- Beranda
- Melek Hukum
[ask]Derita karyawan
...
TS
pencari.99
[ask]Derita karyawan
Selamat siang seluruh admin, moderator dan pengurus forum melek hukum, perkenalkan saya seorang karyawan perusahaan swasta (pribadi) yang cukup besar.
maaf bila identitas asli saya sembunyikan dikarenakan "Ada ancaman perusahaan terhadap karyawan" bila mengadu kepada siapapun tentang "Penekanan perusaan terhadap karyawan sampai pelanggaran hukum" yang dilakukan perusahaa.
Ceritanya seperti ini.
sedari akhir 2012 Perusahaan yang saya tempati bekerja, telah menambahkan seorang HRD, ataupun entah posisinya. semenjak saat itu, karyawan yang sudah bekerja lama(masa kerja), saut demi satu terkena tekanan, beberapa terpaksa mengundurkan diri. (posisi ini ditempati orang bawaan HRD baru tsb)
dan perusahaan mengadakan pelatihan selama beberap kali, dimulai awal tahun ini setidaknya sudah 2 kali.
setiap event bisa sampai 1 minggu. dimana jam pelatihan dari pagi jam kerja 08.00 wib sampai terkadang jam 23.00 wib. dimana diwajibkan, (orang tua yang masih menyusui anak pun wajib ikut atau di keluarkan dari kantor)
Akhir cerita :
yang ingin saya tanyakan adalah
1. Apakah pantas pelatihan karyawan seperti itu? dan bisakah perkara ibu F di laporkan ke Polisi mengingat apa yang dilakukan HRD tidak manusiawi sama sekali.
2. Secara hukum, kertas berisi print yang ditanda tangani karyawan sah secara hukum bila diperkarakan? mengingat penandatanganan dibawah tekanan yang begitu kuat, bukan atas kehendak dan berupa print komputer(berunsur perencanaan dari perusahaan)
pertanyaan ke 2 mungkin sering dialami oleh karyawan di perusahaan lain, semoga jawabanya bisa menjadi pencerahan kaskuser yang lain pula.
Terimakasih, demikian pertanyaan dari saya, seorang karyawan yang kurang tahu masalah hukum.
Salam
Pencari Kebenaran
maaf bila identitas asli saya sembunyikan dikarenakan "Ada ancaman perusahaan terhadap karyawan" bila mengadu kepada siapapun tentang "Penekanan perusaan terhadap karyawan sampai pelanggaran hukum" yang dilakukan perusahaa.
Ceritanya seperti ini.
sedari akhir 2012 Perusahaan yang saya tempati bekerja, telah menambahkan seorang HRD, ataupun entah posisinya. semenjak saat itu, karyawan yang sudah bekerja lama(masa kerja), saut demi satu terkena tekanan, beberapa terpaksa mengundurkan diri. (posisi ini ditempati orang bawaan HRD baru tsb)
dan perusahaan mengadakan pelatihan selama beberap kali, dimulai awal tahun ini setidaknya sudah 2 kali.
setiap event bisa sampai 1 minggu. dimana jam pelatihan dari pagi jam kerja 08.00 wib sampai terkadang jam 23.00 wib. dimana diwajibkan, (orang tua yang masih menyusui anak pun wajib ikut atau di keluarkan dari kantor)
Akhir cerita :
Quote:
yang ingin saya tanyakan adalah
1. Apakah pantas pelatihan karyawan seperti itu? dan bisakah perkara ibu F di laporkan ke Polisi mengingat apa yang dilakukan HRD tidak manusiawi sama sekali.
2. Secara hukum, kertas berisi print yang ditanda tangani karyawan sah secara hukum bila diperkarakan? mengingat penandatanganan dibawah tekanan yang begitu kuat, bukan atas kehendak dan berupa print komputer(berunsur perencanaan dari perusahaan)
pertanyaan ke 2 mungkin sering dialami oleh karyawan di perusahaan lain, semoga jawabanya bisa menjadi pencerahan kaskuser yang lain pula.
Terimakasih, demikian pertanyaan dari saya, seorang karyawan yang kurang tahu masalah hukum.
Salam
Pencari Kebenaran
0
3.2K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya