Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ucixzaihuAvatar border
TS
ucixzaihu
Mulai Hari Ini UKM Kena Pajak 1 Persen
Pemerintah akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromset hingga Rp 4,8 miliar per tahun mulai hari ini 1 Juli 2013. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan tujuan kebijakan ini salah satunya adalah agar pengusaha UKM bisa mengakses kredit ke perbankan.

Beberapa kalangan menilai kebijakan ini sudah tepat untuk dilaksanakan. Dengan adanya kebijakan ini, semua kalangan masyarakat ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Semua masyarakat mulai dari pegawai hingga pengusaha kecil menyumbang kepada pembangunan negara.

"Sekarang masalah pajak UKM itu bukan masalah efektif atau tidak dampaknya. Tetapi, dari sana akan terjadi pemerataan basis wajib pajak," ucap Pengamat pajak Dani Septriadi kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (30/6).

Namun demikian, ada beberapa pemikiran yang mengkritik bahkan menolak pengenaan pajak usaha kecil dan menengah ini. Pemerintah dikritik karena mengenakan pajak merata kepada pengusaha mikro dan kecil yang usahanya masih rentan akan kebangkrutan.

Pengenaan pajak UKM ini memang berpotensi akan menyasar usaha kecil seperti Warteg (Warung Tegal) warteg. Usaha warung makan rakyat ini sudah pasti kena PPh 1 persen, jika sang pemilik tidak mengontrak tempat usahanya.

SEEMBEEEEEEEEEEEERRRR

komen TS: semakin lama, pemrintah kita ini hanya "memberikan perhatian" kepada kaum kecil saja. Urus tuhhhhhh para pengusaha yang doyan mainin pajak dan malsuin data2 keuangan perusahaan emoticon-Marah

emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo

Diubah oleh ucixzaihu 01-07-2013 01:13
0
2.4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.