master1972Avatar border
TS
master1972
Setujukah Anda dengan rencana SIMcard perdana min. Rp 100 ribu?


Di akhir bulan Juni lalu, ada wacana untuk pemberlakuan harga minimun SIMcard minimal sebesar Rp 100 ribu. Apabila rencana tersebut akhirnya digulirkan, setujukah Anda akan kebijakan tersebut?

Beberapa tahun lalu, muncul peraturan bagi siapa saja yang ingin mempunyai dan mengaktifkan satu nomor SIMcard wajib melakukan registrasi dengan mencantumkan informasi yang sama dan seperti tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Memang diawal pemberlakuannya, banyak orang yang mematuhi, namun semakin beranjaknya waktu, nampaknya peraturan tersebut hanya berdiri sebagai tulisan saja, tidak lebih tidak kurang.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang tidak terlalu memandang verifikasi ketika mengaktifkan nomor prabayar adalah suatu hal yang penting lagi, karena terlalu ribet.

"Persoalan dalam registrasi prabayar selama ini kan soal verifikasi. ," ujar Ketua Umum ATSI Alex J Sinaga kepada merdeka.com, Jumat (28/6).

Apabila mencoba melihat dari tujuannya, maka rencana pemberlakuan harga minimum SIMcard tersebut cukup bagus. Sekarang ini, sudah kerap kali terjadi tindak penipuan melalui SMS.

SMS penipuan itu umumnya bermoduskan salah kirim, yang meminta korban mengirim sejumlah uang ke nomor rekening tertentu untuk pelunasan rumah, atau lainnya.

Selain penipuan SMS, banyak juga modus serupa yang dilakukan para pelaku untuk menjerat korbannya.

Namun, di sisi lain, apabila rencana ini digulirkan maka ada beberapa hal negatif yang turut dibawanya serta.

Alex yang juga menjabat sebagai Dirut Telkomsel menilai ketentuan harga SIMcard sebesar Rp 100 ribu akan mengancam penetrasi telekomunikasi dan tentunya akan mengurangi pelanggan seluler cukup signifikan.

"Itu merugikan operator dan pelanggan sendiri. Selama ini tingginya jumlah pelanggan prabayar yang mencakup 90 persen pelanggan seluler adalah karena harga SIMcard dan voucher pulsa isi ulang yang murah sampai ada yang nominal Rp 10.000. Bila hal itu dihilangkan, pelanggan bakal berkurang signifikan," ujarnya, Jumat (28/6).

Bahkan, Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) juga berpendapat sama. IDTUG menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan tujuan pemerintah untuk memperluas penetrasi telekomunikasi di tengah masyarakat.

"Karena umumnya pelanggan menengah ke bawah banyak yang memiliki ponsel karena salah satunya murahnya harga SIMcard," keluh Sekjen IDTUG, Muhammad Jumadi.

Akan tetapi, rencana tersebut sampai sekarang masih digodok secara matang dan ada 2 kemungkinan yaitu digulirkan atau diturunkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan rencana pemberlakuan harga minimum SIMcard sebesar Rp 100 ribu belum final, karena belun dikonsultasipublikkan.

Aturan harga SIMcard minimum tersebut tercantum dalam RPM mengenai Registrasi Pelanggan Telekomunikasi sebagai pengganti Permen No. 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Prabayar.

"Belum uji publik kok dan masih penyempurnaan. Pasal-pasal lain lebih banyak juga yang sama dengan aturan lama," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada merdeka.com, Kamis (27/6).

So, seandainya rencana pemberlakuan harga minimun kartu perdana atau nomor SIMcard prabayar adalah Rp 100 ribu benar-benar digulirkan, bagaimana tanggapan Anda? Setuju atau tidak dengan kebijakan ini? Utarakan opini Anda.

sumber: http://www.merdeka.com/teknologi/set...-100-ribu.html
0
3.5K
98
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.