- Beranda
- The Lounge
Perusahaan gak menjalankan Undang undang tenaga kerja
...
![maskink](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/02/18/avatar2607600_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
maskink
Perusahaan gak menjalankan Undang undang tenaga kerja
Sorry gan ane mau tanya kemana pekerja ingin mengadu apabila sebuah perusahaan tidak menjalankan Undang2 tenaga kerja?
Contoh:
1. gak dapat jamsostek sejak awal kerja tetapi setelah bekerja beberapa tahun. Padahal perusahaan itu sudah berupa PT
2. Jam kerja melebihi ketentuan undang2 yang seharusnya 40 jam menjadi 46 jam
3. Lembur tidak dibayar
Please help gan![Sorry emoticon-Sorry](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xldg9p.gif)
TERJAWAB
Contoh:
1. gak dapat jamsostek sejak awal kerja tetapi setelah bekerja beberapa tahun. Padahal perusahaan itu sudah berupa PT
2. Jam kerja melebihi ketentuan undang2 yang seharusnya 40 jam menjadi 46 jam
3. Lembur tidak dibayar
Please help gan
![Sorry emoticon-Sorry](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xldg9p.gif)
TERJAWAB
Spoiler for jawaban:
Diubah oleh maskink 03-07-2013 06:51
0
1.7K
18
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya