Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ciulapenAvatar border
TS
ciulapen
Mahkamah Konstitusi Hentikan Ambisi Farhat Abbas
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 1 ayat (4) Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terkait ketentuan capres harus diajukan partai politik (parpol) yang diajukan oleh Advokat Farhat Abbas. Suami Nia Daniati ini ingin menjadi calon presiden (capres) dari jalur independen.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Permohonan uji materi pasal ini sebelumnya pernah diajukan dan telah ada putusan. Atas hal ini, MK memberikan pertimbangan yang serupa dengan permohonan sebelumnya untuk menolak permohonan uji materi ini, yakni capres dan cawapres harus diajukan dengan menggunakan jalur parpol.

"Pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas juga berlaku menjadi pertimbangan pula dalam putusan yang dimaksud," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan.

Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 56/PUU-VI/2008 yang diputus pada 17 Februari 2009. Perkara permohonan uji materi ini diajukan oleh Pengamat Politik Fadjroel Rahman bersama dengan dua orang pemohon lain yaitu Mariana dan Bob Febrian.

Dalam perkara ini, MK telah menyatakan capres harus diajukan oleh parpol karena merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. MK juga menyatakan mekanisme capres diajukan parpol tidaklah melanggar hak konstitusional warga negara.
( Budi Yuwono / CN38 / SMNetwork )

Sumber

emoticon-Big Grin Kenapa? Apakah tidak ada Parpol yg mau menampung Farhat Abbas? emoticon-Bingung (S)
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.