Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
[STAGNAN DI ANALOG] MA Batalkan Peraturan Menteri tentang TV Digital
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Hal ini sesuai permohonan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).

"Confirm dengan petitum pemohon. Membatalkan Permenkominfo No 22/2011," kata sumber terpercaya detikcom di MA, Senin (7/2013).

Putusan yang mengantongi nomor perkara 38 P/HUM/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Imam Soebchi dengan hakim anggota Dr Supandi dan Dr Harry Djatmiko. Putusan tersebut diketok pada 3 April 2013 lalu.

Permenkominfo bernama lengkap Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital. Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.

"Iya, seluruh isi Permen batal dan tidak berlaku mengikat," ungkap sumber tersebut.

[url]http://news.detik..com/comment/2013/07/01/095759/2288615/10/ma-batalkan-peraturan-menteri-tentang-tv-digital?nd771106com[/url]

Setdeh .. kembali di jaman jebod .. analog.. sampe kapan?
Diubah oleh mubarak.20 01-07-2013 07:48
0
6K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.