
besar rakyat Indonesia. Khususnya di kota-kota besar,
layanan internet seakan telah memiliki pengaruh
sangat kuat bagi pendukung aktivitas masyarakat.
Tidak percaya? Data statistik menunjukkan bahwa
pengguna internet mencapai angka lebih dari 60 juta
penduduk Indonesia atau hampir seperempat dari
populasi rakyat Indonesia menjadi penikmat layanan
internet. Namun ingat, satu penduduk Indonesia bisa
saja menggunakan internet dari berbagai media
seperti media tidak bergerak (komputer dan laptop),
hingga media bergerak seperti telepon dan perangkat
seluler lainnya. Sehingga secara kebutuhan, diyakini
semakin banyak kebutuhan internet di Indonesia.
Menurut hasil riset Markplus, pengguna layanan
internet didominasi oleh kalangan ekonomi menengah
dan sebagian besar adalah anak-anak muda. Layanan
internet pun tidak melulu digunakan untuk tujuan
hiburan semata, namun juga sebagai sarana utama
bisnis hingga aktivitas ekonomi melalui transaksi
perdagangan online.
Jika data-data tersebut dianggap kurang memuaskan,
saya akan bertanya kepada Anda, apa yang anda
rasakan jika saja layanan telekomunikasi di telepon
seluler Anda tidak bisa dipakai setidaknya satu hari
saja atau bahkan satu jam saja. Saya yakin, Anda
akan merasa kesal dan membombardir layanan
pelanggan di setiap operator telekomunikasi atau
internet. 3 Hari terakhir, jaringan koneksi Blackberry
mengalami gangguan dan seperti kita ketahui, jumlah
pengguna Blackberry di Indonesia masih salah satu
yang terbesar di antara perangkat lainnya. Itupun
berbagai lapisan masyarakat sudah mengeluhkan
situasi tersebut hingga memaksa Kementerian
Komunikasi dan Informatika untuk mengambil
tindakan tegas.
Apa pengaruh vonis ini terhadap masyarakat? Sangat
besar! Karena putusan hakim ini dapat menjadi dasar
penegak hukum untuk turut mengusut kontrak
kerjasama serupa yang dilakukan oleh perusahaan
telekomunikasi lain. Buktinya, pada bulan Februari
2013 lalu, sebuah lembaga swadaya masyarakat
bernama Realisasi Implementasi Pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (RUP-KKN) telah
melaporkan lima operator telekomunikasi dan enam
belas perusahaan penyedia jasa layanan internet ke
Kejaksaan Agung karena memiliki kontrak kerjasama
yang relatif sama dengan Indosat dan IM2. Secara
linier, mereka pun harus diusut dan memiliki potensi
besar untuk divonis bersalah, jika kita bandingkan
dengan kasus Indar Atmanto. Akibat akhirnya,
layanan telekomunikasi untuk rakyat pun akan
hancur. Pertanyaan mudahnya, jika para penyedia
layanan telekomunikasi dijatuhi vonis bersalah secara
hukum yang berimbas pada ketersediaan layanan
telekomunikasi, maukah rakyat Indonesia kembali
menggunakan cara berkomunikasi seperti sebelum
adanya telepon seluler dan bahkan internet?
Lalu, apa ruginya bagi negara? Bukankah negara
'diuntungkan' oleh terkuaknya tuduhan korupsi ini?
Jawabannya, tentu tidak. Menurut vonis hakim, IM2
didenda 1,3 Triliun Rupiah sebagai hukuman. Namun,
perputaran angka rupiah di bisnis ini secara total tidak
sampai 1 persen dari hukuman denda tersebut. Ya,
pendapatan tiga perusahaan telekomunikasi terbesar
yaitu Telkom, Indosat, dan XL Axiata di tahun 2012
saja sudah menembus angka 100 Triliun Rupiah.
Apalagi jika ditambah dengan pendapatan operator
dan perusahaan telekomunikasi lain?
Negara pun menerima pendapatan bukan pajak dari
sektor telekomunikasi dengan angka yang cukup
besar. Setiap tahun, tidak kurang dari 11 Triliun
Rupiah disumbangkan oleh para penyedia layanan ini.
Setiap tahun pula, penetrasi internet menunjukkan
peningkatan yang baik. Menurut survei International
Telecommunication Union (ITU), peningkatan
penetrasi internet memiliki dampak yang cukup
signifikan terhadap peningkatan penerimaan domestik
bruto. Terbukti, di tahun 2012 lalu, Badan Pusat
Statistik mencatat kontribusi telekomunikasi terhadap
PDB sebesar 3,2% atau lebih dari 260 Triliun Rupiah.
Bandingkan dengan subsidi BBM di tahun 2012 yang
mencapai 212 Triliun Rupiah.
Apakah dapat dibayangkan seberapa besar kerugian
negara jika layanan telekomunikasi dan juga bisnisnya
mengalami gangguan yang masif? Relakah negara
kehilangan pendapatan dan eskalator ekonomi yang
sedemikian berpengaruhnya?
Jika ada yang dirugikan, seharusnya ada yang
diuntungkan. Pertanyaannya adalah, siapa yang
diuntungkan? Tentu saja pihak-pihak yang dapat
mengambil kesempatan dari segi bisnis. Seperti kita
ketahui, pihak asing memiliki porsi terbesar dalam
kepemilikan Indosat dan seruan untuk
menasionalisasi perusahaan ini telah berkembang
sejak lama. Kisruh ini, apalagi dengan adanya vonis
bersalah bagi salah satu eksekutifnya, tentu
berdampak negatif terhadap nilai jual perusahaan
yang ditandai dengan harga saham. Paling mudah,
kita bisa memantau harga saham yang merosot dalam
beberapa hari ke depan. Jika harga saham jatuh,
maka peluang untuk menasionalisasi perusahaan
yang pernah dimiliki oleh negara ini akan semakin
besar. Itu pun kalau memang pemerintah mau
membeli kembali saham perusahaan ini atau
setidaknya pengusaha dalam negeri. Bagaimana kalau
yang ternyata mengakuisisi Indosat tetap investor
asing? Tentu isu nasionalisasi ini akan menjadi
mentah kembali dan pada akhirnya perusahaan
Indonesia menjadi mainan para investor asing yang
berimbas kepada perekonomian bangsa Indonesia.
Jangan sampai itu terjadi !
*) Willy Sakareza , Mahasiswa S2 ICT in Business,
Leiden University, Belanda, Penerima Beasiswa
Unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jakarta - Cuaca buruk yang disertai oleh awan
mendung dan sambaran kilat, mulai tanggal 8 Juli
2013, berubah semakin buruk dengan turunnya badai
hujan besar yang ditandai dengan jatuhnya korban
anak manusia. Tidak, badai ini tidak sedang
berlangsung di dunia nyata, melainkan bagi dunia
bisnis layanan telekomunikasi Indonesia yang seakan
sudah memasuki era kiamat.
Ketokan palu hakim pengadilan tindak pidana korupsi
di Jakarta sore hari itu seakan menyertai turunnya
halilintar vonis bersalah kepada anak manusia
bernama Indar Atmanto. Indar, yang merupakan
mantan Direktur Utama IM2, dianggap secara ilegal
menggunakan frekuensi telekomunikasi untuk
kepentingan bisnis IM2. Frekuensi yang sejatinya
dimiliki oleh perusahaan induk IM2, yaitu Indosat,
dianggap hakim dan jaksa tidak boleh dialihkan
kepada perusahaan lain dengan alasan apapun. Jika
dialihkan, maka negara dianggap mengalami kerugian
yang sangat besar karena kehilangan potensi
pendapatan melalui pungutan izin menggunakan
frekuensi. Ironisnya, anggapan para penegak hukum
ini berbeda dengan dalil yang dikeluarkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku
perwakilan pemerintah dalam mengurusi layanan
telekomunikasi. Di sini sudah terlihat jelas bagaimana
antar institusi pemerintah di kalangan eksekutif dan
yudikatif tidak sinkron dalam penyusunan dan
penegakan regulasi/hukum.
Semakin ironisnya lagi, dasar hukum dari dakwaan
jaksa yang menilai Indar dan IM2 melakukan tindak
pidana korupsi, dianggap tidak sah oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang dijadikan senjata utama Kejaksaan Agung telah
diputuskan oleh PTUN untuk ditangguhkan, sehingga
secara hukum, berkas tersebut tidak dapat digunakan
sebagai bukti hukum.
Siapa Rugi, Siapa Untung?
Jika ditanya, siapa yang dirugikan oleh hasil putusan
ini? Secara umum, rakyat Indonesia dan negara
menjadi objek penderita. Mengapa? Saya akan ulas
satu per satu.
Layanan telekomunikasi khususnya internet, harus
diakui telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian
besar rakyat Indonesia. Khususnya di kota-kota besar,
layanan internet seakan telah memiliki pengaruh
sangat kuat bagi pendukung aktivitas masyarakat.
Tidak percaya? Data statistik menunjukkan bahwa
pengguna internet mencapai angka lebih dari 60 juta
penduduk Indonesia atau hampir seperempat dari
populasi rakyat Indonesia menjadi penikmat layanan
internet. Namun ingat, satu penduduk Indonesia bisa
saja menggunakan internet dari berbagai media
seperti media tidak bergerak (komputer dan laptop),
hingga media bergerak seperti telepon dan perangkat
seluler lainnya. Sehingga secara kebutuhan, diyakini
semakin banyak kebutuhan internet di Indonesia.
Menurut hasil riset Markplus, pengguna layanan
internet didominasi oleh kalangan ekonomi menengah
dan sebagian besar adalah anak-anak muda. Layanan
internet pun tidak melulu digunakan untuk tujuan
hiburan semata, namun juga sebagai sarana utama
bisnis hingga aktivitas ekonomi melalui transaksi
perdagangan online.
Jika data-data tersebut dianggap kurang memuaskan,
saya akan bertanya kepada Anda, apa yang anda
rasakan jika saja layanan telekomunikasi di telepon
seluler Anda tidak bisa dipakai setidaknya satu hari
saja atau bahkan satu jam saja. Saya yakin, Anda
akan merasa kesal dan membombardir layanan
pelanggan di setiap operator telekomunikasi atau
internet. 3 Hari terakhir, jaringan koneksi Blackberry
mengalami gangguan dan seperti kita ketahui, jumlah
pengguna Blackberry di Indonesia masih salah satu
yang terbesar di antara perangkat lainnya. Itupun
berbagai lapisan masyarakat sudah mengeluhkan
situasi tersebut hingga memaksa Kementerian
Komunikasi dan Informatika untuk mengambil
tindakan tegas.
Apa pengaruh vonis ini terhadap masyarakat? Sangat
besar! Karena putusan hakim ini dapat menjadi dasar
penegak hukum untuk turut mengusut kontrak
kerjasama serupa yang dilakukan oleh perusahaan
telekomunikasi lain. Buktinya, pada bulan Februari
2013 lalu, sebuah lembaga swadaya masyarakat
bernama Realisasi Implementasi Pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (RUP-KKN) telah
melaporkan lima operator telekomunikasi dan enam
belas perusahaan penyedia jasa layanan internet ke
Kejaksaan Agung karena memiliki kontrak kerjasama
yang relatif sama dengan Indosat dan IM2. Secara
linier, mereka pun harus diusut dan memiliki potensi
besar untuk divonis bersalah, jika kita bandingkan
dengan kasus Indar Atmanto. Akibat akhirnya,
layanan telekomunikasi untuk rakyat pun akan
hancur. Pertanyaan mudahnya, jika para penyedia
layanan telekomunikasi dijatuhi vonis bersalah secara
hukum yang berimbas pada ketersediaan layanan
telekomunikasi, maukah rakyat Indonesia kembali
menggunakan cara berkomunikasi seperti sebelum
adanya telepon seluler dan bahkan internet?
Lalu, apa ruginya bagi negara? Bukankah negara
'diuntungkan' oleh terkuaknya tuduhan korupsi ini?
Jawabannya, tentu tidak. Menurut vonis hakim, IM2
didenda 1,3 Triliun Rupiah sebagai hukuman. Namun,
perputaran angka rupiah di bisnis ini secara total tidak
sampai 1 persen dari hukuman denda tersebut. Ya,
pendapatan tiga perusahaan telekomunikasi terbesar
yaitu Telkom, Indosat, dan XL Axiata di tahun 2012
saja sudah menembus angka 100 Triliun Rupiah.
Apalagi jika ditambah dengan pendapatan operator
dan perusahaan telekomunikasi lain?
Negara pun menerima pendapatan bukan pajak dari
sektor telekomunikasi dengan angka yang cukup
besar. Setiap tahun, tidak kurang dari 11 Triliun
Rupiah disumbangkan oleh para penyedia layanan ini.
Setiap tahun pula, penetrasi internet menunjukkan
peningkatan yang baik. Menurut survei International
Telecommunication Union (ITU), peningkatan
penetrasi internet memiliki dampak yang cukup
signifikan terhadap peningkatan penerimaan domestik
bruto. Terbukti, di tahun 2012 lalu, Badan Pusat
Statistik mencatat kontribusi telekomunikasi terhadap
PDB sebesar 3,2% atau lebih dari 260 Triliun Rupiah.
Bandingkan dengan subsidi BBM di tahun 2012 yang
mencapai 212 Triliun Rupiah.
Apakah dapat dibayangkan seberapa besar kerugian
negara jika layanan telekomunikasi dan juga bisnisnya
mengalami gangguan yang masif? Relakah negara
kehilangan pendapatan dan eskalator ekonomi yang
sedemikian berpengaruhnya?
Jika ada yang dirugikan, seharusnya ada yang
diuntungkan. Pertanyaannya adalah, siapa yang
diuntungkan? Tentu saja pihak-pihak yang dapat
mengambil kesempatan dari segi bisnis. Seperti kita
ketahui, pihak asing memiliki porsi terbesar dalam
kepemilikan Indosat dan seruan untuk
menasionalisasi perusahaan ini telah berkembang
sejak lama. Kisruh ini, apalagi dengan adanya vonis
bersalah bagi salah satu eksekutifnya, tentu
berdampak negatif terhadap nilai jual perusahaan
yang ditandai dengan harga saham. Paling mudah,
kita bisa memantau harga saham yang merosot dalam
beberapa hari ke depan. Jika harga saham jatuh,
maka peluang untuk menasionalisasi perusahaan
yang pernah dimiliki oleh negara ini akan semakin
besar. Itu pun kalau memang pemerintah mau
membeli kembali saham perusahaan ini atau
setidaknya pengusaha dalam negeri. Bagaimana kalau
yang ternyata mengakuisisi Indosat tetap investor
asing? Tentu isu nasionalisasi ini akan menjadi
mentah kembali dan pada akhirnya perusahaan
Indonesia menjadi mainan para investor asing yang
berimbas kepada perekonomian bangsa Indonesia.
Jangan sampai itu terjadi !
*) Willy Sakareza , Mahasiswa S2 ICT in Business,
Leiden University, Belanda, Penerima Beasiswa
Unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
0
3K
24
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•1Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya