Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

1128281Avatar border
TS
1128281
MK Kubur Mimpi Farhat Abbas Nyapres dari Jalur Independen
Jakarta - Harapan Farhat Abbas bisa mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen pupus. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Pilpres yang dimohonkan dia dan Iwan Piliang.

"Memutuskan, menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan," kata ketua majelis hakim konstitusi Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).

Farhat sebagai pemohon mengujimateri pasal 1 ayat 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). UU ini mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya bisa dilakukan dengan dukungan partai politik.

Menurut kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, sidang uji materi dengan nomor perkara 46/PUU-XI/2013 ini karena Farhat merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh keberadaan UU tersebut. UU ini menghilangkan kesempatan Farhat dan Iwan mencalonkan diri tanpa diusung oleh parpol mana pun.

"Sebagai warga negara dan hak parpol untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah sama dan seimbang," kata Windu pada sidang sebelumnya. [URL="http://news.detik..com/read/2013/06/27/171305/2286286/10/?992204topnews"]news.detik..com[/URL]

Alhamdulillah ....

Ini Alasan MK Mengubur Mimpi Farhat Abbas Jadi Capres Independen

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur dalam-dalam mimpi Farhat Abbas menjadi capres melalui jalur independen. MK juga memutuskan parpol sebagai satu-satunya pintu para capres dan aturan itu tidak inkonstitusional.

MK menyebutkan untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sesuai Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945. Namun pelaksanaannya diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

"Diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres kepada parpol oleh UUD 1945 bukanlah berarti hilangnya hak konstitusional warga negara," kata hakim konstitusi Muhammad Alim dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).

MK juga menyampaikan permohonan Farhat Abbas mengujimateri Pasal 1 ayat 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sudah pernah diujikan pada tahun 2008 dan 2009.

"Yakni supaya calon presiden dan wakil presiden dimungkinkan dari calon perseorangan yang tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maka pertimbangan MK sebagaimana dikutip di atas juga berlaku pada perkara ini menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo," ujar Alim.

Kemudian Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian Farhat berbunyi Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya tidak menghalangi hak pengacara nyentrik tersebut untuk mengabdi pada masyarakat.

"Menurut MK, norma-norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para pemohon dalam permohonan a quo tidak menghalangi hak pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Alim.

Seperti yang diketahui, MK mengubur mimpi Farhat mencalonkan diri sebagai Presiden secara independen. Berdasarkan UU yang diujimaterikan Farhat, seorang capres dan cawapres hanya bisa diajukan oleh parpol.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/27/193314/2286503/10/ini-alasan-mk-mengubur-mimpi-farhat-abbas-jadi-capres-independen?9911012"]news.detik..com[/URL]
Diubah oleh 1128281 27-06-2013 12:47
0
2.4K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.