Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan tanggal 19 Juni 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa biaya penggunaan prasarana (track access charges/TAC) dihitung berdasarkan penjumlahan antara biaya perawatan prasarana (IM), biaya pengoperasian prasarana (IO), dan biaya penyusutan (ID).
PT KAI sebagai operator kereta berkewajiban membayar biaya TAC kepada pemerintah. Selain itu, PT KAI juga harus menanggung biaya penyusutan. Adapun pemerintah hanya membayar biaya IM dan IO (sering disingkat IMO/infrastructure maintenance and operation) kepada PT KAI yang mengoperasikan dan merawat prasarana perkeretaapian.
Pengamat perkeretaapian, Taufik Hidayat, Kamis (4/7/2013), mengingatkan, jika kebijakan ini diterapkan, kereta akan sulit bersaing dengan moda lain.
"Kendaraan pribadi, misalnya, tidak perlu membayar biaya penggunaan jalan raya. Sebaliknya, kereta yang seharusnya menjadi transportasi massal justru dibebani biaya penggunaan infrastruktur yang tinggi. Ini akan menghancurkan perkeretaapian kita," ucapnya.
Menurut Taufik, seharusnya, operator kereta tidak harus dibebankan TAC. Kalaupun ada, besarannya pun lebih kecil daripada biaya IMO.
Sebaliknya, PM 62/2103 bahkan lebih memberatkan operator. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, biaya TAC disamakan dengan biaya IMO, belum ada biaya ID.
Tahun ini, operator juga harus membayar aneka pajak sebesar Rp 715 miliar. Adapun subsidi penumpang lewat PSO yang diberikan pemerintah hanya Rp 704 miliar.
"Kalau biaya TAC lebih besar daripada IMO, apa operator tidak akan bangkrut? Kondisi ini merupakan lompatan mundur bagi perkeretaapian kita," kata Taufik.
Berimbas ke tiket
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, apabila penghitungan TAC diberlakukan berdasarkan PM 62/2013, pihaknya tidak punya pilihan lain selain membebankan ke karcis penumpang.
"Kalau negara memandang bahwa investasi untuk prasarana perkeretaapian, seperti rel dan persinyalan, harus menjadi beban masyarakat, subsidi BBM juga perlu dihapus karena substansinya sama saja. Dari sudut pandang lain, semua kendaraan yang menggunakan jalan raya tidak menanggung beban perawatan dan pembuatan jalan,” katanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan, PM 62/2013 baru bersifat normatif. "Kami akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk pembahasan masalah ini," katanya. Menurut dia, angka TAC tidak akan lebih besar daripada biaya IMO yang diberikan pemerintah.
"Jika TAC lebih tinggi daripada IMO, efeknya adalah tarif kereta mahal dan tidak terjangkau masyarakat," ucapnya. (ART)
Sumber : Kompas Cetak
http://megapolitan.kompas.com/read/2...l.Lebih.Mahal.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
========================================================
Layak dibaca :
http://www.bappenas.go.id/blog/wp-co...ate-Copy-2.pdf
PT.KAI (dibawah Kementerian BUMN)
Ditjen Perkeretaapian (dibawah Kementerian Perhubungan)
Kemenhub ini emang brengsek, ego sektoral mereka bener2 udah keterlaluan dan tukang palak sejati, mengapa tidak berpikir dan bertindak secara sinergis demi kemajuan transportasi di Indonesia?? atau gara2 para pegawai kemenhub yang ga boleh naik comline gratis lagi?? atau karena ngurangin anggaran?? atau karena mau dapetin PNBP sebanyak - banyaknya ??
SABAR TOOOONG !!!! tugas ente saat ini menyediakan jalur kereta sebanyak - banyaknya dan sepanjang - panjangnya.
Siapa yang bermain dibelakang mereka ?? Mengapa angkutan massal selalu dikebiri dengan kebijakan2 yang aneh dan tidak sinergis ?? giliran kendaraan pribadi, difasilitasi seluas2nya. Baru saja PT.KAI melalukan pembenahan, eh udah ditambah PR lagi.
Quote:
Menhub Terbitkan Aturan Biaya Pakai Rel Kereta
TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Perhubungan menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait TAC (Track Access Charge). TAC merupakan harga yang harus dibayar PT Kereta Api Indonesia (Persero) karena penggunaan barang milik negara (BMN), yaitu rel kereta api.
“Permen sudah keluar minggu lalu, Permen 62 tahun 2013,” kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wirjawan di Jakarta, Senin 1 Juli 2013.
Meskipun demikian, terbitnya Permen tidak serta-merta menandakan bahwa PT KAI (Persero) langsung dipungut biaya TAC per tahun 2013. Sebab, TAC baru bisa ditarik bila pemerintah juga mencairkan dana IMO (Infrastructure Maintenance and Operation). “Kemungkinan 2014, karena di APBN 2013 ini, IMO belum dianggarkan,” kata Hanggoro.
Persoalan IMO dan TAC telah mejadi momok tersendiri bagi KAI. KAI selalu mengeluhkan tidak cairnya biaya IMO, yang merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah atas perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api.
Tak tanggung-tanggung, KAI mengklaim bahwa tahun lalu mereka telah merogoh kocek sebesar Rp 1,5 triliun untuk lakukan perawatan prasarana yang harusnya ditanggung pemerintah. Tahun ini, biaya IMO diproyeksikan sebesar Rp 1,7 triliyun.
Namun keluhan KAI tampaknya tidak terlalu digubris karena KAI juga belum membayar biaya TAC. Maka, ada anggapan bahwa selama ini IMO dan TAC impas.
Mengenai besaran berapa TAC yang akan dikenakan Hanggoro mengatakan masih perlu di didetailkan. “Permen hanya mengatur secara umum, itu tergantung treatment pemerintah atau Kementerian Keuangan,” katanya.
ANANDA PUTRI | MARIA YUNIAR
sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...kai-Rel-Kereta
Logika SEDERHANA,
UTANG + PAJAK MASYARAKAT > APBN > Anggaran Dishub > Anggaran Ditjen Perkeretaapian > Bangun & Rawat Rel, Sinya, dll > Malak PT.KAI dg TAC sebagai PNPB > PT.KAI bebankan ke Penumpang > Tarif Naik
CMIIW
KASKUSER BERBICARA
Quote:
Original Posted By japek►regulator di bidang persepuran ini memang selalu bikin gara-gara....
belum lagi proyek-proyek tahun ini yang hanya tercapai 40%
ditambah lagi pembuatan jalur KA Aceh yang menggunakan gauge 1435 mm sehingga gak terkoneksi dengan jalur lain di Sumut alias perencenaan ngaco...
[Sepasang Biang Kerok]
yg satu lagi siapa gan ??