transaksitransaAvatar border
TS
transaksitransa
Pemerkosaan Karyawati di Pramuka ( MC dikenai Pasal 220 KUHP ? )
maaf kalau repost

Dugaan Pemerkosaan Karyawati di Pramuka Belum Terbukti

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya masih menyelidiki kebenaran kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh seorang karyawati berinisial MC (31) di dekat Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Jika laporan itu terbukti palsu maka MC terancam hukuman pidana untuk informasi palsu.

"Kalau memang itu nantinya tidak ada peristiwanya, ya korban buat laporan palsu, bisa diproses hukum karena informasi palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menyatakan, sampai saat ini penyidik kepolisian masih memeriksa rekan kerja korban berinisial CK yang berstatus saksi. Keterangan MC ataupun CK kepada polisi memiliki perbedaan. Dalam laporannya, MC mengatakan pulang kerja sendiri. Adapun menurut CK, dia mendampingi korban menuju lokasi kejadian dan kebiasaan tersebut telah sering dilakukannya.

"Nah, kejanggalan-kejanggalan lain masih didalami lagi," ujar Rikwanto.

Baik MC maupun CK sudah mengakui memiliki hubungan spesial yang sudah berlangsung selama lebih kurang satu tahun. Hubungan keduanya bahkan sudah seperti hubungan suami-istri. CK dan MC adalah rekan kerja di satu kantor yang sama. MC memiliki suami, sedangkan CK merupakan duda yang sudah berpisah dengan istrinya sekitar dua tahun lalu.

Bila nanti MC terbukti memberikan laporan palsu maka yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

sumber

lumayan loh 5 tahun lebih emoticon-Bingung (S)
0
3.2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.